BAB I
PENDAHULUAN
Sebelum kita membahas mengenai usaha baru dan model pengembangannya, alangkah baiknya kita mengetahui akan pengertian bisnis dan tujuannya.
Menurut Brown dan Protello, bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis inipun akan meningkat pula perkembangannya dalam melayani masyarakat.
Sedangkan tujuan dari bisnis itu sendiri adalah
Untuk memasuki dunia usaha, seseorang harus memiliki jiwa sebagai seorang wirausaha. Wirausaha adalah orang yang mengorganisir, mengelola, dan memiliki keberanian menghadapi resiko. Sebagai pengelola sekaligus pemilik usaha, kita harus memiliki kecakapan untuk bekerja, mengorgansir, kreatif dan lebih menyukai tantangan.
Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk memulai atau memasuki dunia usaha (bisnis), yaitu;
1. Merintis Usaha Baru;
Merintis usaha baru yaitu membentuk dan mendirikan suatu usaha baru dengan menggunakan modal, ide, organisasi dan manajemen yang dirancang sendiri. Dalam hal ini, ada tiga bentuk usaha yang dapat dirintis, yaitu:
a. Perusahaan Milik Sendiri,
b. Persekutuan,
c. Perusahaan Berbadan Hukum,
2. Membeli Perusahaan Orang Lain (Buying); dan
3. Kerjasama Manajemen (Franchising).
Membangun sebuah bisnis (usaha) kita harus betul-betul teliti dan cermat dalam melihat peluang yang ada. Apabila salah melihat peluang, maka alamat yang dituju adalah kehancuran. Alasannya adalah membangun sebuah usaha (bisnis), membeli usaha yang telah ada, ataupun kerjasama manajemen, sama artinya dengan menanam modal (investasi).
BAB II
PEMBAHASAN
MERINTIS USAHA BARU
A. Pengertian
Pengertian lain dari bisnis menurut Hugnes dan Kapoor, adalah suatu kegiatan usaha individu yang diorganisasi untuk menghasilkan atau menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menurut hasil survey yang dilakukan oleh Peggy Lambing (2000:90), 43% responden (wirausaha) memulai usaha atau mendapatkan ide untuk berbisnis dari pengalaman yang diperoleh ketika bekerja di beberapa perusahaan, 11% responden memulai usaha untuk memenuhi peluang pasar, sedangkan 46% memulai usaha dikarenakan hobi.
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam membangun sebuah usaha (bisnis) baru, diantaranya adalah:
Kemampuan melihat pasar potensial,
Jenis produk (barang) yang dibutuhkan dalam pasar,
Minat konsumen terhadap produk (barang) yang diinginkan,
Daya beli konsumen dalam pasar tertentu, dan
Saingan usaha sejenis dalam pasar tersebut.
Dalam memasuki dunia bisnis, seseorang dituntut untuk tidak hanya memiliki kemampuan tetapi juga ide dan kemauan. Ide dan kemauan itulah yang akan diwujudkan dalam bentuk penciptaan/pembuatan barang dan jasa yang laku di pasar.
B. Proses memulai bisnis
Apapun jenis dan bentuk bisnis yang akan kita jalani, pastinya mempunyai proses. Proses-proses tersebut adalah;
1. Ide,
Pengembangan ide dalam melihat peluang usaha dapat bersumber dari pengalaman pribadi, minat, penemuan tidak sengaja dan pencarian ide dengan dasar pertimbangan.
Banyak kalangan mencari ide baru dengan melakukan beberapa usaha. Usaha ini dapat dilakukan dengan cara magang pada usaha lain atau dengan cara membaca beberapa tabloid atau majalah, untuk dapat mengembangkan pikiran secara serius mengenai ide membuka sebuah usaha baru.
Majalah atau tabloid dapat dijadikan sebagai pendukung untuk mencari sumber pertimbangan ide baru. Misalnya majalah Trubus, majalah ini banyak memberikan sejumlah informasi tentang tanaman kesehatan, cara memelihara ternak dan cara merawat tanaman hias yang dapat menguntungkan untuk membuka sebuah bisnis kecil-kecilan.
2. Modal,
Dalam hal ini, modal yang dimaksud bukan saja modal berupa uang, tetapi juga berupa barang, orang (tenaga kerja/skill), dan juga fasilitas. Modal berupa uang atau sumber dana tersebut dapat diperoleh dari kekayaan sendiri, dari badan-badan keuangan (seperti; bank, pegadaian, koperasi), dan juga dari orang-orang yang bersedia menjadi penyandang dana (investor/penanam modal).
3. Barang dan Jasa,
Menentukan barang dan jasa yang akan dijadikan sebagai objek bisnis tentunya harus memiliki pasar (dibutuhkan konsumen dan laku di pasaran).
4. Pasar,
Mengamati peluang pasar sebelum menciptakan barang dan jasa (barang dan jasa apa yang sedang banyak diminati oleh konsumen).
5. Profit,
Bila peluang pasar sudah tersedia, maka tinggal memproduksi barang dan jasa yang telah ditentukan sebagai objek bisnis, memasarkannya dan segera mendapatkan keuntungan dari penjualan barang dan jasa yang ditawarkan.
C. Hal-hal yang diperhatikan dalam merintis usaha baru
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam merintis usaha baru, adalah;
1. Bidang dan Jenis Usaha Yang Akan Dimasuki,
Dengan adanya pengenalan jenis usaha, diharapkan dapat memperoleh gambaran secra sederhana sehingga menjamin proses pencapaian tuuan dan sasaran usaha yang telah direncanakan. Secara umum, bidang dan jenis usahanya adalah;
Bidang agraris, yaitu kegiatan usaha yang meliputi: pertanian, perikanan, perkebunan.
Bidang ekstraktif, yaitu kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang pengumpulan hasil alam, seperti pertambangan, penggalian bahan baku dalam bumi dan pengambilan hasil alam.
Bidang industri, yaitu kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku menjadi bahan setengah jadi dan barang jadi, seperti industri makanan, industri kayu dan industri tekstil.
Bidang perdagangan, yaitu kegiatan usaha yang bergerak dalam jual beli barang, seperti grosir pedagang eceran, makelar dan komisioner.
Bidang jasa, yaitu kegiatan yang bergerak dalam bidang penawaran jasa, seperti biro perjalanan, konsultan, perhotelan, dan akuntan publik.
2. Bentuk Usaha dan Kepemilikan yang Akan Dipilih,
Perusahaan Perseorangan (PO),
Bentuk usaha ini paling sederhana dan mudah mengorganisasikannya karena pemiliknya hanya satu orang dan langsung dikelola sendiri. Jadi segala resiko, tanggungjawab dan keuntungan ada pada pundak pemilik usaha.
Persekutuan Komanditer (CV),
Usaha persekutuan didirikan minimal dua orang secara bersama membangun sebuah usaha dengan menjadi pemilik bersama dari suatu perusahaan, dengan mengumpulkan sejumlah kekayaan. Kekayaan yang dikumpulkan itu dapt berupa dana, tenaga, keahlian dan sarana lain yang dapat menunjang jalannya usaha. Keangotaan persekutuan terdiri dari dua kelompok, yaitu anggota pasif persekutuan dan anggota aktif persekutuan.
Anggota pasif persekutuan, kedudukannya dalam usaha ini adalah sebagai peserta yang hanya menyetorkan modal saja. Sedangkan anggota aktif persekutuan adalah sebagai peserta dan sekaligus ikut mengelola usaha.
Jadi, tanggungjawab anggota pasif persekutuan hanya sebatas modal yang disetor dan tanggungjawab anggota aktif persekutuan adalah penuh terhadap jalannya usaha.
Perseroan,
Perseroan yaitu perusahaan yang anggotanya terdiri atas para pemegang saham, yang mempunyai tanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal disetor.
Saham yang dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas pada pokoknya dapat digolongkan ke dalam dua jenis saham, yaitu;
a. Saham biasa (common stock), merupakan bentuk pemilihan tanpa hak istimewa. Artinya para pemilik akan memperoleh pembagian keuntungan (dalam bentuk dividen) hanya apabila perusahaan memperoleh laba.
b. Saham istimewa (preferred stock), merupakan bentuk pemilikan dan hak istimewa. Hak istimewa yang ada pada pemegang saham istimewa adalah pembagian dividen yang didahulukan, pembagian dividen kumulatif, pembagian kekayaan yang didahulukan.
Firma, yaitu persekutuan yang menjalankan perusahaan di bawah nama bersama yang didirikan dengan sebuah akta pendirian usaha yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu notaries. Tanggungjawab pemilik terhadap perusahaan ini adalah sama, yaitu apabila memperoleh laba, maka keuntungan dibagi bersama, sebaliknya bila rugi ditanggung pula secara bersama-sama.
3. Tempat Usaha yang Akan Dipilih,
Para pengelola usaha sangat berkepentingan dalam mencari tempat usaha yang strategis. Perusahaan yang akan didirikan sudah barang tentu di tempat yang sangat potensial (strategis). Tempat usaha harus berdekatan dengan tempat konsumen, agar dapat menjamin penyerahan barang yang mudah dan cepat.
Tempat usaha yang strategis adalah tempat atau letak perusahaan melakukan aktivitas berikut pemasarannya, serta penjualan barang dagangan yang dapat memberikan keuntungan besar. Selain itu, tempat usaha yang strategis juga memiliki berbagai fasilitas, seperti; tempat parkir yang luas, transportasi yang mudah dijangkau dan lancar.
4. Organisasi Usaha yang Akan Dipilih,
Menurut George R. Terry, organisasi adalah mengalokasikan seluruh pekerjaan yang harus dilaksanakan antara kelompok kerja dan menetapkan wewenang serta tanggungjawab masing-masing individu yang bertanggungjawab untuk setiap komponen kerja dan menyediakan lingkungan kerja yang tepat dan sesuai.
Struktur organisasi usaha bergantung pada lingkup, cakupan, dan skala usaha yang akan dimasuki. Semakin besar lingkup usaha, semakin kompleks pula organisasinya.
Bentuk usaha kecil, umumnya dikelola langsung oleh pemilik dan bahkan angota keluarga atau kerabat langsung sebagai tenaga pembantu dalam mengelola usaha. Pada usaha seperti ini, terdapat ketidakjelasan status pembagian tugas, wewenagn dan tanggungjawab. Mereka mengerjakan segalanya sampai dalam urusan rumah tangga, sehinga batasan kekayaan usaha dengan kekayaan pribadi tidak jelas sama sekali.
Gambaran seperti ini, jelas menunjukkan kesemrautan dalam mengelola usaha dan inilah terkadang yang menjadi titik persoalan sehingga usaha kecil dan menengah selalu mengalami kegagalan. Apabila keadaan ini dibiarkan, maka akan berakibat fatal, yaitu hancurnya usaha yang sudah dibangun dengan susah payah.
Dalam perusahaan yang lebih besar, seperti Perseroan Terbatas (PT), Komanditer (CV) dan Firma (Fa), organisasi perusahaan ini lebih kompleks. Organisasi perusahaan ini memiliki tingkatan, yaitu rapat umum, pemegang saham, dewan komisaris, dewan direktur, dan tim manajer.
Pemegang saham adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang bertugas mengangkat dewan komisaris dan dewan. Tugas dewan komisaris adalah mengawasi kegiatan direksi dalam menjalankan perusahaan. Untuk menjamin kelancaran perusahaan dalam melaksanakan tugasnya, direksi mengangkat beberapa orang manajer.
5. Jaminan Usaha yang Mungkin Diperoleh,
Dalam hal ini, yang harus memperoleh jaminan adalah; penemuan-penemuan, identitas dan nama perusahaan, serta keorisinilan produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan, seperti:
a. Paten,
Paten adalah suatu pengakuan dari lembaga yang berwenang atas penemuan produk yang diberi kewenangan untuk membuat, meggunakan, dan menjual penemuannya selama paten tersebut masih dalam jaminan.
Untuk mendapatkan hak paten, alat yang diciptakan harus betul-betul baru (bukan produk perbaikan). Suatu alat tidak dapt diberikan hak paten apabila alat tersebut telah dipublikasikan sebelum mengajukan hak paten.
Langkah-langkah untuk mendapatkan hak paten, yaitu:
1. tetapkan bahwa yang ditemukan betul-betul baru,
2. dokumentasikan produk yang ditemukan tersebut,
3. telusuri paten-paten yang telah ada,
4. pelajari hasil telusuran, dan
5. mengajukan lamaran paten.
b. Merek Dagang,
Merek dagang (trade merk), merupakan istilah khusus dalam perdaangan atau perusahaan. Merek daang pada umumnya berbentuk symbol, nama, logo, slogan atau tempat dagang yang oleh perusahaan digunakan untuk menunjukkan keorisinilan prosuk atau membedakannya dengan produk lain di pasar.
Merek dagang pada umumnya, dijadikan symbol perusahan di pasaran. Untuk menetapkan merek, harus dipilih kata yang khas, mudah dikenal dan diingat, seta unik bagi pelanggan sehingga menjadi merek terkenal.
c. Hak Cipta,
Hak cipta (copyright), adalah hak istimewa guna melindungi pencipta dari keorisinilan ciptaannya, misal karangan, musik lagu dan hak untuk memproduksi, memperbaiki, mendistribusikan, atau menjual.
6. Lingkungan Usaha yang Akan Terpengaruh,
Lingkungan usaha tidak bisa diabaikan begitu saja. Lingkungan usaha dapat menjadi pendorong maupun penghambat jalannya perusahaan. Mengapa demikian? Karena lingkungan usaha yang akan terpengaruh terhadap perusahaan haruslah memperoleh atau perusahaan harus memiliki dan memberikan berbagai fasilitas yang memadai untuk kelancaran usahanya.
Lingkungan yang dapat mempengaruhi jalannya usaha/perusahaan adalah lingkungan mikro dan makro.
a) Lingkungan Mikro,
Lingkungan mikro, adalah lingkungan yang ada kaitan langsung dengan operasional perusahaa, seperti;
1. Pemasok,
Pemasok berkepentingan dalam menyediakan bahan baku kepada perusahaan. Untuk menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi, maka diperlukan bahan baku dengan kualitas yang baik dari pemasok.
2. Pembeli atau pelanggan,
Pembeli atau pelanggan merupakan lingkungan yang sangat berpengaruh karena dapat memberi informasi bagi perusahaan. Apabila konsumen tidak puas atas barang/jasa yang ditawarkan oleh perusahaan, maka konsumen akan berpaling ke perusahaan lain yang dapat memenuhi keinginnannya terhadap barang/jasa yang akan dikonsumsinya.
3. Karyawan,
Karyawan adalah orang pertama yang terlibat dalam perusahaan. Dengan adanya berbagai fasilitas yang ditawarkan perusahaan kepada karyawan, maka akan meningkatkan semangat bekerja mereka untuk lebih termotivasi, produktif, kreatif dan menguntungkan perusahaan.
4. Distributor,
Distributor merupakan lingkungan yang sangat penting dalam perusahaan karena dapat memperlancar penjualan.
b) Lingkungan Makro
Lingkungan makro adalah lingkungan di luar perusahaan yang dapat mempengaruhi daya hidup perusahaan secara keseluruhan. Lingkungan makro meliputi:
1. Lingkungan ekonomi,
Hasil penjualan dan biaya perusahaan banyak dipengaruhi oleh lingkungan ekonomi. Sebagai contoh adalah inflasi, tingkat bunga, dan fluktuasi mata uang asing, baik langsung maupun tidak akan berpengaruh terhadap perusahaan
2. Lingkungan teknologi,
Perubahan teknologi yang secara drastis dalam abad terakhir ini telah memperluas skala industri secara keseluruhan. Teknologi baru telah mencitakan produk-produk baru dan modifikasi produk lainnya. Kemajuan teknologi dalam menciptakan baran dan jasa telah mampu memenuhi kebutuhan dan permintaan pasar secara cepat.
3. Lingkungan sosiopolitik,
perubahan kekuatan politik berpengaruh terhadap perubahan pemerintahan, dan secara tidak langsung berdampak pada perubahan ekonomi.
4. Lingkungan demografi dan gaya hidup
produk barang dan jasa yang dihasilkan sering kali dipengaruhi oleh perubahan demografi dan gaya hidup. Misalnya saja saat sekarang ini sedang trend celana panjang jeans dengan model ujung kaki yang mengecil. Maka, produk celana jeans yang seperti itulah yang diprosuksi oleh perusahaan. Kelompok-kelompok masyarakat, gaya hidup, kebiasaan, pendapatan, dan struktur masyarakat bisa menjadi peluang.
MEMBELI PERUSAHAAN ORANG LAIN (BUYING)
A. Pengertian
Membeli perusahaan orang lain berarti membeli usaha yang sudah ada. Bagi pemula dalam memasuki dunia bisnis dengan cara membeli sebuah usaha yang sudah ada, amat sulit untuk memutuskan dibeli atau tidak membeli usaha tersebut. bagi wirausaha yang telah berpengalaman, membeli sebuah usaha, dirinya telah memiliki beberapa pengetahuan dalam menetapkan sebuah keputusan untuk membeli usaha atau tidak.
Justin G. Longenecker, menuliskan ada beberapa alasan membeli sebuah usaha yang sudah ada, yaitu:
1. untuk mengurangi beberapa ketidaktentuan dan ketidaktahuan yang dihadapi dalam memulai sebuah bisnis baru,
2. untuk mendapatkan sebuah usaha yang sedang beroperasi dan mengembangkan hubungan dengan pelanggan dan pemasok,
3. untuk mendapatkan bisnis dibawah biaya dalam memulai sebuah bisnis baru.
B. Masalah yang akan dihadapi
Beberapa pengusaha memilih untuk membeli bisnis yang sudah berdiri daripada mengambil resiko memulai bisnis baru. Membeli bisnis yang sudah ada memiliki banyak keungtungan; adanya karyawan untuk melayani pelanggan yang juga sudah ada dan berurusan dengan pemasok yang menjadi langganan perusahaan, barang atau jasa tersebut sudah dikenal di pasar, dan izin serta lisensi yang dibutuhkan telah diperoleh. Memperoleh pendanaan untuk bisnis yang sudah ada juga lebih mudah dibandingkan dengan bisnis baru. Beberapa penjual bahkan membantu pembeli dengan menyediakan pendanaan dan menawarkan jasa sebagai konsultan.Namun demikian, membeli perusahaan yang sudah ada juga mengandung kerugian dan permasalahan, baik eksternal maupun internal.
1. Masalah eksternal, yaitu lingkungan; seperti banyaknya pesaing dan ukuran peluang pasar.
2. Masalah internal, yaitu masalah-masalah yang ada dalam perusahaan; misalnya masalah citra atau reputasi perusahaan seperti masalah karyawan, konflik antara manajemen dan karyawan yang sukar diselesaikan oleh pemilik yang baru, masalah lokasi, dan masalah masa depan perusahaan.
C. Menganalisis perusahaan yang akan dibeli
Di Amerika Serikat, ada beberapa pialang (perantara) yang secara khusus menangani masalah dalam menilai sebuah usaha dan langsung menangani semua persetujuan untuk menutup pembelian usaha yang dimintakan oleh calon pembeli usaha. Nama kelompok pialang tersebut disebut Matchmaker, seperti Certified Business Broker yang berkedudukan di Houston Texas. Lembaga ini menangani dan menilai kelayakan usaha untuk dibeli atau tidak yang ditugaskan oleh calon pembeli usaha.
Untuk menemukan bisnis yang dijual, hubngi Kamar Dagang (Chamber of Commerce) local Anda serta para professional seperti pengacara, akuntan, dan agen asuransi. Adalah penting untuk menganalisis kinerja dari bisnis yang sedang dipertimbangkan. Kebanyakan orang ingin membeli bisnis yang sehat sehingga mereka tinggal melanjutkan keberhasilannya.
Untuk memasuki dunia bisnis dengan cara membeli usaha orang lain, maka hal yang harus diperhatikan adalah;
Perhatikan lokasi usaha, harus strategis,
Apakah usaha tersebut berkembang,
Teliti hubungan manajemen perusahaan dengan karyawan, hubungan manajemen dengan para pemasok, relasi perusahaan, dan orang-orang atau instansi yang ada hubungannya terhadap perkembangan usaha tersebut,
Organisasi perusahaan,
Bentuk perusahaan,
Bidang dan jenis perusahaan,
Jaminan usaha, dan
Yang paling penting kesesuaian harga perusahaan.
KERJASAMA MANAJEMEN (WARALABA)
A. Pengertian
Seperti membeli bisnis yang sudah mapan, waralaba menawarkan cara yang tidak begitu resiko untuk memulai suatu bisnis dibandingkan dengan memulai perusahaan yang sepenuhnya baru. Kerjasama manajemen (waralaba/franchising), merupakan kerja sama manajemen yang biasanya berkembang dalam perusahaan ritel. Waralaba dilaksanakan atas persetujuan lisensi menurut hukum antara suatu perusahaan (pabrik) penyelenggara dengan penyalur atau perusahaan lain untuk menjalankan usaha.
Perusahaan yang memberikan lisensi disebut franchisor atau prinsipal waralaba dan penyalur disebut franchisee atau agen waralaba.franchisor memberikan izin kepada franchisee untuk menggunakan nama, tempat/daerah, bimbingan, latihan karyawan, periklanan, dan perbekalan material yang berlanjut.
B. Hal-hal yang diperhatikan dalam memulai usaha waralaba
Dukungan awal meliputi salah satu atau keseluruhan dari aspek-aspek berikut ini:
1. Pemilihan tempat,
2. Rencana bangunan,
3. Pembelian peralatan,
4. Pola arus kerja,
5. Pemilihan karyawan,
6. Periklanan,
7. Grafik perkembangan usaha,
8. Bantuan pada acara pembukuan.
Selain dukungan awal, bantuan lain yang berlanjut dapat pula meliputi faktor-faktor berikut:
1. Pencatatan dan akuntansi,
2. Konsultasi,
3. Pemeriksaan dan standarisasi,
4. Promosi,
5. Pengendalian kualitas,
6. Nasihat hukum,
7. Penelitian,
8. Material lainnya.
Menurut Zimmerer (1996), keuntungan dari kerja sama waralaba, adalah:
1. Pelatihan, pengarahan dan pengawasan yang berlanjut dari franchisor,
2. Bantuan finansial. Biasanya biaya awal pembukaan sangat tinggi, sedangkan sumber modal dari perusahaan waralaba sangat terbatas,
3. keuntungan dari penggunaan nama, merek, dan produk yang telah dikenal.
Selain keuntungan di atas, kerja sama waralaba tidak selalu menjamin keberhasilan karena sangat bergantung pada jenis usaha dan kecakapan para wirausah. Dan kerugian yang mungkin terjadi menurut Zimmerer, adalah:
1. Program latihan tidak sesuai dengan yang diinginkan,
2. pembatasan kreativitas penyelenggaraan usaha franchisee,
3. Franchisee jarang memiliki hak untuk menjual perusahaannya kepada pihak lain tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pihak franchisor dengan harga yang sama.
Profil Usaha Kecil dan Model Pengembangannya
Berikut merupakan tabel yang berisikan kelebihan dan kelemahan merintis, membeli, dan kerjasama manajemen (waralaba):
BENTUK KELEBIHAN KELEMAHAN
Merintis Usaha (Starting)
Membeli Perusahaan (Buying)
Kerjasama manajemen (Franchising)
Gagasan murni
Bebas beroperasi
Fleksibel dan mudah pengaturannya
Kemungkinan sukses.
Lokasi sudah cocok
Karyawan dan pemasok biasanya sudah mantap
Sudah siap operasi
Mendapat pengalaman dalam logo, nama, metode teknik produksi, pelatiha, teknik, bantuan modal.
Penggunaan nama, merek yang sudah dikenal. Pengakuan nama kurang
Fasilitas inefisien
Penuh ketidakpastian
Persaingan kurang diketahui
Perusahaan yang dijual biasanya lemah
Peralatan tidak efisien
Mahal
Sulit inovasi
Tidak mandiri
Kreativitas tidak berkembang
Menjadi interdependen terdominasi, rentan terhadap perubahan franchisor
Menurut skala usaha, secara garis besarnya kelompok usaha dibagi dalam tiga bagian, yaitu usah kecil, menengah dan besar. Usaha kecil merupakan bentuk kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan memenuhi krieteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan. Menurut UU No. 5 tahun 1995 tentang usaha kecil, maka yang dimaksud dengan pengusaha kecil apabila memenuhi syarat seperti berikut:
1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta, (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha),
2. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 milyar,
3. milik WNI,
4. berdiri sendiri, buka merupakan anak perusahaan.
5. berbentuk usaha perorangan.
Kriteria usaha kecil, adalah;
1. manajemen berdiri sendiri, manajer adalah pemilik,
2. modal disediakan oleh pemilik atau sekelompok kecil
3. daerah operasi bersifat lokal,
4. ukuran dalam keseluruhan relatif kecil.
BAB III
KESIMPULAN
Tiga cara memasuki dunia usaha, ada 3, yaitu;
1. merintis usaha baru,
2. membeli perusahaan dari orang lain, dan
3. kerjasama manajemen.
Unsur yang harus diperhatikan dalam merintis perusahaan baru, diantaranya, adalah;
1. bidang dan jenis usaha,
2. bentuk usaha dan kepemilikan perusahaan,
3. tempat usaha,
4. organisasi usaha,
5. jaminan usaha, dan
6. lingkungan usaha.
Bagaimana cara dan apapun bidang/jenis usaha yang akan kita masuki pastilah memiliki kelebihan dan kelemahan. Untuk itu kita harus dapat menentukan bidang dan jenis usaha apa yang akan kita mulai, apakah kita mempunyai keahlian di bidang usaha yang akan kita masuki tersebut, agar tidak mengalami kejadian yang fatal dikemudian hari, yaitu usaha yang kita dirikan hancur atau berhenti begitu saja karena kita tidak memiliki kompetensi di bidang usaha yang kita mulai.
Kami dari seluruh anggota pemakalah, mengucapkan selamat dan semoga sukses bagi anda yang akan memulai karir dengan memasuki dunia usaha. Semoga makalah ini bisa dijadikan salah satu panduan untuk memulai karir anda.
Sekian pembahasan mengenai “Merintis Usaha Baru dan Model Pengembangannya”. Mungkin terdapat kesalahan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu, pemakalah mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca sekalian, agar di waktu yang akan dating, makalah ini akan semakin sempurna. Wassalam.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Mardiyatmo. 2006, KEWIRAUSAHAAN. Jakarta: Yudhistira.
Suryana. 2006, KEWIRAUSAHAAN. Jakarta: Salemba Empat.
Budiarta, Kustoro, dkk. 2007, PENGANTAR BISNIS. Medan.
Manurung. 2005, KEWIRAUSAHAAN. Medan.
Selasa, 08 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar