Rabu, 16 September 2009

PENDEKATAN DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR.

PENDEKATAN PENGALAMAN
Referensi;
Judul Buku : Strategi BELAJAR MENGAJAR
Pengarang : Drs. Syaiful Bahri Djamarah, dkk
Penerbit : RINEKA CIPTA
Tahun : 2006, Jakarta
Pengalaman adalah guru terbaik.
Pengalaman adalah guru tanpa jiwa, namun selalu dicari oleh siapapun juga. Belajr dari pengalaman adalah lebih baik daripada sekadar bicara, dan tidak pernah berbuat sama sekali. Belajar adalah kenyataan yang ditunjukkan dengan kegiatan fisik.
Pengalaman diperlukan dan selalu dicari selama hidup, namun tidak semua pengalaman tidak bersifat mendidik (educative experience), karena ada pengalaman yang tidak bersifat mendidik (miseducative experience). Suatu pengalaman dikatakan tidak mendidik jika guru tidak membawa anak kea rah tujuan pendidikan, akan tetapi menyelewengkan dari tujuan itu, misalnya “mendidik anak menjadi pencopet”. Karena itu, cirri-ciri pengalaman yang edukatif adalah berpusat pada suatu tujuan yang berarti bagi anak (meaningful), kontinu dengan kehidupan anak, interaktif dengan lingkungan, dan menambah integrasi anak. (Pendapat WITHERINGTON).
Metode mengajar yang perlu dipertimbangkan, antara lain adalah metode pemberian tugas (resitasi) dan tanya jawab mengenai pengalaman peserta didik.
==============================================================================================================================================

Referensi;
Judul Buku : PROSES BELAJAR MENGAJAR
Pengarang : Prof. Dr. Oemar Hamalik
Penerbit : Bumi Aksara
Tahun : 2001, Jakarta.
Pengajaran berdasarkan pengalaman melengkapi peserta didik dengan suatu alternatif pengalaman belajar dengan menggunakan pendekatan kelas pengarahan guru misalnya metode ceramah. Strategi pengajaran ini menyediakan kesempatan kepada peserta didik untuk melakukan kegiatan-kegiatan belajar secara aktif dengan personalisasi. Cara ini mengarahkan para peserta didik ke dalam eksplorasi yang alami dan investigasi langsung ke dalam suatu situasi pemecahan masalah/daerah mata ajaran tertentu.
Tujuan pendidikan yang mendasari strategi ini adalah:
1. menambah rasa percaya diri dan kemampuan pelajar melalui partisipasi belajar aktif (berlawanan dengan partisipasi pasif),
2. menciptakan interaksi sosial yang positif guna memperbaiki hubungan sosial dalam kelas.
Prinsip belajar sambil berbuat. Prinsip ini berdasarkan asumsi bahwa para peserta didik dapat memperoleh lebih banyak pengalaman dengan cara keterlibatan secra aktif dan personal, dibandingkan dengan bila mereka hanya melihat materi/konsep. Belajar pengalaman terutama terpusat pada pemberian kepada peserta didik pengalaman-pengalaman belajar yang bersifat terbuka dan peserta didik membimbing diri sendiri (Pendapat JOHN DEWEY).

PERBEDAAN:
- Belajar dengan menggunakan pendekatan kelas, pengarahan guru, misalnya metode ceramah.
- Metode yang digunakan adalah pemberian tugas (resitasi) dan Tanya jawab mengenai pengalaman peserta didik.
PERSAMAAN:
- Belajar dari pengalaman lebih baik dari sekedar teori materi,
- Prinsip belajar yang digunakan adalah belajar sambil berbuat,
- Menimbulkan interaksi sosial antar peserta didik,
- Interaktif dalam lingkungan kehidupan, dan
- Menambah rasa percaya diri peserta didik.
- Pengalaman yang dilakukan berdasarkan jadwal atau perintah yang diberikan oleh guru.

KESUKARAN BELAJAR

A. Pendahuluan
Belajar merupakan proses perubahan tingkah laku yang relatif tetap. Dalam proses ini perubahan tidak terjadi sekaligus tetapi terjadi secara bertahap tergantung pada faktor-faktor pendukung belajar yang mempengaruhi siswa. Faktor-faktor ini umumnya dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern berhubungan dengan segala sesuatu yang ada pada diri siswa yang menunjang pembelajaran, seperti inteligensi, bakat, kemampuan motorik pancaindra, dan skema berpikir. Faktor ekstern merupakan segala sesuatu yang berasal dari luar diri siswa yang mengkondisikannya dalam pembelajaran, seperti pengalaman, lingkungan sosial, metode belajar-mengajar, strategi belajar-mengajar, fasilitas belajar dan dedikasi guru. Keberhasilannya mencapai suatu tahap hasil belajar memungkinkannya untuk belajar lebih lancar dalam mencapai tahap selanjutnya.
B. Pembahasan
Seringkali kita menghadapi anak yang mengalami kesulitan dalam mempelajari suatu materi belajar. Seringkali hal ini menimbulkan frustasi, baik pada anak maupun orang tua sebagai pendamping. Tidak jarang, sebagai orang tua berprasangka , “Jangan-jangan anakku gak normal nih…”. Ditambah lagi saat ini banyak sekali istilah-istilah “gangguan” yang dapat mempengaruhi prestasi belajar anak, salah satunya adalah Kesukaran Belajar.
Berikut ini adalah beberapa macam pengertian Kesukaran Belajar dari berbagai sumber:
1. Kesukaran belajar adalah sekelompok disorders yang mempengaruhi beberapa kemampuan akademis dan fungsional termasuk kemampuan untuk berbicara, mendengarkan, membaca, menulis, mengeja, reason, dan mengorganisasikan informasi. Kesukaran belajar bukanlah indikator dari rendahnya intelegensi seseorang. Seseorang dengan kesukaran belajar terkadang sulit untuk mencapai tingkat intelektual sesungguhnya karena kelemahan dalam satu atau lebih proses informasi otak (http://en.wikipedia.org/wiki/Learning_disability).
2. Istilah kesukaran belajar diberikan kepada siswa-siswa yang tidak mampu membuat peningkatan yang adekuat dalam menghadapi kurikulum sekolah, utamanya dalam kemampuan dasar seperti bahasa, sastra, dan matematika. Masalah-masalah yang mereka alami bisa terjadi hanya pada salah satu mata pelajaran namun dapat juga terjadi pada seluruh mata pelajaran dalam kurikulum sekolah. Karena berbagai alasan, siswa-siswa tersebut tidak mampu mengikuti pelajaran dengan mudah. (Westwood, Peter, Learning and Learning Difficulties : A Handbook for Teachers, halaman 53)
3. Kesukaran belajar sebagai gangguan pada satu atau lebih proses dasar psikologis termasuk dalam memahami atau menggunakan bahasa tulis dan lisan, yang mana tampak dalam kemampuan menyimak, berpikir, berbicara, membaca, mengeja, dan menyelesaikan hitungan matematis. Adapun yang termasuk dalam kesukaran belajar adalah perseptual dissabilities, kerusakan otak, minimal brain dysfunction, dyslexia, dan aphasia. Masalah-masalah belajar yang berdasar dari visual, hearing, and motoric dissabilities, reterdasi mental, atau environmental, cultural, dan economic disadvantage tidak termasuk dalam kelompok ini. (The regulations for Public Law (P.L.) 101-476, the Individuals with Disabilities Education Act (IDEA), formerly P.L. 94-142, the Education of the Handicapped Act (EHA) dalam http://www.kidsource.com/NICHCY/learning_disabilities.html).
4. Kesukaran belajar merujuk pada beberapa gangguan yang berdampak pada proses akuisisi, organisasi, retensi, memahami penggunaan informasi secara verbal maupun non verbal. Gangguan ini diakibatkan oleh impairment dari satu atau lebih proses yang berhubungan dengan perceiving, thinking, rembering, atau learning ( Official Definition of Learning Dissabilities, adopted by The Learning Dissabilities Association of Canada, dalam http://www.ldac-taac.ca/Defined/defined_new-e.asp).
Dari berbagai pengertian tersebut, dapat disimpulkan ada 3 hal yang mencirikan Kesukaran Belajar (MASALAH DALAM PROSES BELAJAR-MENGAJAR), yaitu :
1. Kesulitan yang berkaitan dengan salah satu atau beberapa proses dalam belajar (mempersepsi, berpikir, mengingat)
2. Adanya minimal brain dysfunction namun tidak berhubungan dengan tinggi rendahnya tingkat intelegensi atau kerusakan fisik alat indera.
3. Paling jelas tampak dalam setting sekolah karena mengakibatkan seseorang dengan kesukaran belajar kesulitan mengikuti materi di sekolah.
Inti dari proses belajar adalah pengolahan informasi pada proses tersebut yang terdiri dari beberapa tahapan. Sesuai kesimpulan pertama, maka kesukaran belajar dapat dikelompokkan berdasarkan tahapan-tahapan dalam pengolahan informasi.
1. Input :
Kesukaran belajar pada kategori ini berkaitan dengan masalah penerimaan informasi melalui alat indera, misalnya persepsi visual dan auditory. Kesukaran dalam persepsi visual dapat menyebabkan masalah dalam mengenali bentuk, posisi, atau ukuran objek yang dilihat. Kesukaran dalam persepsi auditory dapat menyebabkan kesulitan untuk fokus kepada salah satu stimulus suara, misalnya suara guru.
2. Integration
Tahap ini berkaitan dengan masa selama informasi diinterpretasikan, dikategorikan, diurutkan, atau dihubungkan dengan proses belajar di masa sebelumnya. Siswa yang mengalami masalah dalam kategori ini kemungkinan kesulitan dalam bercerita secara runtut, kurang mampu mengingat informasi secara berurutan misalnya urutan hari dalam seminggu, mampu memahami konsep yang baru namun kesulitan untuk mengeneralisasikan dengan konsep lain.
3. Storage
Tahap ini berkaitan dengan memori/ingatan. Kebanyakan masalah dalam kategori ini berkaitan dengan short-term memory yang membuat seseorang mengalami kesulitan dalam mempelajari materi baru tanpa banyak pengulangan. Misalnya kesukaran dalam memori visual mempengaruhi proses belajar dalam mengeja.
4. Output
Informasi yang telah diproses oleh otak akan muncul dalam bentuk respon melalului kata-kata, yaitu output bahasa, aktivitas otot, misalnya gesturing, menulis, atau menggambar. Kesulitan dalam output bahasa mengakibatkan masalah dalam bahasa lisan, misalnya menjawab pertanyaan yang diharapkan dimana seseorang harus menyampaikan kembali informasi yang disimpan, mengorganisasikan bentuk pikirannya dalam bentuk kata-kata. Hal yang serupa juga terjadi bila masalah menyangkut bahasa tulis. Kesulitan dalam kemampuan motorik menyangkut kemampuan motorik kasar dan halus.
Secara spesifik, ada beberapa kesukaran belajar yang sering ditemui, antara lain:
1. Kesukaran membaca
Kesukaran membaca adalah bentuk kesukaran belajar yang paling sering ditemui. Salah satu bentuk kesukaran membaca adalah dislexia. Kesukaran ini mempengaruhi proses membaca, termasuk kesulitan acurate/fluent word recognition, word decoding, reading rate, ekspresi dalam membaca, dan reading comprehension. Indikator yang paling umum adalah bila sesseorang mengalami kesulitan dalam phonem, kemampuan untuk menyatukan bunyi dalam kata-kata atau memecah kata-kata dalam bentuk komponen bunyi, dan kesulitan dalam mencocokkan huruf atau hubungan antara huruf dan bunyi.
2. Kesulitan menulis
Seseorang yang mengalami kesukaran dalam bentuk ini kurang mampu untuk menulis, mengeja, dan mengkategorikan ide-ide serta komposisi. Istilah dysgraphia seringkali digunakan dalam menyebut kesukaran ini, walaupun sebenarnya dysgraphia secara khusus mengarah pada kesukaran dalam tulis tangan.
3. Kesukaran matematika
Kesukaran matematika dapat disebabkan oleh kesulitan dalam mempelajari konsep-konsep matematis, misalnya; jumlah, nilai, tempat, dan waktu. Kesukaran belajar kategori ini sering disebut dyscalculia
4. Dyspraxia
Dyspraxia mengarah pada berbagai kesulitan kemampuan motorika. Dyspraxia dapat berkaitan dengan kesukaran dalam melakukan satu gerakan sederhana, misalnya menyisir rambut atau melambaikan tangan. Dapat juga berkaitan dengan melakukan beberapa gerakan, misalnya; mengenakan pakaian. Hal ini disebabkan seseorang mengalami kesulitan mengenai hubungan spasial misalnya kurang mampu menempatkan salah satu objek dengan tepat yang berhubungan dengan objek lainnya.
PROBLEM SOLVING DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
Dari sekian banyak masalah yang ada dalam proses belajar mengajar, dapat dipecahkan dengan cara sebagai berikut;
1. para anak didik diharapkan dapat mempersiapkan dirinya sebelum proses belajar dimulai dengan cara lebih mengonsentrasikan pikirannya untuk menerima pelajaran yang akan diberikan. Seperti slogan yang disampaikan oleh H. Syamsul Arifin (GubSu) yang menyatakan; rakyat tidak boleh bodoh, rakyat tidak boleh lapar, dan rakyat tidak boleh sakit. Bayangkan saja, bagaimana anak didik dapat menyerap pelajaran yang diberikan, apabila ia lapar dan sakit?
2. mengatasi minimal brain dysfunction, dengan cara mengkonsumsi makanan berupa vitamin yang dapat meningkatkan daya ingat anak didik. Tetapi anak didik juga harus melatih otaknya untuk berfikir, berkreasi dan lainnya, agak otak terbiasa bekerja (tidak hanya mengandalkan multivitamin).
3. Setting dalam sekolah. Setiap anak didik sudah diajarkan yang namanya menjaga kebersihan. Mungkin untuk sebagian sekolah, bukanlah anak didik yang membersihkan ruang belajarnya (lingkungan belajarnya), tetapi “pembersih sekolah”. Lingkungan yang bersih, tata letak perlengkapan dan peralatan yang teratur, udara yang nyaman, dan pemandangan yang asri merupakan beberapa hal yang dapat membantu membuat pikiran anak didik menjadi semangat untuk belajar.
4. mengenai masalah input, misal; suara. Hal tersebut dapat diatasi dengan menggunakan pengeras suara saat proses belajar mengajar berlangsung atau menggunakan ruangan yang kedap suara, sehingga suara berisik dari luar ruangan dapat dihindari.
Namun, apapun masalah yang dihadapi dalam proses belajar mengajar, semuanya itu dapat diatasi dengan adanya komunikasi yang baik antara anak didik dan pengajar dengan mengadakan tanya jawab mengenai kenyamanan dalam proses belajar mengajar (missal; membuat angket pertanyaan)

PENGERTIAN BAHASA

PENGERTIAN BAHASA DARI BEBERAPA PAKAR BAHASA;

1. Menurut KRIDAKLASANA (1993:21)
Bahasa adalah sebuah sistem lambang bunyi yang arbitrer, yang dipergunakan oleh para anggota suatu masyarakat untuk bekerjasama, berinteraksi, dan mengidentifikasikan diri.

2.Menurut PAY dan GAYOR (1975:119)
Bahasa adalah a system of communication by sound, i.e., through the organs of speech and hearing, among human beings of certain group or community, using vocal symbols possessing arbitrary conventional meaning.

PASAR MODAL

PENGERTIAN
Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun. Pasar modal dalam arti yang sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi dengan efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual adan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan warran (warrant).
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkrit atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pension, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun. Pasar modal dalam arti yang sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi dimana efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek.
Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.
PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA
Untuk meningkatkan aktivitas di Pasar Modal, pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) yang untuk kemudian menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Untuk merangsang perusahaan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan ats pajak perseroan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, dan royalty dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.

LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah;
a. mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal.
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut;
Bursa Efek
Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
Reksa Dana
Perusahaan efek dan perorangan
Lembaga penunjang Pasar Modal yaitu tempat penitipan harta, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat atau penanggung
Profesi Penunjang Pasar Modal.
c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai Pasar Modal
BAPEPAM sebagai lembaga Pengawas Pasar Modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara tertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa;
a. keterbukaan informasi tentang transaksi efek di Bursa Efek oleh semua perusahaan efek dan semua pihak.
b. Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak yang telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
c. Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum.
BAPEPAM dipimpin oleh seorang ketua yan tugas pokoknya adalah memimpin BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur BAPEPAM agar berdayaguna dan berhasil guna. Di samping itu Ketua BAPEPAM bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuanan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Struktur Organisasi BAPEPAM adalah sebagai berikut;
Lembaga Penunjang Pasar Perdana;
Penjamin Emisi Efek, Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Agen Penjual, dan Perusahaan Penilai.
Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi;
Wali Amanat (Trustee), Penanggung (Guarantor), dan Agen Pembayar (Paying agent),
Lembaga Penunjang Pasar Sekunder;
Pedagang Efek, Perantara Perdagangan Efek (Broker), Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, dan Reksa Dana.

PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL
Reksa Dana
Reksa ana atau sering juga disebut mutual fund adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk digunakn sebagai modal berinvestasi. Melalui reksa dana ini nasihat investasi yang baik adalah jangan menaruh semua telur di dalam satu keranjang bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi pada reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Membeli reksa dana tidak ubahnya menabung. Bedanya surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan, sedangkan reksa dana dapat diperjualbelikan. Keuntungan investasi reksa dana dapat datang dari 3 sumber, yaitu dividen/bunga, capital gain, dan peningkatan nilai aktiva bersih (NAB).
Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang menjadi portofoia reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian, pendapatan dari capital gain tergantung kebijaksanaan manajer investasi.
Nilai Aktiva Bersih adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan toatal volume reksa dana yang diterbitkan. Kemungkinan untuk mendapatkan kenaikan nilai aktiva bersih ini sangat tergantung pada jenis reksa dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli kembali dengan harga nilai aktiva bersih baru. Reksadana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang terbentuk merupakan pertemuan dari permintaan dan penawaran. Harga inilah yang merupakan nilai aktiva bersih yang baru.

Saham
Secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kerta yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. membeli saham tidak ubahnya dengan menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan saham adlah kemampuannya memberikan keuntungan yang tidak terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar, tetapi tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Bila perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar maka ada kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar pula. Karena laba yang besar tersebut menyediakan dana yang besar untuk didistribusikan/dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen.
Laba yang diperoleh perusahaan, akan dialokasikan untuk dua kepentingan, yaitu; dibagikan sebagai dividen dan laba ditahan yang digunakan untuk pengembangan usaha. Pemegang saham harus bersedia menahan atau memegang saham yang dibeli dalam waktu yang relative lama (setidaknya satu tahun) untuk mendapatkan dividen. Dalam kurun waktu tersebut emiten suah wajib menerbitkan laporan keuangan dan membagikan dividen. Meskipun demikian bisa juga tidak perlu terlalu lama menahan saham. Ini dapat terjadi kalau kita melakukan pembelian saham menjelang emiten membayar dividen.
Dengan kepemilikan saham, pemegang saham juga dapat memperoleh capital gain. Capital gain akan diperoleh bila ada kelebihan harga jual di atas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan untuk mendapatkan capital gain. Salah satunya adalah membeli saat harga turun dan menjual saat harga naik.
Saham memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan denan itu, resiko yang ditanggung pemilik saham juga relatif paling tinggi. Investasi memiliki resiko yang paling tinggi karena pemodal memiliki hak klaim yang terakhir, bila perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, artinya di luar kebangkrutan, resiko potensial yang akan dihadapi pemodal hanya dua, yaitu tidak menerima pembayaran dividend an menderita capital loss.
Saham Preferen
Saham preferen adalah gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya di samping memiliki karakteristik seperti obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yang tetap seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan dividen yang besarnya tetap setiap tahun, adap pula yang menghendaki didahulukan dalam pembagian dividen dan lain sebagainya. Saham preferen memiliki karakteristik saham biasa sebab tidak selamanya saham preferen bisa memberikan penghasilan seperti yang dikehendaki pemengangnya. Jika suatu ketika emiten mengalami kerugian, maka pemegang saham preferen bisa tidak menerima pembayaran dividen yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Pemegang saham preferen memang tidak menanggung resiko sebesar pemegang saham biasa, namun resiko pemegang saham preferen lebih besar jika dibandingkan pemegang obligasi. Ada dua alasan, pertama dalam situasi dimana emiten dinyatakan pailit dan melakukan likuidasi, hak pemegang saham preferen dalam pembayaran hasil likuidasi urutannya ada di bawah pemegang obligasi. Kedua, pemegang obligasi lebih terjamin dalam hal penerimaan penghasilan. Dalam keadaan bagaimanapun emiten obligasi harus membayar bunga obligasi. Saham preferen yang memberikan dividen tetap memiliki harga yang tidak akan berubah. Sekalipun perusahaan penerbitnya bisa mencetak laba yang besar. Dengan demikian, pemegang saham preferen yang memberikan dividen tetap tidak akan mendapatkan penghasilan dari capital gain.
Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan diberi pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi. Pada dasarnya memiliki obligasi sama persis dengan memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi dapat diperdagangkan. Obligasi memberikan penghasilan yang tetap, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan kemungkinan untuk mendaptkan capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan dengan harga pembelian. Kesulitan untuk menentukan penghasilan obligasi adalah sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal hara obligasi sangat tergantung dari perkembangan suku bunga. Bila suku bunga bank menunjukkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian.
Disamping menghadapi resiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi resiko capability, pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dulu dibuat rating oleh badan yang berwenang. Rating tersebut disebut sebagai credit rating yang merupakan skala resiko dari semua obligasi yang diperdagangkan. Skala ini menunjukkan seberapa aman suatu obligasi bagi pemodal.
Keamanan ini ditunjukkan dengan kemampuannya untuk membayar bunga dan pelunasan pokok pinjaman.
Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai pari. Hanya saja obligasi konversi memiliki keunikan yaitu dapat ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 saham biasa setelah 1 Januari 2000 dengan harga konversi yang telah ditetakan sebelumnya.
Sama dengan alat investasi yang lain, obligasi konversi tidak ubahnya dengan menabung. Bedanya, surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan; sebaliknya obligasi konversi dapat diperjualbelikan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan optimal. Karena obligasi konversi bisa digunakan sebagai obligasi atau saham. Bila suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi dari suku bunga bank atau perusahaan tidak membagikan dividen yang besar, maka pemegang obligasi konversi tidak perlu mengkonversikan obligasi konversinya. Bila diperkirakan emiten berhasil mendapatkan laba yang tinggi sehingga mampu membagi dividen yang lebih besar dari pada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengkonversi lebih baik mengkonversi obligasi menjadi saham guna mendapatkan dividen.
Imbalan yang dapat diperoleh pemegang obligasi konversi dapat terdiri dari bunga (bila mempertahankan sebagai obligasi), dividen (bila melakukan konversi), capital gain (bila berhasil menjual obligasinya dengan harga lebih tinggi dari harga perolehannya, atau mendapat diskon saat membeli. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian berhasil menjual saham tersebut di atas harga perolehannya).
Resiko yang dihadapi pemegang obligasi konversi adalah kesalahan di dalam mengambil keputusan konversi, antara lain;
Seandainya pada saat yang ditentukan pemodal menggunakan haknya menukar obligasi konversi menjadi saham, dan ternyata kondisi menunjukkan suku bunga bank cenderung naik.
Bila emiten tidak berhasi meraih keuntungan, sehingga tidak membagikan dividen.
Dengan demikian pemodal menghadapi resiko tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh suku bunga. Seandainya ia tidak menggunakan haknya, maka ia akan memperoleh kesempatan itu.
Warrant
Warrant adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran dapat diperdagangkan secara terpisah.
Memiliki waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran dapat diperjualbelikan. Selain itu waran dapat ditukar dengan saham. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai obligasi. Karena di samping akan mendapatkan dividend dan capital gain.
Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yang menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapatkan bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yang bisa dikonversi menjadi saham di waktu-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran biasanya lebih rendah dari suku bunga bank.
Right Issue
Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat untuk membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham. Right issue dapat diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan yang sama dengan membeli saham, tetapi denga modal yang lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right issue lebih murah dari saham lama. Karena membeli right issue berarti membeli hak untuk membeli saham, maka kalau pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal telah melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama dnan membeli saham, yaitu dividend dan capital gain.
Penawaran Umum atau tender offer adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan) untuk menjual Efek tersebut kepada masyarakat.
1. Proses Penawaran Umum
o Pasar Perdana
o Penawaran Efek oleh Sindikasi Penjamin Emisi Dan Agen Penjualan
o Penjatahan
o Penyerahan Efek
2. Pasar Sekunder
o Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
o Perdagangan Efek di Bursa
Ada dua jenis pasar di Pasar Modal yaitu; Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Publik Offering (IPO) dan Pasar Sekunder (Secondary Market) .
Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder :
1. Pasar Perdana
o Harga saham tetap
o Tidak dikenakan komisi
o Hanya untuk pembelian saham
o Pemesanan dilakukan melalui Agen Penjual
o Jangka waktu terbatas
2. Pasar Sekunder
o Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar
o Dibebankan komisi untuk pembelian maupun penjualan
o Pemesanan dilakukan melalui Anggota Bursa
o Jangka waktu tidak terbatas

FUNGSI PASAR MODAL
Fungsi Pasar Modal antara lain sebagai berikut:
• Sumber dana jangka panjang
• Alternatif investasi
• Alat restrukturisasi modal perusahaan
• Alat untuk melakukan divestasi
PERDAGANGAN
Sistem perdagangan di BEJ menggunakan sistem komputerisasi yang dikenal dengan nama JATS (Jakarta Automated Trading System) dalam menciptakan perdagangan yang fair, transparan, efisien dan pasar yang efektif bagi para investor.
Perdagangan di BEJ didasarkan pada sistem order. Investor harus menghubungi perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas kemudian menjalankan ordermereka. Sebuah perusahaan sekuritas mungkin juga membeli atau menjual saham dengan menggunakan nama mereka sebagai bagian dari portofolio mereka.
Perusahaan sekuritas yang mendaftarkan sebagai Anggota Bursa menunjuk wakilnya untuk melaksanakan order tersebut. Petugas yang bertugas di lantai bursa disebut JATS trader dan yang bertugas di kantor disebut sebagai petugas pengesah order dan transaksi (order and Trading Authorizers). Mereka terdaftar di bursa.
Dengan menggunakan JATS, order diproses oleh komputer dengan mempertemukan order beli dan jual berdasarkan prioritas harga dan waktu. Sistem lelang terbuka tersebut dilaksanakan secara berkesinambungan selama jam perdagangan (sistem lelang berkesinambungan).
Untuk membatasi pergerakan saham, sejak tanggal 3 Desember 2001 (SE-009/BEJ/12-2001), BEJ telah menerapkan sistem Auto Rejection. Sistem ini akan secara otomatis menolak order beli dan jual jika fluktuasi harga telah mencapai suatu level tertentu.
Perdagangan saham di Pasar Regular dan Pasar Tunai didasarkan pada jumlah lot dan waktu yang diselenggarakan berdasarkan proses tawar menawar yang dilakukan secara lelang yang berkesinambungan (continous auction market mechanism). Perdagangan di pasar reguler dimulai dengan sesi Pre-Opening pada setiap hari perdagangan. Sesi tersebut membolehkan AB untuk memasukkan order jual dan beli untuk membentuk harga Pre-Opening. Sistem Pre-Opening diluncurkan mulai tanggal 3 Februari 2004. Pada tahap awal, prioritas diberikan pada saham-saham.

PERDAGANGAN PRE-OPENING
• Hanya berlaku untuk pasar reguler
• Tawar-menawar didasarkan pada harga previous atau harga penawaran
• Sistem Atuo Rejection untuk sesi 1 & II didasarkan pada harga pembukaaan bukan (previous price)
• Bila harga pembukaan terbentuk :
o Harga pembukaan pada Securities Window tidak sama dengan 0
o Auto Rejection untuk sesi I & II didasarkan pada harga pembukaan bukan (previous price)
o Order Pre-Opening yang tidak teralokasikan dan diluar batas Auto Rejection, secara otomatis akan dikeluarkan oleh JATS (lihat diagram Auto Rejection)
• Bila Harga pembukaan tidak terbentuk :
o Harga pembukaan pada Securities Window sama dengan 0
o Auto Rejection untuk sesi I & II didasarkan pada harga previous
o Status order akan tetap terbuka dan akan diteruskan ke sesi perdagangan I.
PASAR NEGOSIASI
BEJ juga mengakomodir perdagangan saham didasarkan atas negosiasi antara pihak pembeli dan penjual. Perdagangan saham di pasar negosiasi dilaksanakan melalui proses tawar-menawar secara individu (negosiasi langsung) antar AB atau nasabah melalui satu AB atau antara satu nasabah dengan AB atau antara AB dengan KPEI yang bagaimanapun juga persetujuan tawar-menawarnya harus diproses melalui JATS.
Peraturan untuk kedua pasar tersebut adalah sebagai berikut :
1. Saham yang diperdagangkan menggunakan satuan unit saham
2. Fraksi harga tidak dapat dipakai, tetapi direkomendasikan sebagai dasar transaksi harga saham di pasar reguler
3. Harga didasarkan pada kesepakatan
4. Transaksi yang dipertemukan tidak mempengaruhi perhitungan indeks seperti yang mereka lakukan di pasar reguler
5. Tanggal Penyelesaian didasarkan pada perstujuan antara pihak penjual dan pembeli. Jika tidak terjadi persetujuan maka mengikuti aturan T + 3
PENYELESAIAN
Ketika satu transaksi terjadi, penyerahan dan pembayaran harus diselesaikan melalui PT KPEI dan PT PSEI.
• Transaksi reguler untuk saham dan waran diselesaikan pada hari ke 3 (T+3) setelah terjadinya transaksi dan harus dijamin oleh KPEI
• Transajsi di Pasar tunai untuk saham, waran dan right diselesaikan pada hari yang sama dengan terjadinya transsaksi (T+0) dan harus dijamin oleh KPEI
• Transaksi di pasar negosiasi untuk saham, waran, right dan obligasi harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, dan transaksi tidak dijamin oleh KPEI
JAKARTA AUTOMATED TRADING SYSTEM (JATS)
JATS telah diberlakukan sejak tanggal 22 Mei 1995. JSX menyediakan 444 terminal komputer untuk perdagangan saham di lantai bursa di lanai bursa ( di Lt. Ground, Gd. BEJ). Terminal ini dikenal dengan istilah Trader Workstation atau booth yang dihubungkan secara langsung dengan mesin perdagangan melalui JSX Network.
Fase implementasi JATS lebih difokuskan pada perubahan darisistem manual ke sistem komputerisasi. Implementasi JATS dapat dibagi kedalam beberapa tahap :
1. Integrasi antara sistem perdagangan tanpa warkat dengan sistem kliring dan penjaminan PT KPEI
2. Peluncuran sistem Remote Trading,dimana AB dapat mengakses JATS secara langsung dari kantor mereka masing-masing melalui JONES bila ditinjau dari sisi BEJ (Jakarta Stock Exchange Open Network Environment Client), dan JONES bila di tinjau dari sisi BEJ (Jakarta Stock Exchange Open Network Environtment Server)
TRANSAKSI MARGIN
BEJ telah menerapkan peraturan Transaksi Margin sejak tanggal 1 Agustus 1997, yaitu dalam Peraturan No II-9 :
1. Transaksi margin adalah transaksi bursa yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek untuk kepentingan nasabahnya yang penyelesaian transaksinya dibiayai oleh Anggota Bursa Efek tersebut.
2. Anggota bursa Efek yang akan melakukan Transaksi Margin untuk pertama kalinya wajib menyampaikan ke Bursa dokumen sebagai berikut :
o Surat pernyataan dari Anggota Bursa Efek yang membuktikan bahwa yang bersangkutan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan) sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 milyar, dan dilampiri dengan laporan kompiliasi MKBD bulanan;
o Surat pernyataan dari Akuntan yang terdaftar di Bapepam yang ditunjuk oleh Anggota Bursa Efek, yang menyatakan bahwa Akuntan tersebut telah memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan sistem operasional Anggota Bursa Efek serta menyatakan bahwa Anggota Bursa Efek serta menyatakan bahwa Anggota Bursa Efek dimaksud telah sepenuhnya memenuhi seluruh ketentuan Peraturan Bapepam No. V.D.3 tentang Pengendalian Intern dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek;
o Contoh kontrak margin antara Anggota Bursa Efek dengan nasabah;
3. Bursa akan mengumumkan nama-nama Anggota Bursa Efek yang memenuhi persyaratan untuk melakukan transaksi margin di bursa.
4. Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, wajib memberikan laporan ke Bursa mengenai posisi MKBD hari bursa sebelumnya, sekurang-kurangnya 30 menit sebelum dimulainya perdagangan pada hari bursa yang bersangkutan.
5. Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, dilarang melakukan Transaksi Margin untuk kepeningan 1 nasabahnya dimana Transaksi Margin tersebut dapat mengakibatkan saldo debit dan atau posisi short melebihi 20% dari MKBD Anggota Bursa Efek dimaksud, dengan ketentuan bahwa jumlah seluruh nilai Transaksi Margin yang dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Efek maksimum 10 kali nilai MKBD dari Anggota Bursa Efek bersangkutan.
6. Anggota Bursa Efek dilarang melakukan Transaksi Margin untuk kepentingan Direksi, Komisaris, Pemegang Saham Utama dan atau pegawai dari Anggota Bursa Efek tersebut.
7. Transaksi Margin baru dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Efek setelah nasabah Anggota Bursa Efek tersebut membuka Rekening Efek Margin pada Anggota Bursa Efek berdasarkan kontrak margin antara nasabah dan Anggota Bursa Efek yang bersangkutan.
8. Kontrak margin sebagaimana dimaksud dalam butir 7 di atas, sekurang-kurangnya memuat :
o hak dan kewajiban nasabah dan Anggota Bursa Efek termasuk pemberian jaminan, biaya, komisi dan bunga;
o teknis pelaksanaan (mekanisme) penggunaan Fasilitas Transaksi Margin;
o pengakhiran kontrak margin baik yang disebabkan karena nasabah atau Anggota Bursa Efek dalam Rekening Efek Margin tidak memenuhi syarat lagi atau karena hal-hal lain yang disepakati nasabah dan Anggota Bursa Efek.
9. Pelanggaran atas Peraturan ini dapat dikenakan sanksi oleh Bursa.
Menunjuk Keputusan Ketua Bapepam (Kep-09/PM/1997), persyaratan daftar efek yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan secara Margin adalah sebagai berikut :
1. Tercatat di Bursa Efek;
2. Diperdagangkan setiap hari bursa untuk periode 6 bulan terakhir dengan nilai rata-rata per hari sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000,00 dan
3. Dimiliki oleh lebih dari 4000 untuk 6 bulan terakhir jika transaksi dimaksud mengakibatkan Posisi Short.
KOMISI DAN BIAYA TRANSAKSI
Anggota Bursa memungut imbalan jasa yang sesarnya ditentuan berdasarkan kesepakatan dengan nasabahnya, setinggi-tingginya 1% untuk setiap transaksi jual dan beli. Dalam melakukan transaksi di Bursa Efek Jakarta maka Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi dari nilai kumulatif transaksi perbulan yang ditetapkan sebagai berikut :
• Anggota Bursa Efek harus membayar biaya transaksi ke Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa Efek tersebut, dengan perhitungan sebagai berikut :
o 0,03% dari nilai setiap transaksi, untuk biaya transaksi , kliring dan penyelesaian di pasar reguler dan pasar tunai
o 0,03% dari nilai setiap transaksi, mengacu pada kebijakan bursa untuk transaksi di pasar negosiasi.
o komisi transaksi kepada bursa sekurang-kurangnya Rp 2 juta per bulan sebagai kontribusi atas penggunaan fasilitas bursa.
o Untuk transaksi obligasi, biaya transaksi adalah sebesar 0,01% dari nilai per transaksi
• Anggota Bursa Efek harus menyerahkan deposit sebesar 0,005% dari nilai per transaksi untuk dijaminkan kepada KPEI Dana jaminan sebesar 0,01% tersebut dikelola oleh KPEI.
• Komisi dan biaya transaksi tidak termasuk PPN 10%; 0,1% pajak dan kumulatif nilai transaksi penjuaan (hanya untuk saham).
KETERLIBATAN INVESTOR ASING
BEJ membuat sebuah survey yang detail tentang sifat pasar terutama ditujukan dalam rangka mengetahui profil investor BEJ yang akurat. Bagaimana juga, dari hasil survey tersebut dapat disimpulkan secara jelas bahwa BEJ mamilki daya tarij yang patut diperhitungkan oleh investor asing, oleh karena itu rata-rata 70% dari transaksi dilakukan oleh asing.
Keterlibatan investor asing sangat dominan, walaupun terdapat pembatasan untuk kepemilikan saham oleh investor asing. Sampai Agustus 1997, investor asing boleh memiliki maksimum hanya 49% dari total saham yang tercatat. Dan dalam rangka mengantisipasi pasar, pada tanggal 11 September 1997, Menteri Keuangan RI mengeluarkan Surat Keputusan No. 467/KMK010/1997 yang tertanggal 11 September 1997 dan Peraturan Bapepam No.S-2138/PM/1997 yang menyebutkan bahwa tidak ada lagi pembatasan untuk pembelian saham-saham yang tercatat di BEJ oleh investor asing, kecuali untuk saham perbankan, hanya di izinkan maksimum 49% dari modal disetor. Pada Mei 1999, Pemerintah Ri mengeluarkan peraturan baru (Peraturan No. 29/ 1999) yang menyebutkan bahwa pembelian saham bank tercatat (pembelian saham bank komersial) yang bukan merupakan implementasi dari Undang-Undang tersebut mengatur porsi kepemilikan investor asing, yaitu :
• Kepemilikan saham perbankan oleh investor asing dan atau institusi asing melalui penempatan langsung atau melalui bursa diizinkan maksimum hanya 99% dari total saham.
• Pembelian saham oeh investor asing atau institusi melalui bursa dapat mencapai 100% dari total saham tercatat di bursa
• Perbankan dapat mencatatkan saham mereka di bursa maksimum hanya 99% dari total saham.
• Sedikitnya 1% saham perbankan, yang tidak dicatatkan di bursa, harus dimiliki oleh WNI atau oleh perusahaan Indonesia.
STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Strategi dasar investor yang akan meningkatkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat resiko dan keuntungan yang akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor untuk menganalisis berbagai jenis saham kemudian memilih beberapa saham sesuai denan kemampuan dana, saham yang dipilih dan dibeli tersebut merupakan portofolio. Oleh karena itu, bermain di pasar modal tidak memiliki jaminan untuk mendaptkan capital gain yaitu selisih lebih dari harga beli saham dan harga jual saham. Dengan demikian bermain di Bursa akan sangat mungkin pula investor mengalami capital loss.
Beberapa strategi yang dapt digunakan dalam melakukan investasi di Bursa Efek khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut;
a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio.
Strategi ini dapat memperkecil resiko investasi karena resiko akan disebar ke berbagai jenis saham.
b. Beli di Pasar Perdana dan dijual setelah saham tersebut dicatatkan di bursa.
c. Beli dan simpan.
Strategi ini dapat digunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek untuk berkembang yang cukup pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu.
d. Beli saham tidur
Saham tidur adalah saham yang jaran ga atau tidak perbag ada transaksi. Saham tidur ini bisa disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor institusi dan pemilik saham lama. Dapat pula disebabkan karena kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah sehingga kurang mendapatk perhatian pemodal.
e. Strategi berpindah dari saham yang satu ke saham yang lain.
Investor yang memiliki strategi ini cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-uru membeli saham yang menurut anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f. Konversi pada industri tertentu.
Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai kondisi suatu jenis industri, sehingga mengetahui prospek perkembangannya di masa yang akan datang.
g. Mutual fund.
Melakukan investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh investment trust. Strategi ini cocok untuk investor yang tidak memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau tidak ada akses informasi.

Selasa, 08 September 2009

SURAT-SURAT BERHARGA

PENDAHULUAN
Surat berharga dapat juga dikatakan efek dalam istilah bahasa Inggris disebut security adalah merupakan suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek disebut penerbit. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara. Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat :
• Sertifikat atas unjuk, artinya pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah sipembawa/pemegang efek.
• Sertifikat atas nama artinya pemilik efek pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.
Bab 1, Pasal 1, Angka 5, UU RI No. 8 1995 tentang Pasar Modal, Efek adalah suatu surat berharga, yang dapat berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, OBLIGASI, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Dalam makalah ini, penulis akan membahas mengenai pengertian surat berharga, jenis-jenis surat berharga, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan surat berharga tersebut.
PEMBAHASAN
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z : 2004).
Surat berharga ada banyak macamnya, yaitu sebagai berikut;
1. SAHAM
Pengertian saham secara umum dan sederhana adalah surat berharga yang dapat dibeli atau dijual oleh perorangan atau lembaga di pasar tempat surat tersebut diperjualbelikan. Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham juga dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saham terbagi atas saham biasa, saham preferen, dan pemilik saham Individu / Perorangan dan Organisasi / Perusahaan.
a. Saham Biasa
Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / dividen dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak persentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan.
b. Saham Preferen
Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.
C. Pemilik Saham Individu / Perorangan dan Organisasi / Perusahaan
Pemilik saham individu adalah orang perorangan non badan usaha yang menanamkan sejumlah uang ang dimilikinya ke pasar modal dengan ekspektasi mendapatkan laba keuntungan yang lebih tinggi daripada menabung di bank. Sedangkan pemilik saham organisasi, instansi atau perusahaan adalah badan usaha yang mengelola sebagian atau sekuluh modal yang dimilikinya untuk dikelola di pasar modal untuk mendapatkan keuntungan yang besar secara profesional.
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1. Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
2. Risiko Likuidasi.
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
2. OBLIGASI
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak pengakuan utang atas pinjaman yang diterima oleh penerbit obligasi dari pemberi pinjaman (pemodal). Berinvestasi (membeli) Obligasi berarti meminjamkan uang. Menerbitkan Obligasi berarti berhutang uang.
Jenis obligasi dapat dilihat dari berbagai sisi, yaitu;
1. Dari sisi penerbit:
• Corporate bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan;
• Government bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat;
• Municipal bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Pemda.
2. Dari sistem pembayaran bunga :
• Zero coupon bond, yaitu obligasi yang tidak mewajibkan penerbitnya membayar coupon (bungan) kepada pemegangnya.
• Coupon bond (fixed coupun bond & Floating coupon bond), yaitu obligasi yang mewajibkan penerbit untuk membayar coupon (bunga) baik tetap (fixed coupon bond) maupun bungan mengambang (floating coupon bond)
3. Dari sisi hak penukaran/opsi :
• Convertible bond , yaitu obligasi yang dapat ditukar dengan saham penerbitnya (ditukar saham emiten)
• Exchangable bond , yaitu obligasi yang dapat ditukar dengan saham afiliasi milik penerbit/emiten
• Callable bond , yaitu obligasi yang memberi hak kepada penerbitnya untuk melakukan penarikan/pelunasan pada waktu tertentu(waktu penarikan biasanya sudah diatur dalam perjanjian waktu penerbitan obligasi)
• Putable bond , yaitu obligasi yang memberikan hak kepada pemilik/pemegang untuk menukarkan/meminta pelunasan kepada penerbit/emiten.
4. Dari sisi jaminan atau kolateralnya :
• Secure bond , yaitu obligasi yang dijamin pelunasannya dengan assets tertentu.
• Guaranteed bond , jika penjaminnya adalah pihak III
• Mortgage bond , jika dijamin dengan real properties (: gedung)
• Collateral trust bond, jika dijamin dengan surat berharga (sekuritas, receivables) Unsecured bond (Debentures), yaitu obligasi yang tidak dijamin oleh assets tertentu.
5. Dari segi nominalnya:
• Konvensional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
• Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.

6. Dari segi perhitungan imbal hasil:
• Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
• Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
- Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
- Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.

Karakteristik Obligasi :
 Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
 Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
 Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
 Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
Harga obligasi adalah suatu harga apabila kita ingin membeli atau menjual obligasi di pasar modal baik melalui transaksi bursa maupun OTC. Beberapa hal yang mempengaruhi harga obligasi adalah :
- Tingkat bunga, yaitu tingkat bunga yang umum berlaku dalam masyarakat sebagai pembanding kupon (bunga) obligasi.
- Periode pembayaran bunga, yaitu periode waktu dimana penerbit melakukan pembayaran kupon.Biasanya 3 bulanan atau 6 bulanan.
Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal. Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
 Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal
Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
 At premium (dengan Premi)
Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
 At discount (dengan Discount)
Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
Pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor harus mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima.
Ada 2 (dua) istilah dalam penentuan yield yaitu current yield dan yield to maturity.
 Currrent yield adalah yield yang dihitung berdasrkan jumlah kupon yang diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi tersebut.
Current yield = bunga tahunan
harga obligasi
 Yield to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo. Formula YTM yang seringkali digunakan oleh para pelaku adalah YTM approximation atau pendekatan nilai YTM, sebagai berikut:
YTM approximation = C + R – P
n x 100%
R + P
2
Keterangan: C = kupon
n = periode waktu yang tersisa (tahun)
R = redemption value
P = harga pemeblian (purchase value)
Di dalam obligasi, semakin tinggi tingkat bunga umum (required yield),maka harga obligasi semakin turun.
3. Treasury Bills (T-Bills)
T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang. Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil. T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
4. Commercial Paper
Commercial Paper (CP) pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi. Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari. Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit. Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.
Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:
Bagi Penerbit:
• Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
• Tidak perlu menyediakan jaminan.
• Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
• Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.
Bagi Investor:
• CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
• Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
• Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.
Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:
1. Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
2. Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.
5. Banker’s Acceptance (BA)
BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya. Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default). Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan.
6. Bill of Exchange
Bill of Exchange atau wesel adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order atau pembawa. Karena sifatnya yang likuid, artinya penjual boleh melakukan pembayaran lebih awal sebelum wesel tersebut jatuh tempo dengan cara mendiskontokannya kepada bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya sebagai investasi jangka pendek, maka instrumen ini sangat umum digunakan dalam perdagangan. Penarikan wesel ini biasanya selalu didahului dengan adanya transaksi jual beli barang. Dimana penjual akan menjadi penarik wesel dan pembeli barang sebagai tertarik. Jangka waktu jatuh tempo wesel ini umumnya berkisar 6 hari sampai 180 hari. Pada prinsipnya Bill of exchange ini akan berubah menjadi Banker’s Acceptance apabila telah diaksep oleh bank. Oleh karena itu wesel ini dapat diperjualbelikan secara diskonto.
7. Repurchase Agreement (Repo)
Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu. Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills
8. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
Karakteristik SBI:
• Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
• Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
• Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
• Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
• Dapat dipindahtangankan (negotiable).
SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR). SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang.
Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya. SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
1. Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
2. Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.
Pola pembelian SBI:
• Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
• Pembelian melalui Pasar Sekunder
• Pembelian melalui Broker
Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder. Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb: membuat dan mengumumkan quotation, secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder, membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder.
9. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU.
Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:
a. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
• Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
• Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
b. Surat wesel, dapat berupa:
• Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank.
• Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.
10. Call Money (Interbank Call Money Market)
Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank. Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.
PENUTUP
Berbagai jenis efek, adalah;
1. Treasury Bills (T-Bills)
2. Commercial Paper
3. Banker’s Acceptance (BA)
4. Bill of Exchange
5. Repurchase Agreement (Repo)
6. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
7. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
8. Call Money (Interbank Call Money Market)

FAKTOR-FAKTOR VERTIKAL SEBAGAI POTENSI KONFLIK MASYARAKAT MAJEMUK

I. PENDAHULUAN

Pluralitas masyarakat Indonesia adalah realitas yang tidak bisa dipungkiri
karena sudah memiliki akar historis yang panjang. Masyarakat majemuk adalah merupakan masyarakat yang terbagi-bagi kedalam sub-sub sistem yang kurang lebih berdiri sendiri-sendiri, dalam mana masing-masing sub sistem terikat kedalam oleh ikatan-ikatan yang bersifat primordial.
Furnivall sendiri sudah mensinyalir bahwa konflik pada masyarakat majemuk Indonesia menemukan sifatnya yang sangat tajam, karena di samping berbeda secara horisontal, kelompok-kelompok itu juga berbeda secara vertikal,
menunjukkan adanya polarisasi. Artinya bahwa disamping terdiferensiasi
secara kelompok etnik agama dan ras juga ada ketimpangan dalam penguasaan
dan pemilikan sarana produksi dan kekayaan. Tetapi, dalam pembahasan ini, penulis hanya menyinggung masalah konflik masyarakat majemuk dari faktor-faktor vertikal. Lebih lanjutnya, akan dibahas pada bagian kedua makalah ini.
Istilah konflik berasal dari bahasa Latin, “Com” yang berarti “bersama” dan “Fligere” yang berarti melanggar, menabrak, menemukan, membentur. Dengan demikian, konflik merupakan ekspresi pertikaian antara individu dengan individu lain, kelompok dengan kelompok lain, karena beberapa alasan. Dalam pandangan ini, “pertikaian” menunjukkan adanya perbedaan antara dua atau lebih individu, yang diekspresikan, diingat dan dialami (Pace & Faules, 1994:249).
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik dapat dirasakan, diketahui, diekspresikan melalui perilaku-perilaku komunikasi (Folger & Poole: 1984). Konflik senantiasa berpusat pada beberapa sebab utama: tujuan yang ingin dicapat, alokasi sumber-sumber yang dibagikan, keputusan yang diambil, maupun perilaku setiap pihak yang terlibat (Myers, 1982:234-237; Kreps, 1986:185;Stewart, 1993:341).
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. Sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik.
Menurut Dahrendorf, konflik dibedakan menjadi 4 macam, yaitu:
1. konflik antara atau dalam peran social (intrapribadi), misalnya antara peranan-peranan dalam keluarga atau profesi,
2. konflik antara kelompok-kelompok sosial (antar keluarga, antar gank),
3. konflik kelompok terorganisir dan tidak terorganisir (polisi melawan massa), dan
4. konflik antar satuan nasional (kampanye, perang saudara).
II. PEMBAHASAN
1. KONFLIK PENGHASILAN
Masalah keuangan dalam keluarga bisa menjadi konflik. Pemicunya tak sekadar penghasilan yang kurang. Perkara asal-usul penghasilan bisa mendatangkan persoalan besar juga.
Pada zaman sekarang ini masalah keuangan dalam keluarga bukan monopoli suami. Dalam satu keluarga, suami-istri sama-sama mencari nafkah untuk menutupi kebutuhan rumah sudah lumrah. Artinya, suami dan istri bisa sama-sama memiliki penghasilan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, adakalanya penghasilan istri lebih tinggi dari penghasilan suaminya. Persoalannya, benarkah jika penghasilan istri lebih tinggi ketimbang suami akan selalu membuahkan konflik? Sebut saja Diana, 36 tahun, manajer sebuah perusahaan farmasi terkenal di Medan.
Penghasilannya jauh lebih besar dibanding suaminya yang bekerja seprofesi. Mulai dari cicilan rumah, mobil hingga keperluan rumah tangga dibayar oleh Diana. Sedangkan uang suami untuk belanja sehari-hari. "Hampir semua kebutuhan rumah tangga, pakai uang saya, makanya saya nggak punya tabungan. Tapi harus bagaimana lagi, karena mengharapkan gaji suami tidak cukup,'' ungkapnya.
Kalau mengikuti kata hati, begitu perempuan lulusan S2 Farmasi ini melanjutkan komentarnya, ia mengaku sangat kesal dengan keadaan ini. ''Bayangkan saja, saya berangkat kantor jam enam pagi, menyetir sendiri, pulang jam sembilan malam. Tapi gaji saya habis untuk kebutuhan di rumah. Kalau bukan karena keimanan, saya mungkin sudah tidak kuat dengan kondisi rumah tangga seperti ini,'' papar Diana yang sudah menikah selama lima tahun.
Diana cuma sekadar mengomel. Pada beberapa kasus sering kita temukan, suami-isteri bercerai hanya karena isteri merasa jadi 'sapi perah' akibat gaji sang suami lebih kecil.
Menurut Henny E Wirawan, seorang psikolog dari Universitas Tarumanegara, karier dan penghasilan istri yang lebih besar seharusnya tidak menjadi sebuah masalah. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pasangan suami istri agar tidak menuai konflik saat hal itu terjadi.
Menurut Henny E Wirawan, seorang psikolog dari Universitas Tarumanegara, karier dan penghasilan istri yang lebih besar seharusnya tidak menjadi sebuah masalah. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pasangan suami istri agar tidak menuai konflik saat hal itu terjadi, yaitu:
Pertama, ubah pola pikir. Selama ini pola pikir dalam masyarakat cenderung menempatkan wanita dalam wilayah domestik yang bertanggung jawab terhadap urusan pengasuhan anak dan dapur. Sementara lelaki berperan sebagai pencari nafkah dan tulang punggung keluarga. Nah, konflik akan muncul bila yang terjadi justru sebaliknya.
Oleh sebab itu, suami jangan langsung merasa tertekan saat mengetahui istrinya membawa lebih banyak uang ke rumah. Sebaliknya, syukuri keadaan ini sebagai sebuah berkah. Sebab, pemasukan yang lebih besar berarti kualitas hidup pun jadi lebih baik.
Kedua, pandai menempatkan diri. Pengertian yang dicapai akan membuat segalanya lebih mudah. Selain itu, suami-istri harus bisa menempatkan dirinya dengan baik. Semisal, di luar rumah istri berprofesi sebagai seorang Direktur. Tapi, ketika kembali ke rumah ia harus ingat perannya sebagai seorang istri. "Ini yang seringkali terlupakan. Seorang istri jangan sampai membawa kebiasaannya di kantor ke rumah. Ketika kembali ke rumah, ia harus kembali pula pada perannya sebagai pendamping suami," ungkap Henny.
Ketiga, berbagi tanggung jawab. Karier istri semakin cemerlang dengan promosi yang baru didapatkannya tahun ini. Ini juga berarti tuntutan tanggung jawab yang lebih besar di kantornya. Konsekuensinya, waktu untuk keluarga pun jadi berkurang. Lalu, siapa yang bertugas mengurus rumah dan anak-anak? Untuk masalah satu ini, pasangan suami-istri harus memutuskannya berdasarkan apa yang terbaik untuk anak-anak. Lupakan dulu ego masing-masing!
Hilangkan pemikiran bahwa tinggal di rumah sama dengan tidak bekerja. "Hilangkan konsep masa lalu bahwa stay at home berarti tidak melakukan apa-apa. Jangan pernah menganggap remeh pekerjaan rumah tangga. Sebab itu adalah pekerjaan yang sangat berat, semuanya dilakukan sejak matahari terbit hingga tenggelam. Pekerjaan rumah tangga itu sangat bernilai tinggi. Tak ada salahnya dengan menjadi bapak rumah tangga, kok." ujar Henny.
Keempat, pengaturan finansial. Saat posisi pekerjaan berada dalam satu level, pengaturan masalah keuangan mungkin tak ada masalah. Tapi, kadangkala konflik muncul ketika gaji istri lebih besar. Tak jarang istri yang merasa penghasilannya lebih besar merasa punya kuasa lebih dalam mengatur keuangan. Nah, hal inilah yang biasanya membuat suami mudah tersinggung.
Untuk mengatasi masalah ini, Henny menyarankan agar masing-masing pasangan membuat pengaturan finansial yang lebih fleksibel. Artinya, aturan ini merupakan hasil kesepakatan bersama. Misalnya, penghasilan keduanya disatukan baru kemudian dibagi sesuai dengan pos-pos pengeluaran yang telah ditentukan.
Kelima, abaikan saja. Karier istri yang lebih cemerlang dari suami, tak jarang menimbulkan suara sumbang dari lingkungan. Lingkungan di sini bisa berarti lingkungan keluarga maupun lingkungan pekerjaan. Apalagi bila suami ternyata lebih banyak menghabiskan waktunya di rumah.
Di mata Konsultan Perencanaan Keuangan, Safir Senduk, tidak ada masalah jika penghasilan suami lebih rendah dari istri. Justru mereka bisa saling membantu meringankan biaya rumah tangga. Para suami jangan minder, sebaliknya para istri pun jangan mentang-mentang. Semuanya “low profile” saja. Karena kalau istri mulai semena-mena, sikap itu salah dan bisa menjadi masalah.
''Ingat, status kaya atau tidaknya seseorang tidak ditentukan oleh penghasilan, gaji atau kekayaan. Tapi bagaimana mereka bisa menyimpan (menabung) dari penghasilannya,'' kata penulis buku Seri Perencanaan Keuangan Keluarga ini.

2. KONFLIK PENDIDIKAN
Pendidikan multikultural sangat penting diterapkan guna meminimalisasi dan mencegah terjadinya konflik di beberapa daerah. Melalui pendidikan berbasis multikultural, sikap dan mindset (pemikiran) siswa akan lebih terbuka untuk memahami dan menghargai keberagaman.
Dengan pengembangan model pendidikan berbasis multikultural diharapkan mampu menjadi salah satu metode efektif meredam konflik. Selain itu, pendidikan multikultural bisa menanamkan sekaligus mengubah pemikiran peserta didik untuk benar-benar tulus menghargai keberagaman etnis, agama, ras, dan antargolongan.
Dengan perintisan model pengajaran multikultural yang dikembangkan oleh Pusat kajian Pembangunan Masyarakat (PKPM) Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, diharapkan siswa akan lebih mengetahui pluralitas dan menghargai keberagaman tersebut.
Hapus Diskriminasi. Sikap menghargai keberagaman, juga harus ditanamkan di sekolah. Sebenarnya, sekolah adalah tempat menghapuskan berbagai jenis prasangka yang bertujuan membuat siswa terkotak-kotak. Sekolah harus bebas diskriminasi.
Untuk menghindari konflik seperti kasus yang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia, sudah saatnya dicarikan solusi preventif yang tepat dan efektif. Salah satunya adalah melalui pendidikan multikultural.
Pada model pendidikan ini, pengenalan dan sosialisasi program pengembangan model pendidikan multikultural dapat dilakukan dengan menggunakan film semi dokumenter. Mengapa? Karena pembelajaran ini menawarkan metodologi dan pendekatan yang berbeda dari model-model pembelajaran konvensional yang selama ini dicekoki ke siswa.
Beberapa pencapaian indikator pembelajaran. Di antaranya, adanya pemahaman dan afeksi siswa tentang nilai-nilai multikultural yang dikembangkan. Misalnya; toleransi, solidaritas, musyawarah, dan pengungkapan diri.
Selain itu, melalui model pembelajaran berbasis multikultural, siswa diperkenalkan dan diajak mengembangkan nilai-nilai dan sikap toleransi, solidaritas, empati, musyawarah, dan egaliter. Dan ini bisa menghambat terjadinya konflik.
Model pembelajaran multikultural ini bisa berhasil, jika kepala sekolah mendukung program ini. Selain itu, para pengajar juga mau menerima pembaruan dan sekolah sudah terbiasa mengembangkan kurikulum sendiri di samping kurikulum dari Departemen Pendidikan Nasional. Sementara, alat lain yang mendukung adalah adanya audio-visual karena ini menjadi penting untuk menyaksikan film-film bertema multikultural.

3. KONFLIK PEMUKIMAN
Menilik kasus-kasus konflik etnis di Kalimantan Barat, ini bukanlah kasus perselisihan warga berbuah kekerasan komunal etnis yang pertama. Jika melihat kebelakang kasus-kasus konflik etnis di Kalbar, kita akan melihat pola kasus etnis yang serupa dan berulang. Meskipun dengan variasi keterlibatan etnis yang berbeda. Tercatat misalnya pada masa Hindia-Belanda ada beberapa kasus konflik yang melibatkan etnis Tionghoa, Dayak, dan Melayu. Kemudian pada masa setelah kemerdekaan pada tahun 1950’an yang melibatkan etnis Tionghoa dan Melayu. Dan puncaknya memang kasus konflik etnis tahun 1997-1999 yang melibatkan etnis Madura, Melayu, dan Dayak. Konflik etnis yang menelan jiwa hingga ribuan nyawa melayang dan jutaan orang kehilangan tempat tinggal dan hartanya. Sedikit banyak fakta ini menunjukkan bahwa Kalbar memang rawan terhadap potensi-potensi konflik yang bersifat keetnisan.
Dalam konteks Kalbar, pemerintah menganggap konflik telah selesai ketika para pengungsi akibat konflik telah dipindah lokasi pemukiman baru Tebang Kacang. Mereka tidak melihat bahwa perasaan-perasaan curiga, stereotype, dan prasangka antara etnis masih berkembang ditingkat masyarakat Kalbar. Masih adanya penolakan oleh kelompok etnis tertentu kepada kelompok etnis yang lain di Kalbar untuk kembali ke asalnya hingga kini masih terjadi. Permasalahan-permasalahan kejelasan hak para pengungsi dan korban konflik etnis, terutama bagi etnis yang kalah, hingga kini masih buram. Pemerintah daerah tidak mau secara terbuka membicarakan kasus-kasus tersebut secara terbuka. Dilain sisi muncul dugaan bahwa pemerintah daerah mencoba untuk membatasi ruang dialog antar etnis pada isu-isu tertentu karena alasan sensitivitas isu yang ditakutkan akan menganggu stabilitas keamanan.
Salah satu dampak yang timbul ditingkat publik adalah adanya penolakan-penolakan dan keengganan sebagian masyarakat di Kalbar untuk membicarakan isu-isu etnis secara terbuka untuk mencari penyelesaiannya. Atau misalnya penolakan masyarakat Melayu di Sambas yang hingga kini menolak kembalinya masyarakat Madura di wilayah Sambas. Oleh pemerintah sendiri kasus konflik antar sukubangsa ini dinyatakan telah selesai dengan dipindahkannya para pengungsi ke tempat pemukiman baru (Tebang Kacang). Namun, permasalahannya tidak sesederhana itu. Banyak persoalan dilapangan yang belum terselesaikan hingga saat ini. Seperti misalnya bagaimana hak-hak milik para pengungsi di daerah asal (Sambas) yang telah ditinggalkan dan pemulihan kehidupan mereka dilokasi pengungsian yang menurut mereka lebih menyerupai lokasi pengucilan dari kelompok masyarakat lainnya.
Salah satu kunci membina perdamaian yang berkesinambungan adalah bagaimana membangun kepercayaan yang ada ditingkat grassroot. Dengan membangun kepercayaan yang ada ditingkat grassroot, permasalahan-permasalahan sepele akan dapat segera diselesaikan ditingkat lokal tanpa melibatkan pihak yang diatasnya, masyarakat dapat segera mandiri dapat menyelesaikan konfliknya dengan cara-cara yang tentu saja menjadi kesepakatan umum dan hukum. Kemandirian warga dalam menyelesaikan konfliknya tak lepas dari seberapa berdayanya kekuatan institusi-institusi lokal yang ada di masyarakat lokal dan aliran hukum dapat berfungsi dengan baik.
Membina kepercayaan ditingkat grassroot bukanlah pekerjaan yang mudah, harus mesti dimulai dari hal-hal atau kegiatan yang sederhana, namun dapat menjangkau kelompok etnis yang bersangkutan. Disinilah sesungguhnya harapan yang besar kepada pemerintah untuk bekerja bersama dengan berbagai komponen masyarakat dalam menyelesaikan agenda-agenda perdamaian. Penuntasan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang sempat tertunda adalah salah satu upaya untuk memperkuat kepercayaan masyarakat atas niat baik pemerintah pusat untuk mambantu menyelesaikan konflik komunal secara tuntas.
Langkah berikutnya adalah dengan bagaimana visi menjaga perdamaian agar dapat berkesinambungan menjadi mainstream program pembangunan di Kalbar, yang diterjemahkan dalam kebijakan dan operasional program yang sifatnya integrative dan komprehensif. Harus ada ukuran-ukuran yang jelas dan kompeten untuk menunjukkan perdamaian di Kalbar. Sampai dalam tahapan mana perubahan-perubahan telah terjadi. Seperti apa yang disarankan oleh John Paul Lederach(2003) dalam konsepnya tentang Transformasi Konflik (Conflict Transformation) dimana setiap proses untuk mencapai perdamaian yang berkesinambungan sebaiknya dapat menyentuh 4 dimensi perubahan yang signifikan, yaitu dimensi perubahan yang ada tingkat personal, relasional, struktural, dan yang paling ideasional adalah tingkatan kultural, atau perubahan yang ada ditingkat pengetahuan budaya yang menjadi acuan bagi kelompok dalam bertindak.
Jadi, tidak mudah memang karena tidak ada jalan singkat dan instant untuk membangun perdamaian. Perlu kesabaran dan upaya terus-menerus dari kesemua pihak. Semoga insiden Pontianak baru-baru ini menyadarkan kita kembali bahwa perjalanan kita untuk mencapai perdamaian yang berkesinambungan masih jauh dari akhir.
4. KONFLIK PEKERJAAN
Ketika rasa frustasi yang berat membayangi kita, kualitas pekerjaan kita dan keakraban hubungan kita dengan orang lain akan terpengaruh. Kesehatan kita secara fisik maupun emosional juga dapat terganggu. Mungkin kita akan berhenti berolahraga atau menarik diri dari teman-teman dan gereja pada saat kita merasa semakin frustasi atau tertimpa kesedihan. Kerinduan saya karena saya juga pernah mengalaminya adalah memberi wawasan dan pengharapan bagi Anda yang mengalami konflik seperti ini.
Saya ingin Anda tahu bahwa penyelesaian akan masalah pekerjaan ini berkisar pada beberapa hal penting di bawah ini:
- Identifikasi masalah (Apakah ini masalahku atau masalah mereka?),
- Segera menghadapi masalah (Kalau tidak, masalah itu akan semakin
buruk),
- Mengandalkan Allah,
- Tanggung Jawab (Belajar bersikap terbuka, jujur, dan tekun berdoa
bersama orang lain), dan
- Antisipasi (Mengharapkan Allah menolong dan mengarahkan Anda dalam
setiap situasi).
Kita biasanya menganggap bahwa konflik disebabkan oleh seseorang atau sesuatu di luar diri kita. Namun, sering kali kita juga frustasi karena konflik-konflik internal. Sebagai contoh, kita ambil kisah Luke.
Eksternal. Luke mempunyai masalah dalam hubungan dengan rekan sekerja dan bosnya. Saya harus menentukan apakah memang mereka yang salah atau apakah Luke memiliki kelemahan tak disadari yang turut memicu masalah. Kami menemukan kesalahan pada kedua pihak. Luke memiliki beberapa kebiasaan yang sangat menjengkelkan, dan bosnya perlu "pencangkokan kepribadian"! Konflik berkepanjangan dengan orang lain merupakan sumber utama konflik eksternal.
Internal. Luke tidak sanggup memutuskan meninggalkan pekerjaannya. Jadi, ia tetap mendua hati, berada di antara dua pilihan: rasa aman (disertai kebosanan) dan risiko (disertai kegairahan). Kondisi ini merupakan sumber konflik yang sangat besar, dan sikapnya terus memburuk selama beberapa tahun ini. Luke telah membuat komitmen untuk mengikuti Kristus dan hidup sebagai orang Kristen sejak kecil, namun secara perlahan ia menjadi orang Kristen "Minggu-an". Ia merasa terpisah dari Allah karena ia juga semakin dalam terlibat perselingkuhan dengan seorang rekan kerjanya yang sudah menikah, dan ini menambah kekacauan yang sudah ada.
Dalam hidup ini, saya terbiasa menggunakan reaksi "sentakan lutut" (terlalu cepat bereaksi) dan pendekatan "kepala di dalam pasir" (bersembunyi dari masalah) untuk memecahkan konflik dalam pekerjaan. Berharap bahwa jika Anda mengabaikan masalah maka masalah itu akan berlalu adalah hal yang mudah. Reaksi manusiawi semacam ini jarang berhasil. Jarang sekali masalah lenyap dengan sendirinya. Dan, Anda juga tidak dapat mengandalkan orang lain untuk memecahkan masalah Anda. Ketegangan Luke mulai mencair ketika ia menyadari bahwa dirinya bukanlah korban. Selama itu ia justru telah memusatkan diri pada banyak hal yang ia anggap merupakan kesalahan atau tanggung jawab orang lain. Ketika ia mampu menyadari bahwa dirinya punya masalah dalam berkomunikasi dan mulai mengambil langkah-langkah perubahan, ia terkejut menemukan orang lain tiba-tiba lebih mudah bekerja sama dengan dirinya. Tidak, ia tidak dapat menjadi sahabat terbaik untuk bosnya yang sulit itu. Namun, ia mampu menjalin hubungan kerja yang tulus dalam sisa waktunya bekerja di tempat tersebut.
Kita bukanlah pion yang dapat dimanfaatkan oleh situasi atau orang lain. Ada sesuatu yang dapat Anda lakukan untuk memperbaiki situasi kerja Anda yang buruk, meskipun Anda bukan penyebabnya. Dan, sebagai orang Kristen, saya dapat meyakinkan Anda bahwa Allah menghargai orang-orang yang mencari Dia dan menantikan pertolongan-Nya dalam setiap situasi, juga orang-orang yang bersedia melakukan tugas yang harus dikerjakan karena adanya perubahan.
Banyak di antara kita berada dalam jurang penderitaan. Kita terpaksa bertahan dalam konflik karena perubahan terlalu berisiko. Keluar dari jurang itu membutuhkan penyelesaian konflik dan peralihan ke tahap pertumbuhan berikutnya. Itu artinya melepaskan cara berpikir dan bertindak yang lama, dan bertanggung jawab atas kedewasaan diri dan kebutuhan kerja kita.
Saya tidak akan mengatakan bahwa satu jawaban "cocok untuk semuanya". Itu mustahil karena Allah merancang kita secara unik dan kita memiliki pola alamiah yang berbeda dalam menangani konflik, perubahan dan komunikasi. Intinya adalah mempelajari keterampilan baru yang Anda perlukan untuk menolong diri Anda membuat perubahan yang tepat dalam hidup Anda.

5. KONFLIK KEDUDUKAN SOSIO-POLITIK
Secara kuantitatif, Etnik Cina merupakan minoritas di tengah kemajemukan etnik Indonesia . Dari segi tempat tinggal mereka, ada perbedaan pola sebaran antar berbagai pulau di Indonesia . Khusus untuk Jawa dan Madura, persentase terbesar (78,4%) bertempat tinggal di wilayah perkotaan, sedangkan sisanya (21,6%) bertempat tinggal di pedesaan (Coppel, 1983:7). Ini menunjukkan bahwa sebagian besar Etnik Cina di Jawa dan Madura berkegiatan ekonomi pada sektor perdagangan dan industri perkotaan.
Walaupun demikian, secara kualitatif, persoalan yang dianggap telah ditimbulkan oleh keberadaan Etnik Cina ini tidak bisa disebut kecil. Walaupun telah dikecam karena tidak didasarkan pada temuan penelitian empirik (Wibowo, 2000:XV), beredar pendapat bahwa minoritas Etnik Cina di Indonesia telah menguasai 70 sampai 80 persen perekonomian Indonesia . Begitu dianggap penting persoalan Etnik Cina di Indonesia, sehingga memunculkan suatu isu khusus, yaitu: “Masalah Cina”.
“Masalah Cina” merupakan isu yang hangat dibicarakan dalam masyarakat Indonesia , dan tanpa bisa dihindari, persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan. Apakah Cina Indonesia harus mempertahankan jati diri kebudayaan mereka sendiri atau harus berintegrasi atau berasimilasi ke dalam kebudayaan Indonesia .
Adanya beberapa bentuk pola hubungan antar etnik. Menurut Persell (1990:235-238), secara teoretik, antagonisme etnik akan mengakibatkan salah satu dari enam jenis hubungan terpola. Masing-masing adalah: asimilasi, pluralisme, perlindungan hukum minoritas, eksklusif atau perpindahan penduduk, penaklukan, atau genocide .
Antagonisme etnik sendiri, dihipotesiskan akan terjadi bila ada sejumlah prasyarat, yaitu:
(1) adanya dua kelompok etnik yang berbeda,
(2) adanya perbedaan praktek budaya dan ciri-ciri fisik kelompok yang bisa dikenali,
(3) adanya persaingan antar kedua kelompok untuk mendapatkan barang-barang atau sumber-sumber yang terbatas, dan
(4) adanya ketimpangan distribusi kekuasaan dan sumberdaya pada kedua kelompok yang bersaing.
Terlepas dari apakah keempat kondisi prasyarat tersebut semuanya terpenuhi atau tidak, kerusuhan antar etnik termasuk terhadap Etnik Cina di Indonesia seolah-olah terus mengikuti dinamika sejarah Indonesia .
Tidak bisa disangkal bahwa kajian tentang etnik Cina di Indonesia sudah banyak dilakukan. Bahkan tak sedikit dari kajian itu yang diterbitkan. Ini menunjukkan bahwa fenomena etnik Cina di Indonesia telah merangsang begitu banyak kajian, baik kajian lapangan maupun kepustakaan. Sementara itu, usaha untuk menentukan letak Etnik Cina dalam masyarakat Jawa selama abad ke dua puluh, dilakukan oleh Rush (1991). Kajian sejarah ini menggunakan sejumlah bahan dokumenter yang relevan untuk mencermati bagaimana para tokoh masyarakat Etnik Cina memerankan diri dalam perubahan-perubahan besar di Jawa. Seperti melanjutkan kajian ini, secara lintas disiplin Witanto (2000) memadukan pendekatan analisis ruang dan perkembangan sejarah masyarakat Cina dan posisi mereka dalam masyarakat Indonesia. Salah satu faktor mendorong munculnya konflik dan kekerasan tersebut adalah morfologi fisik pemukiman. Pola pemukiman yang berubah menjadi model sosio ekonomi yang eksklusif telah menumbuhkan citra negatif sebuah kelompok bermodal. Di lain pihak, kondisi perkotaan yang semakin parah telah memberikan tekanan tersendiri bagi warga kota secara umum. Akibatnya, sentimen etnik terhadap kelompok bermodal yang selama ini tersembunyi, menjadi mengemuka karena kelompok bermodal dianggap tidak terkena dampak krisis ekonomi.
Adanya dua kecenderungan penjelasan terhadap kedudukan Etnik Cina dalam kehidupan ekonomi Indonesia, yaitu:
(1) pendekatan struktural dan kelas, dalam kaitannya dengan penguasa Orba dan militer, dan
(2) pendekatan etnik dan kultural yang memberikan penekanan pada keunggulan motivasi dan ketrampilan usaha Etnik Cina.
Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Walaupun diakui, tidak cukup mewakili, karena hanya mengkaji dua kasus individu seperti Oei Tiong Ham dan Liem Sioe Liong. Mely G. Tan (1991) juga mengemukakan bahwa minat kajian terhadap dimensi sosial dan kultural Etnik Cina juga mendapatkan cukup perhatian. Ini terjadi karena selama Orba , Indonesia menerapkan serangkaian kebijakan untuk meningkatkan pembauran.
Dari sebelas faktor yang berpengaruh terhadap interaksi Cina dan Pribumi, dipadatkan oleh Musianto (1997) menjadi enam faktor, yaitu: nenek moyang atau keturunan, kepribadian atau mentalitas, pendidikan, status, sosial ekonomi dan keagamaan.
Terakhir, ada dua kajian yang menganalisis kasus-kasus kekerasan dan kerusuhan terhadap Etnik Cina. Pertama , karya Abdul Baqir Zein (2000) yang melakukan rekonstruksi dan analisis dampak kerusuhan berdasar sejumlah berita dan pendapat banyak orang sebagaimana dimuat dalam surat kabar dan majalah. Kedua , analisis terhadap kasus kerusuhan 13-15 Mei 1998 oleh Pattiradjawane (2000:213). Kasus yang oleh penulisnya disebut sebagai titik terendah sejarah orang Etnik Cina di Indonesia ini, ternyata masih menimbulkan silang pendapat. Ada yang berpendapat bahwa kerusuhan tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan gerakan anti Cina. Di sisi lain, ada yang meragukan bahwa kerusuhan tersebut sama sekali tidak mengandung sentimen rasial. Sebab, walaupun tidak ada fakta yang independen mengenai apa yang menimpa orang-orang keturunan Cina, banyaknya orang keturunan Cina yang dijadikan sasaran perusakan, pembakaran, penjarahan dan perkosaan, cukup menjadi bukti adanya suatu bentuk diskriminasi rasial untuk menjadikan orang-orang keturunan Cina traumatik. Dalam kerusuhan itu, seseorang diperkosa bukan karena dia perempuan, tapi karena dia adalah orang keturunan Cina.
Telah dikemukakan, bahwa bagian terbesar Etnik Cina, khususnya di Jawa dan Madura, tinggal di wilayah perkotaan. Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah ketegangan sosial yang melibatkan etnik keturunan Cina hanya terjadi di perkotaan? Bagaimana dampak sosialnya bila persaingan ekonomi yang melibatkan etnik keturunan cina berlangsung di pedesaan? Bagaimana pula pola hubungan antara etnik keturunan Cina Etnik Jawa di pedesaan?
Kalau setiap pertikaian selalu melibatkan persaingan, maka tidak semua kasus persaingan melibatkan pertikaian. Walaupun tidak jarang diliputi oleh ketegangan sosial, pola interaksi persaingan memberikan kecakapan khususnya dalam meningkatkan daya saing. Daya saing ini dicapai melaluli peningkatan efisiensi, produktivitas, dan kualitas produk pertanian yang mereka hasilkan.
Dinamika hubungan antar etnik ini dipandang menyerupai model dialektika Simmel, karena setiap pola hubungan baru merupakan akibat dialektika interaksi satu pihak dengan pihak lain. Dialektika itu sendiri, membentuk pola hubungan yang berubah dari pola penguasaan, menjadi kerjasama, persaingan, dan akhirnya pertikaian. Sekaligus tampak pula, bahwa hubungan antar etnik memiliki akibat lebih fungsional bila berlangsung mengikuti pola kerjasama dan persaingan. Sedangkan pola hubungan penguasaan dan persaingan cenderung disfungsional terhadap sistem sosial ekonomi. Akan halnya kepentingan sejati di balik konflik agama dan etnik, sebenarnya mengikuti pemikiran Marxian, yaitu: materi.
Dalam rangka mengurangi konflik yang terus terjadi antara etnis Cina dan lainnya diperlukan kebijakan Negara yang lebih melindungi warga minoritas. Walaupun telah banyak berbagai macam kebijakan politik dan hukum, namun kenyataannya konflik ini terus terjadi. Situasi yang demikian akan mengurangi minat kelompok etnis Cina untuk melakukan kegiatan bisnis, padahal mereka merupakan potensi yang selama ini belum bisa diganti. Disamping itu, apapun yang terjadi pada kelompok minoritas Cina di Indonesia, pemerintah RRC tidak akan tinggal diam dan hal ini sangat mengancam stabilitas Negara Indonesia yang sudah sangat terpuruk ini.

III. PENUTUP
Negara-bangsa yang majemuk memang akan dihadapkan pada instabilitas, bahkan kecenderungan disintegrasi, tetapi bila perbedaan vertikal itu sekaligus
pula diikuti dengan akses, kontrol, dan distribusi sumber daya ekonomi yang
timpang serta sektor politik yang tidak partisipatif bagi semua kelompok.
Dalam situasi yang senjang secara ekonomi dan politik bisa saja orang-orang
yang melihat jalan kehidupannya relatif tertutup, untuk meraih kedudukan
yang diinginkan mereka berusaha mengerahkan kelompoknya. Untuk keperluan
mobilisasi tersebut mereka cenderung memanfaatkan loyalitas tradisionalnya,
yaitu melalui ikatan primordialnya.
Demikian pula, kelompok yang diuntungkan oleh situasi yang timpang berupaya mengerahkan loyalitas tradisionalnya untuk mempertahankan kedudukan mereka. Namun demikian, potensi konflik itu tidak akan manifes bila prasyarat-prasyarat tertentu dipenuhi.
Pertama, negara Indonesia demokratis, yang artinya semua kelompok etnik, agama, ras, mayoritas maupun minoritas memiliki perwakilan dalam institusi politik yang bisa menyalurkan aspirasi dan kepentingan mereka.
Kedua, hubungan-hubungan di antara kelompok-kelompok yang berbeda tersebut dikendalikan melalui prinsip-prinsip hukum yang obyektif. Dengan perkataan lain, tegaknya supremasi hukum dan hukum tidak memihak pada kelompok tertentu, tetapi mengatasi semua kelompok tanpa kecuali.
Ketiga, adanya distribusi pendapatan yang relatif merata antar kelompok,
artinya ketimpangan sosial-ekonomi tidak begitu senjang antar kelompok dan
daerah.
Masyarakat Belgia, Swiss, dan Kanada termasuk dalam kategori masyarakat majemuk, tetapi heterogenitas masyarakat ini tidak menjadi persoalan besar dalam proses integrasi nasional. Tidak terjadi konflik terbuka antar kelompok masyarakat dan negara selalu dalam keadaan stabil. Itu
dimungkinkan karena, di ketiga negara bersangkutan sistem demokrasi,
supremasi hukum, dan distribusi pendapatan yang relatif merata berjalan
dengan baik. Mungkin kita bisa belajar kepada mereka, bagaimana mengelola
masyarakat majemuk dengan tetap menjaga kemajemukan itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.mail-archive.com/i-kan-konsel@xc.org/msg00005.html

http://www.atmajaya.ac.id/content.asp?f=0&id=3197

http://prasetijo.wordpress.com/2007/12/09/mencermati-kasus-konflik-etnis-di-kalimantan-barat-tantangan-untuk-mempertahankan-perdamaian-berkesinambungan/

http://elka.umm.ac.id/artikel6.htm

http://www.i-comers.com/family-relationships-articles/6415-ketika-penghasilan-isteri-lebih-besar.html