Selasa, 08 September 2009

PENIPUAN DAN PENGAMANAN KOMPUTER

PENDAHULUAN
Penipuan adalah sesuatu atau segala sesuatu yang digunakan oleh seseorang untuk memperoleh keuntungan secara tidak adil terhadap orang lain. Tindakan curang meliputi kebohongan, penyembunyian kebenaran, muslihat, dan kelicikan, dan tindakan tersebut sering mencakup pelanggaran kepercayaan.
Baik seseorang di dalam suatu organisasi maupun pihak eksternal dapat melakukan penipuan. Penipuan internal dapat dibedakan menjadi dua kategori: penggelapan asset dan penipuan pelaporan keuangan. Penggelapan asset, atau penipuan pegawai, dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang untuk keuntungan keuangan pribadi.
Penipuan pelaporan keuangan sebagai tindakan yang sembrono atau disengaja, baik melalui tindakan atau penghilangan, yang menghasilkan laporan keuangan yang menyesatkan secara material.

PROSES PENIPUAN
Tiga karakteristik yang sering dihubungkan kebanyakan penipuan, yaitu:
1. Pencurian sesuatu yang berharga, seperti uang tunai, persediaan, peralatan, atau data.
2. Konversi asset yang dicuri ke dalam uang tunai.
3. Penyembunyian kejahatan untuk menghindari pendeteksian.

SEBAB-SEBAB TERJADINYA PENIPUAN
Tekanan
Tekanan adalah motivasi seseorang untuk melakukan penipuan. Tekanan dapat berupa tekanan keuangan, seperti gaya hidup yang berada di luar kemampuan, atau memiliki banyak utang atau biasanya banyak tagihan. Tekanan keluarga atau rekan kerja, ketidakstabilan emosi, dan tantangan adalah motivasi lain yang mengarah pada tindakan curang untuk mengalahkan sistem.
Peluang
Peluang adalah kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang untuk melakukan dan menutupi suatu tindakan yang tidak jujur. Peluang sering kali berasal dari kurangnya pengendalian internal. Sebuat fitur pengendalian yang kurang di banyak perusahaan adalah pemeriksaan latar belakang seluruh calon pegawai. Situasi lain yang mempermudah seseorang untuk melakukan penipuan adalah kepercayaan berlebihan atas pegawai utama, personil supervise yang tidak kompeten, tidak memperhatikan perincian, jumlah pegawai yang tidak memadai, kurangnya pelatihan, dan kebijakan perusahaan yang tidak jelas.
Banyak juga penipuan yang terjadi ketika pegawai membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pelanggan atau pemasok. Penipuan juga dapat terjadi ketika sebuah krisis muncul dan perusahaan tidak memperhatikan prosedur pengawasan normalnya.
Rasionalisasi
Kebanyakan pelaku penipuan mempunyai alasan atau rasionalisasi yang membuat mereka merasa perilaku yang ilegal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Para pelaku membuat rasionalisasi bahwa mereka sebenarnya tidak benar-benar berlaku tidak jujur atau bahwa alasan mereka melakukan penipuan lebih penting daripada kejujuran dan integritas.
Penipuan terjadi ketika orang mengalami tekanan yang tinggi, peluang yang besar, dan kemampuan untuk merasionalisasikan integritas pribadi mereka. Penipuan cenderung tidak terjadi ketika orang mengalami sedikit tekanan, peluang kecil untuk melakukan dan menyembunyikan penipuan, serta adanya integritas tinggi yang membuat seseorang cenderung tidak melakukan rasionalisasi atas penipuan.

PENIPUAN KOMPUTER
Secara khusus penipuan mencakup hal-hal berikut ini:
 Pencurian, penggunaan, akses, modifikasi, penyalinan, dan perusakan software atau data secara tidak sah.
 Pencurian uang dengan mengubah catatan komputer atau pencurian waktu komputer.
 Pencurian atau perusakan hardware komputer.
 Penggunaan atau konspirasi untuk menggunakan sumber daya komputer dalam melakukan tindak pidana.
 Keinginan untuk secara ilegal mendapatkan informasi atau property berwujud melalui penggunaan komputer.
Salah satu jenis penipuan komputer, yaitu spionase ekonomi yaitu pencurian informasi dan hak cipta intelektual, meningkat sebesar sedang berkembang sangat cepat.
Klasifikasi Penipuan Komputer
Salah satu cara untuk menggolongkan penipuan komputer adalah dengan menggunakan model pemrosesan data: input, pemroses, perintah komputer, data yang disimpan, dan output.
Input. Cara yang paling umum dan paling sederhana untuk melakukan penipuan adalah dengan mengubah input komputer. Cara ini hanya memerlukan sedikit keterampilan komputer. Pelaku hanya perlu memahami bagaimana sistem beroperasi sehingga mereka bisa menutupi langkah mereka.
Pemroses. Penipuan komputer dapat dilakukan melalui penggunaan sistem tanpa diotorisasi, yang meliputi pencurian waktu dan jasa komputer.
Perintah komputer. Penipuan komputer dapat dilakukan dengan cara merusak software yang memproses data perusahaan.
Data. Penipuan komputer dapat diawali dengan mengubah atau merusak file data perusahaan atau menyalin, menggunakan, mencari file-file data tersebut tanpa otorisasi.
Output. Penipuan komputer dapat dilakukan dengan cra mencuri atau menyalahgunakan output sistem. Output sistem biasanya ditampilkan pada layer atau dicetak di kertas. Layar komputer dan output cetakan merupakan subjek bagi mata-mata penasaran dan salinan tidak sah, kecuali jika mereka dijaga dengan memadai.

PENIPUAN DAN TEKNIK PENYALAHGUNAAN KOMPUTER
Berbagai teknik dalam penyalahgunaakan komputer adalah sebagai berikut: Kuda troya, pembulatan ke bawah, teknik salami, pintu jebakan, serangan cepat, pembajakan software, kebocoran data, menyusup, penyamaran atau peniruan, rekayasa social, bom waktu logika, hacking atau cracking, pencarian, menguping, serangan penolakan pelayanan, terorisme internet, kesalahan informasi internet, penjebolan password dan spamming.

VIRUS KOMPUTER
Virus komputer adalah segmen dari kode pelaksanaan yang meletakkan dirinya pada software. Terdapat beberapa cara komputer dapat terinfeksi: dengan membuka lampiran e-mail yang berisi virus, membuka file yang berisi virus, melakukan boot atau menyalakan dari awal komputer dengan menggunakan disket yang telah terinfeksi, dan menjalankan program yang telah terinfeksi.

MENCEGAH DAN MENDETEKSI PENIPUAN KOMPUTER
Langkah-langkah untuk meningkatkan integritas pegawai dan mengurangi kemungkinan terjadinya penipuan oleh pegawai melalui cara yang dijelaskan dalam bagian berikut ini:
1. menggunakan cara-cara yang benar dalam mempekerjakan dan memecat pegawai,
2. mengatur para pegawai yang merasa tidak puas,
3. melatih para pegawai mengenai standar keamanan dan pencegahan terhadap penipuan,
4. mengelola dan menelusuri lisensi software
5. meminta menandatangani perjanjian kerahasiaan kerja,
6. meningkatkan kesulitan melakukan penipuan,
7. mengembangkan sistem pengendalian internal yang kuat,
8. memisahkan tugas,
9. meminta pegawai mengambil cuti dan melakukan rotasi pekerjaan,
10. membatasi akses ke perlengkapan komputer dan file data,
11. mengenkripsi data dan program,
12. mengamankan saluran telepon,
13. mengamankan sistem dari virus,
14. mengendalikan data yang sensitif,
15. mengendalikan komputer laptop,
16. mengawasi informasi hacker,
17. memperbaiki metode deteksi,
18. sering melakukan audit,
19. mempekerjakan pegawai khusus untuk keamanan komputer,
20. membuat saluran khusus untuk pengaduan penipuan,
21. mempekerjakan konsultan komputer,
22. mengawasi kegiatan sistem,
23. mempekerjakan akuntan forensic,
24. menggunakan software pendeteksi penipuan,
25. mengurangi kerugian akibat dari penipuan, dan
26. menuntut dan memenjarakan pelaku penipuan.

MERINTIS USAHA BARU DAN MODEL PENGEMBANGANNYA

BAB I
PENDAHULUAN
Sebelum kita membahas mengenai usaha baru dan model pengembangannya, alangkah baiknya kita mengetahui akan pengertian bisnis dan tujuannya.
Menurut Brown dan Protello, bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis inipun akan meningkat pula perkembangannya dalam melayani masyarakat.
Sedangkan tujuan dari bisnis itu sendiri adalah
Untuk memasuki dunia usaha, seseorang harus memiliki jiwa sebagai seorang wirausaha. Wirausaha adalah orang yang mengorganisir, mengelola, dan memiliki keberanian menghadapi resiko. Sebagai pengelola sekaligus pemilik usaha, kita harus memiliki kecakapan untuk bekerja, mengorgansir, kreatif dan lebih menyukai tantangan.
Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk memulai atau memasuki dunia usaha (bisnis), yaitu;
1. Merintis Usaha Baru;
Merintis usaha baru yaitu membentuk dan mendirikan suatu usaha baru dengan menggunakan modal, ide, organisasi dan manajemen yang dirancang sendiri. Dalam hal ini, ada tiga bentuk usaha yang dapat dirintis, yaitu:
a. Perusahaan Milik Sendiri,
b. Persekutuan,
c. Perusahaan Berbadan Hukum,
2. Membeli Perusahaan Orang Lain (Buying); dan
3. Kerjasama Manajemen (Franchising).
Membangun sebuah bisnis (usaha) kita harus betul-betul teliti dan cermat dalam melihat peluang yang ada. Apabila salah melihat peluang, maka alamat yang dituju adalah kehancuran. Alasannya adalah membangun sebuah usaha (bisnis), membeli usaha yang telah ada, ataupun kerjasama manajemen, sama artinya dengan menanam modal (investasi).
BAB II
PEMBAHASAN
MERINTIS USAHA BARU
A. Pengertian
Pengertian lain dari bisnis menurut Hugnes dan Kapoor, adalah suatu kegiatan usaha individu yang diorganisasi untuk menghasilkan atau menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menurut hasil survey yang dilakukan oleh Peggy Lambing (2000:90), 43% responden (wirausaha) memulai usaha atau mendapatkan ide untuk berbisnis dari pengalaman yang diperoleh ketika bekerja di beberapa perusahaan, 11% responden memulai usaha untuk memenuhi peluang pasar, sedangkan 46% memulai usaha dikarenakan hobi.
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam membangun sebuah usaha (bisnis) baru, diantaranya adalah:
 Kemampuan melihat pasar potensial,
 Jenis produk (barang) yang dibutuhkan dalam pasar,
 Minat konsumen terhadap produk (barang) yang diinginkan,
 Daya beli konsumen dalam pasar tertentu, dan
 Saingan usaha sejenis dalam pasar tersebut.
Dalam memasuki dunia bisnis, seseorang dituntut untuk tidak hanya memiliki kemampuan tetapi juga ide dan kemauan. Ide dan kemauan itulah yang akan diwujudkan dalam bentuk penciptaan/pembuatan barang dan jasa yang laku di pasar.

B. Proses memulai bisnis
Apapun jenis dan bentuk bisnis yang akan kita jalani, pastinya mempunyai proses. Proses-proses tersebut adalah;
1. Ide,
Pengembangan ide dalam melihat peluang usaha dapat bersumber dari pengalaman pribadi, minat, penemuan tidak sengaja dan pencarian ide dengan dasar pertimbangan.
Banyak kalangan mencari ide baru dengan melakukan beberapa usaha. Usaha ini dapat dilakukan dengan cara magang pada usaha lain atau dengan cara membaca beberapa tabloid atau majalah, untuk dapat mengembangkan pikiran secara serius mengenai ide membuka sebuah usaha baru.
Majalah atau tabloid dapat dijadikan sebagai pendukung untuk mencari sumber pertimbangan ide baru. Misalnya majalah Trubus, majalah ini banyak memberikan sejumlah informasi tentang tanaman kesehatan, cara memelihara ternak dan cara merawat tanaman hias yang dapat menguntungkan untuk membuka sebuah bisnis kecil-kecilan.
2. Modal,
Dalam hal ini, modal yang dimaksud bukan saja modal berupa uang, tetapi juga berupa barang, orang (tenaga kerja/skill), dan juga fasilitas. Modal berupa uang atau sumber dana tersebut dapat diperoleh dari kekayaan sendiri, dari badan-badan keuangan (seperti; bank, pegadaian, koperasi), dan juga dari orang-orang yang bersedia menjadi penyandang dana (investor/penanam modal).
3. Barang dan Jasa,
Menentukan barang dan jasa yang akan dijadikan sebagai objek bisnis tentunya harus memiliki pasar (dibutuhkan konsumen dan laku di pasaran).
4. Pasar,
Mengamati peluang pasar sebelum menciptakan barang dan jasa (barang dan jasa apa yang sedang banyak diminati oleh konsumen).
5. Profit,
Bila peluang pasar sudah tersedia, maka tinggal memproduksi barang dan jasa yang telah ditentukan sebagai objek bisnis, memasarkannya dan segera mendapatkan keuntungan dari penjualan barang dan jasa yang ditawarkan.

C. Hal-hal yang diperhatikan dalam merintis usaha baru
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam merintis usaha baru, adalah;
1. Bidang dan Jenis Usaha Yang Akan Dimasuki,
Dengan adanya pengenalan jenis usaha, diharapkan dapat memperoleh gambaran secra sederhana sehingga menjamin proses pencapaian tuuan dan sasaran usaha yang telah direncanakan. Secara umum, bidang dan jenis usahanya adalah;
 Bidang agraris, yaitu kegiatan usaha yang meliputi: pertanian, perikanan, perkebunan.
 Bidang ekstraktif, yaitu kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang pengumpulan hasil alam, seperti pertambangan, penggalian bahan baku dalam bumi dan pengambilan hasil alam.
 Bidang industri, yaitu kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku menjadi bahan setengah jadi dan barang jadi, seperti industri makanan, industri kayu dan industri tekstil.
 Bidang perdagangan, yaitu kegiatan usaha yang bergerak dalam jual beli barang, seperti grosir pedagang eceran, makelar dan komisioner.
 Bidang jasa, yaitu kegiatan yang bergerak dalam bidang penawaran jasa, seperti biro perjalanan, konsultan, perhotelan, dan akuntan publik.
2. Bentuk Usaha dan Kepemilikan yang Akan Dipilih,
 Perusahaan Perseorangan (PO),
Bentuk usaha ini paling sederhana dan mudah mengorganisasikannya karena pemiliknya hanya satu orang dan langsung dikelola sendiri. Jadi segala resiko, tanggungjawab dan keuntungan ada pada pundak pemilik usaha.
 Persekutuan Komanditer (CV),
Usaha persekutuan didirikan minimal dua orang secara bersama membangun sebuah usaha dengan menjadi pemilik bersama dari suatu perusahaan, dengan mengumpulkan sejumlah kekayaan. Kekayaan yang dikumpulkan itu dapt berupa dana, tenaga, keahlian dan sarana lain yang dapat menunjang jalannya usaha. Keangotaan persekutuan terdiri dari dua kelompok, yaitu anggota pasif persekutuan dan anggota aktif persekutuan.
Anggota pasif persekutuan, kedudukannya dalam usaha ini adalah sebagai peserta yang hanya menyetorkan modal saja. Sedangkan anggota aktif persekutuan adalah sebagai peserta dan sekaligus ikut mengelola usaha.
Jadi, tanggungjawab anggota pasif persekutuan hanya sebatas modal yang disetor dan tanggungjawab anggota aktif persekutuan adalah penuh terhadap jalannya usaha.
 Perseroan,
Perseroan yaitu perusahaan yang anggotanya terdiri atas para pemegang saham, yang mempunyai tanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal disetor.
Saham yang dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas pada pokoknya dapat digolongkan ke dalam dua jenis saham, yaitu;
a. Saham biasa (common stock), merupakan bentuk pemilihan tanpa hak istimewa. Artinya para pemilik akan memperoleh pembagian keuntungan (dalam bentuk dividen) hanya apabila perusahaan memperoleh laba.
b. Saham istimewa (preferred stock), merupakan bentuk pemilikan dan hak istimewa. Hak istimewa yang ada pada pemegang saham istimewa adalah pembagian dividen yang didahulukan, pembagian dividen kumulatif, pembagian kekayaan yang didahulukan.
 Firma, yaitu persekutuan yang menjalankan perusahaan di bawah nama bersama yang didirikan dengan sebuah akta pendirian usaha yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu notaries. Tanggungjawab pemilik terhadap perusahaan ini adalah sama, yaitu apabila memperoleh laba, maka keuntungan dibagi bersama, sebaliknya bila rugi ditanggung pula secara bersama-sama.
3. Tempat Usaha yang Akan Dipilih,
Para pengelola usaha sangat berkepentingan dalam mencari tempat usaha yang strategis. Perusahaan yang akan didirikan sudah barang tentu di tempat yang sangat potensial (strategis). Tempat usaha harus berdekatan dengan tempat konsumen, agar dapat menjamin penyerahan barang yang mudah dan cepat.
Tempat usaha yang strategis adalah tempat atau letak perusahaan melakukan aktivitas berikut pemasarannya, serta penjualan barang dagangan yang dapat memberikan keuntungan besar. Selain itu, tempat usaha yang strategis juga memiliki berbagai fasilitas, seperti; tempat parkir yang luas, transportasi yang mudah dijangkau dan lancar.
4. Organisasi Usaha yang Akan Dipilih,
Menurut George R. Terry, organisasi adalah mengalokasikan seluruh pekerjaan yang harus dilaksanakan antara kelompok kerja dan menetapkan wewenang serta tanggungjawab masing-masing individu yang bertanggungjawab untuk setiap komponen kerja dan menyediakan lingkungan kerja yang tepat dan sesuai.
Struktur organisasi usaha bergantung pada lingkup, cakupan, dan skala usaha yang akan dimasuki. Semakin besar lingkup usaha, semakin kompleks pula organisasinya.
Bentuk usaha kecil, umumnya dikelola langsung oleh pemilik dan bahkan angota keluarga atau kerabat langsung sebagai tenaga pembantu dalam mengelola usaha. Pada usaha seperti ini, terdapat ketidakjelasan status pembagian tugas, wewenagn dan tanggungjawab. Mereka mengerjakan segalanya sampai dalam urusan rumah tangga, sehinga batasan kekayaan usaha dengan kekayaan pribadi tidak jelas sama sekali.
Gambaran seperti ini, jelas menunjukkan kesemrautan dalam mengelola usaha dan inilah terkadang yang menjadi titik persoalan sehingga usaha kecil dan menengah selalu mengalami kegagalan. Apabila keadaan ini dibiarkan, maka akan berakibat fatal, yaitu hancurnya usaha yang sudah dibangun dengan susah payah.
Dalam perusahaan yang lebih besar, seperti Perseroan Terbatas (PT), Komanditer (CV) dan Firma (Fa), organisasi perusahaan ini lebih kompleks. Organisasi perusahaan ini memiliki tingkatan, yaitu rapat umum, pemegang saham, dewan komisaris, dewan direktur, dan tim manajer.
Pemegang saham adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang bertugas mengangkat dewan komisaris dan dewan. Tugas dewan komisaris adalah mengawasi kegiatan direksi dalam menjalankan perusahaan. Untuk menjamin kelancaran perusahaan dalam melaksanakan tugasnya, direksi mengangkat beberapa orang manajer.
5. Jaminan Usaha yang Mungkin Diperoleh,
Dalam hal ini, yang harus memperoleh jaminan adalah; penemuan-penemuan, identitas dan nama perusahaan, serta keorisinilan produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan, seperti:
a. Paten,
Paten adalah suatu pengakuan dari lembaga yang berwenang atas penemuan produk yang diberi kewenangan untuk membuat, meggunakan, dan menjual penemuannya selama paten tersebut masih dalam jaminan.
Untuk mendapatkan hak paten, alat yang diciptakan harus betul-betul baru (bukan produk perbaikan). Suatu alat tidak dapt diberikan hak paten apabila alat tersebut telah dipublikasikan sebelum mengajukan hak paten.
Langkah-langkah untuk mendapatkan hak paten, yaitu:
1. tetapkan bahwa yang ditemukan betul-betul baru,
2. dokumentasikan produk yang ditemukan tersebut,
3. telusuri paten-paten yang telah ada,
4. pelajari hasil telusuran, dan
5. mengajukan lamaran paten.
b. Merek Dagang,
Merek dagang (trade merk), merupakan istilah khusus dalam perdaangan atau perusahaan. Merek daang pada umumnya berbentuk symbol, nama, logo, slogan atau tempat dagang yang oleh perusahaan digunakan untuk menunjukkan keorisinilan prosuk atau membedakannya dengan produk lain di pasar.
Merek dagang pada umumnya, dijadikan symbol perusahan di pasaran. Untuk menetapkan merek, harus dipilih kata yang khas, mudah dikenal dan diingat, seta unik bagi pelanggan sehingga menjadi merek terkenal.
c. Hak Cipta,
Hak cipta (copyright), adalah hak istimewa guna melindungi pencipta dari keorisinilan ciptaannya, misal karangan, musik lagu dan hak untuk memproduksi, memperbaiki, mendistribusikan, atau menjual.
6. Lingkungan Usaha yang Akan Terpengaruh,
Lingkungan usaha tidak bisa diabaikan begitu saja. Lingkungan usaha dapat menjadi pendorong maupun penghambat jalannya perusahaan. Mengapa demikian? Karena lingkungan usaha yang akan terpengaruh terhadap perusahaan haruslah memperoleh atau perusahaan harus memiliki dan memberikan berbagai fasilitas yang memadai untuk kelancaran usahanya.
Lingkungan yang dapat mempengaruhi jalannya usaha/perusahaan adalah lingkungan mikro dan makro.
a) Lingkungan Mikro,
Lingkungan mikro, adalah lingkungan yang ada kaitan langsung dengan operasional perusahaa, seperti;
1. Pemasok,
Pemasok berkepentingan dalam menyediakan bahan baku kepada perusahaan. Untuk menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi, maka diperlukan bahan baku dengan kualitas yang baik dari pemasok.
2. Pembeli atau pelanggan,
Pembeli atau pelanggan merupakan lingkungan yang sangat berpengaruh karena dapat memberi informasi bagi perusahaan. Apabila konsumen tidak puas atas barang/jasa yang ditawarkan oleh perusahaan, maka konsumen akan berpaling ke perusahaan lain yang dapat memenuhi keinginnannya terhadap barang/jasa yang akan dikonsumsinya.
3. Karyawan,
Karyawan adalah orang pertama yang terlibat dalam perusahaan. Dengan adanya berbagai fasilitas yang ditawarkan perusahaan kepada karyawan, maka akan meningkatkan semangat bekerja mereka untuk lebih termotivasi, produktif, kreatif dan menguntungkan perusahaan.
4. Distributor,
Distributor merupakan lingkungan yang sangat penting dalam perusahaan karena dapat memperlancar penjualan.
b) Lingkungan Makro
Lingkungan makro adalah lingkungan di luar perusahaan yang dapat mempengaruhi daya hidup perusahaan secara keseluruhan. Lingkungan makro meliputi:
1. Lingkungan ekonomi,
Hasil penjualan dan biaya perusahaan banyak dipengaruhi oleh lingkungan ekonomi. Sebagai contoh adalah inflasi, tingkat bunga, dan fluktuasi mata uang asing, baik langsung maupun tidak akan berpengaruh terhadap perusahaan
2. Lingkungan teknologi,
Perubahan teknologi yang secara drastis dalam abad terakhir ini telah memperluas skala industri secara keseluruhan. Teknologi baru telah mencitakan produk-produk baru dan modifikasi produk lainnya. Kemajuan teknologi dalam menciptakan baran dan jasa telah mampu memenuhi kebutuhan dan permintaan pasar secara cepat.
3. Lingkungan sosiopolitik,
perubahan kekuatan politik berpengaruh terhadap perubahan pemerintahan, dan secara tidak langsung berdampak pada perubahan ekonomi.
4. Lingkungan demografi dan gaya hidup
produk barang dan jasa yang dihasilkan sering kali dipengaruhi oleh perubahan demografi dan gaya hidup. Misalnya saja saat sekarang ini sedang trend celana panjang jeans dengan model ujung kaki yang mengecil. Maka, produk celana jeans yang seperti itulah yang diprosuksi oleh perusahaan. Kelompok-kelompok masyarakat, gaya hidup, kebiasaan, pendapatan, dan struktur masyarakat bisa menjadi peluang.

MEMBELI PERUSAHAAN ORANG LAIN (BUYING)
A. Pengertian
Membeli perusahaan orang lain berarti membeli usaha yang sudah ada. Bagi pemula dalam memasuki dunia bisnis dengan cara membeli sebuah usaha yang sudah ada, amat sulit untuk memutuskan dibeli atau tidak membeli usaha tersebut. bagi wirausaha yang telah berpengalaman, membeli sebuah usaha, dirinya telah memiliki beberapa pengetahuan dalam menetapkan sebuah keputusan untuk membeli usaha atau tidak.
Justin G. Longenecker, menuliskan ada beberapa alasan membeli sebuah usaha yang sudah ada, yaitu:
1. untuk mengurangi beberapa ketidaktentuan dan ketidaktahuan yang dihadapi dalam memulai sebuah bisnis baru,
2. untuk mendapatkan sebuah usaha yang sedang beroperasi dan mengembangkan hubungan dengan pelanggan dan pemasok,
3. untuk mendapatkan bisnis dibawah biaya dalam memulai sebuah bisnis baru.

B. Masalah yang akan dihadapi
Beberapa pengusaha memilih untuk membeli bisnis yang sudah berdiri daripada mengambil resiko memulai bisnis baru. Membeli bisnis yang sudah ada memiliki banyak keungtungan; adanya karyawan untuk melayani pelanggan yang juga sudah ada dan berurusan dengan pemasok yang menjadi langganan perusahaan, barang atau jasa tersebut sudah dikenal di pasar, dan izin serta lisensi yang dibutuhkan telah diperoleh. Memperoleh pendanaan untuk bisnis yang sudah ada juga lebih mudah dibandingkan dengan bisnis baru. Beberapa penjual bahkan membantu pembeli dengan menyediakan pendanaan dan menawarkan jasa sebagai konsultan.Namun demikian, membeli perusahaan yang sudah ada juga mengandung kerugian dan permasalahan, baik eksternal maupun internal.
1. Masalah eksternal, yaitu lingkungan; seperti banyaknya pesaing dan ukuran peluang pasar.
2. Masalah internal, yaitu masalah-masalah yang ada dalam perusahaan; misalnya masalah citra atau reputasi perusahaan seperti masalah karyawan, konflik antara manajemen dan karyawan yang sukar diselesaikan oleh pemilik yang baru, masalah lokasi, dan masalah masa depan perusahaan.

C. Menganalisis perusahaan yang akan dibeli
Di Amerika Serikat, ada beberapa pialang (perantara) yang secara khusus menangani masalah dalam menilai sebuah usaha dan langsung menangani semua persetujuan untuk menutup pembelian usaha yang dimintakan oleh calon pembeli usaha. Nama kelompok pialang tersebut disebut Matchmaker, seperti Certified Business Broker yang berkedudukan di Houston Texas. Lembaga ini menangani dan menilai kelayakan usaha untuk dibeli atau tidak yang ditugaskan oleh calon pembeli usaha.
Untuk menemukan bisnis yang dijual, hubngi Kamar Dagang (Chamber of Commerce) local Anda serta para professional seperti pengacara, akuntan, dan agen asuransi. Adalah penting untuk menganalisis kinerja dari bisnis yang sedang dipertimbangkan. Kebanyakan orang ingin membeli bisnis yang sehat sehingga mereka tinggal melanjutkan keberhasilannya.
Untuk memasuki dunia bisnis dengan cara membeli usaha orang lain, maka hal yang harus diperhatikan adalah;
 Perhatikan lokasi usaha, harus strategis,
 Apakah usaha tersebut berkembang,
 Teliti hubungan manajemen perusahaan dengan karyawan, hubungan manajemen dengan para pemasok, relasi perusahaan, dan orang-orang atau instansi yang ada hubungannya terhadap perkembangan usaha tersebut,
 Organisasi perusahaan,
 Bentuk perusahaan,
 Bidang dan jenis perusahaan,
 Jaminan usaha, dan
 Yang paling penting kesesuaian harga perusahaan.

KERJASAMA MANAJEMEN (WARALABA)
A. Pengertian
Seperti membeli bisnis yang sudah mapan, waralaba menawarkan cara yang tidak begitu resiko untuk memulai suatu bisnis dibandingkan dengan memulai perusahaan yang sepenuhnya baru. Kerjasama manajemen (waralaba/franchising), merupakan kerja sama manajemen yang biasanya berkembang dalam perusahaan ritel. Waralaba dilaksanakan atas persetujuan lisensi menurut hukum antara suatu perusahaan (pabrik) penyelenggara dengan penyalur atau perusahaan lain untuk menjalankan usaha.
Perusahaan yang memberikan lisensi disebut franchisor atau prinsipal waralaba dan penyalur disebut franchisee atau agen waralaba.franchisor memberikan izin kepada franchisee untuk menggunakan nama, tempat/daerah, bimbingan, latihan karyawan, periklanan, dan perbekalan material yang berlanjut.

B. Hal-hal yang diperhatikan dalam memulai usaha waralaba
Dukungan awal meliputi salah satu atau keseluruhan dari aspek-aspek berikut ini:
1. Pemilihan tempat,
2. Rencana bangunan,
3. Pembelian peralatan,
4. Pola arus kerja,
5. Pemilihan karyawan,
6. Periklanan,
7. Grafik perkembangan usaha,
8. Bantuan pada acara pembukuan.
Selain dukungan awal, bantuan lain yang berlanjut dapat pula meliputi faktor-faktor berikut:
1. Pencatatan dan akuntansi,
2. Konsultasi,
3. Pemeriksaan dan standarisasi,
4. Promosi,
5. Pengendalian kualitas,
6. Nasihat hukum,
7. Penelitian,
8. Material lainnya.
Menurut Zimmerer (1996), keuntungan dari kerja sama waralaba, adalah:
1. Pelatihan, pengarahan dan pengawasan yang berlanjut dari franchisor,
2. Bantuan finansial. Biasanya biaya awal pembukaan sangat tinggi, sedangkan sumber modal dari perusahaan waralaba sangat terbatas,
3. keuntungan dari penggunaan nama, merek, dan produk yang telah dikenal.
Selain keuntungan di atas, kerja sama waralaba tidak selalu menjamin keberhasilan karena sangat bergantung pada jenis usaha dan kecakapan para wirausah. Dan kerugian yang mungkin terjadi menurut Zimmerer, adalah:
1. Program latihan tidak sesuai dengan yang diinginkan,
2. pembatasan kreativitas penyelenggaraan usaha franchisee,
3. Franchisee jarang memiliki hak untuk menjual perusahaannya kepada pihak lain tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pihak franchisor dengan harga yang sama.

Profil Usaha Kecil dan Model Pengembangannya
Berikut merupakan tabel yang berisikan kelebihan dan kelemahan merintis, membeli, dan kerjasama manajemen (waralaba):

BENTUK KELEBIHAN KELEMAHAN
Merintis Usaha (Starting)



Membeli Perusahaan (Buying)



Kerjasama manajemen (Franchising)
 Gagasan murni
 Bebas beroperasi
 Fleksibel dan mudah pengaturannya


 Kemungkinan sukses.
 Lokasi sudah cocok
 Karyawan dan pemasok biasanya sudah mantap
 Sudah siap operasi

 Mendapat pengalaman dalam logo, nama, metode teknik produksi, pelatiha, teknik, bantuan modal.
 Penggunaan nama, merek yang sudah dikenal.  Pengakuan nama kurang
 Fasilitas inefisien
 Penuh ketidakpastian
 Persaingan kurang diketahui

 Perusahaan yang dijual biasanya lemah
 Peralatan tidak efisien
 Mahal
 Sulit inovasi

 Tidak mandiri
 Kreativitas tidak berkembang
 Menjadi interdependen terdominasi, rentan terhadap perubahan franchisor

Menurut skala usaha, secara garis besarnya kelompok usaha dibagi dalam tiga bagian, yaitu usah kecil, menengah dan besar. Usaha kecil merupakan bentuk kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan memenuhi krieteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan. Menurut UU No. 5 tahun 1995 tentang usaha kecil, maka yang dimaksud dengan pengusaha kecil apabila memenuhi syarat seperti berikut:
1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta, (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha),
2. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 milyar,
3. milik WNI,
4. berdiri sendiri, buka merupakan anak perusahaan.
5. berbentuk usaha perorangan.
Kriteria usaha kecil, adalah;
1. manajemen berdiri sendiri, manajer adalah pemilik,
2. modal disediakan oleh pemilik atau sekelompok kecil
3. daerah operasi bersifat lokal,
4. ukuran dalam keseluruhan relatif kecil.

BAB III
KESIMPULAN

Tiga cara memasuki dunia usaha, ada 3, yaitu;
1. merintis usaha baru,
2. membeli perusahaan dari orang lain, dan
3. kerjasama manajemen.
Unsur yang harus diperhatikan dalam merintis perusahaan baru, diantaranya, adalah;
1. bidang dan jenis usaha,
2. bentuk usaha dan kepemilikan perusahaan,
3. tempat usaha,
4. organisasi usaha,
5. jaminan usaha, dan
6. lingkungan usaha.
Bagaimana cara dan apapun bidang/jenis usaha yang akan kita masuki pastilah memiliki kelebihan dan kelemahan. Untuk itu kita harus dapat menentukan bidang dan jenis usaha apa yang akan kita mulai, apakah kita mempunyai keahlian di bidang usaha yang akan kita masuki tersebut, agar tidak mengalami kejadian yang fatal dikemudian hari, yaitu usaha yang kita dirikan hancur atau berhenti begitu saja karena kita tidak memiliki kompetensi di bidang usaha yang kita mulai.
Kami dari seluruh anggota pemakalah, mengucapkan selamat dan semoga sukses bagi anda yang akan memulai karir dengan memasuki dunia usaha. Semoga makalah ini bisa dijadikan salah satu panduan untuk memulai karir anda.
Sekian pembahasan mengenai “Merintis Usaha Baru dan Model Pengembangannya”. Mungkin terdapat kesalahan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu, pemakalah mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca sekalian, agar di waktu yang akan dating, makalah ini akan semakin sempurna. Wassalam.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Mardiyatmo. 2006, KEWIRAUSAHAAN. Jakarta: Yudhistira.
Suryana. 2006, KEWIRAUSAHAAN. Jakarta: Salemba Empat.
Budiarta, Kustoro, dkk. 2007, PENGANTAR BISNIS. Medan.
Manurung. 2005, KEWIRAUSAHAAN. Medan.

HAKEKAT MANUSIA

PENDAHULUAN

Sesungguhnya manusia diciptakan oleh Tuhan Yang maha Esa adalah paling sempurna dibandingkan dengan makhluk yang lainya, termasuk diantaranya Malaikat, jin, iblis, binatang, dan lainnya. Tetapi kita sendiri sebagai manusia tidak tahu atau tidak kenal akan diri kita sendiri sebagai manusia.
Manusia adalah makhluk spiritual yang akan menjalani fase-fase peristiwa kehidupan baik sebelum lahir, sekarang maupun setelah mati.Spiritual merupakan aspek non fisik yang mampu memberikan kekuatan manusia untuk lebih dari sekedar hidup.
Ketika menjalani hidup sehari-hari, manusia tidak selamanya dalam kondisi bahagia. Namun kadang mengalami musibah, nikmat, susah, senang, sedih bahkan terkadang merasakan kesuksesan diluar rencana. Semuanya itu datang silih berganti seperti sudah ada keteraturan. Inilah salah satu nuansa spiritual yang ada pada manusia.
Dalam hal rasa, manusia mempunyai interpretasi berbeda-beda tentang apa yang dirasakan hati. Perasan senang, susah, enak ataupun nggak enak merupakan fenomena hati yang sudah biasa terjadi.
Manusia memiliki keistimewaan dari makhluk-makhluk yang lain, yang dapat meningkatkan kehidupannya melalui panca indra, dialog dan ditunjukkan untuk diri sendiri, misalnya mempertimbangkan, merenungkan, menganalisis, meneliti menarik kesimpulan dan lain-lain.
Sementara yang membedakan manusia dari makhluk lainnya adalah kemampuan manusia dalam hal pengetahuan dan perasaan. Pengetahuan manusia jauh lebih berkembang daripada pengetahuan makhluk lainnya, sementara melalui perasaan manusia mengembangkan eksistensi kemanusiaannya.

PEMBAHASAN
A. Pengertian Manusia
Manusia adalah makhluk yang luar biasa hebat, dapat berkata-kata, berbahasa, menciptakan sesuatu, bersopan santun, dapat memanfaatkan dan mengendalikan alam, dapat berlaku jujur, dapat menyayangi dan berkorban.
Jadi manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan sebagaimana juga makhluk-makhluk yang lain di muka bumi ini dan setiap makhluk yang dijadikan itu memiliki ciri-ciri tertentu yang membedakan ia dengan makhluk lainnya.
Beberapa pandangan tentang manusia yaitu sebagai berikut:
 Manusia adalah makhluk utama, yaitu diantara semua makhluk natural dan supranatural, manusia mempunyai jiwa bebas dan hakikat hakikat yg mulia.
 Manusia adalah kemauan bebas. Inilah kekuatannya yg luar biasa dan tidak dapat dijelaskan : kemauan dalam arti bahwa kemanusiaan telah masuk ke dalam rantai kausalitas sebagai sumber utama yg bebas, kepadanya dunia alam (world of nature), sejarah dan masyarakat sepenuhnya bergantung, serta terus menerus melakukan campur tangan pada dan bertindak atas rangkaian deterministis ini. Dua determinasi eksistensial yaitu kebebasan dan pilihan.
 Manusia adalah makhluk yg sadar. Ini adalah kualitasnya yg paling menonjol; Kesadaran dalam arti bahwa melalui daya refleksi yg menakjubkan, ia memahami aktualitas dunia eksternal, menyingkap rahasia yg tersembunyi dari pengamatan, dan mampu menganalisa masing-masing realita dan peristiwa. Ia tidak tetap tinggal pada permukaan serba-indera dan akibat saja, tetapi mengamati apa yg ada di luar penginderaan dan menyimpulkan penyebab dari akibat.
 Manusia adalah makhluk yg sadar diri. Ini berarti bahwa ia adalah satu-satunya makhluk hidup yg mempunyai pengetahuan atas kehadirannya sendiri ; ia mampu mempelajari, manganalisis, mengetahui dan menilai dirinya.
 Manusia adalah makhluk kreatif. Aspek kreatif tingkah lakunya ini memisahkan dirinya secara keseluruhan dari alam, dan menempatkannya di samping Tuhan. Hal ini menyebabkan manusia memiliki kekuatan yang memberinya kemampuan untuk melewati parameter alami dari eksistensi dirinya, memberinya perluasan dan kedalaman eksistensial yang tak terbatas, dan menempatkannya pada suatu posisi untuk menikmati apa yang belum diberikan alam.
 Manusia adalah makhluk idealis, pemuja yang ideal. Dengan ini berarti ia tidak pernah puas dengan apa yang ada, tetapi berjuang untuk mengubahnya menjadi apa yg seharusnya. Kekuatan inilah yg selalu memaksa manusia untuk merenung, menemukan, menyelidiki, mewujudkan, membuat dan mencipta dalam alam jasmaniah dan ruhaniah.
 Manusia adalah makhluk moral, hal ini mengenai nilai. Nilai terdiri dari ikatan yang ada antara manusia dan setiap gejala, perilaku, perbuatan atau dimana suatu motif yang lebih tinggi daripada motif manfaat timbul. Ikatan ini mungkin dapat disebut ikatan suci, karena ia dihormati dan dipuja begitu rupa sehingga orang merasa rela untuk membaktikan atau mengorbankan kehidupan mereka demi ikatan ini.
 Manusia adalah makhluk utama dalam dunia alami, mempunyai esensi uniknya sendiri, dan sebagai suatu penciptaan atau sebagai suatu gejala yg bersifat istimewa dan mulia. Ia memiliki kemauan, ikut campur dalam alam yang independen, memiliki kekuatan untuk memilih dan mempunyai andil dalam menciptakan gaya hidup melawan kehidupan alami.

B. Karakteristik Manusia
Setiap manusia memiliki ciri dan sifat atau karakteristik bawaan (heredity) dan karakteristik yang diperoleh dari pengaruh lingkungan. Karakteristik bawaan merupakan karakteristik keturunan yang dimiliki sejak lahir, baik yang menyangkut faktor biologis maupun faktor sosial psikologis. Pada masa lalu ada keyakinan, kepribadian terbawa pembawaan dan lingkungan merupakan dua faktor yang terbentuk karena faktor terpisah, masing-masing mempengaruhi kepribadian dan kemampuan individu bawaan dan lingkungan dengan caranya sendiri-sendiri. Namun kemudian makin disadari bahwa apa yang dipikirkan dan dikerjakan seseorang, merupakan hasil dari perpaduan antara apa yang ada diantara faktor-faktor biologis yang diturunkan dan pengaruh lingkungan.
C. Teori Tentang Manusia
Manusia adalah makhluk sosial, artinya manusia hanya akan menjadi apa dan siapa bergantung ia bergaul dengan siapa. Manusia tidak bisa hidup sendirian, sebab jika hanya sendirian ia tidak “menjadi” manusia. Dalam pergaulan hidup, manusia menduduki fungsi yang bermacam-macam. Di satu sisi ia menjadi anak buah, tetapi di sisi lain ia adalah pemimpin. Di satu sisi ia adalah ayah atau ibu, tetapi di sisi lain ia adalah anak. Di satu sisi ia adalah kakak, tetapi di sisi lain ia adalah adik. Demikian juga dalam posisi guru dan murid, kawan dan lawan, buruh dan majikan, besar dan kecil,mantu dan mertua dan seterusnya.
Ada tiga teori yang dapat membantu menerangkan model dan kualitas hubungan antar manusia itu.
1. Teori Transaksional (model Pertukaran Sosial)
Menurut teori ini, hubungan antar manusia (interpersonal) itu berlangsung mengikuti kaidah transaksional, yaitu apakah masing-masing merasa memperoleh keuntungan dalam transaksinya atau malah merugi. Jika merasa memperoleh keuntungan maka hubungan itu pasti mulus, tetapi jika merasa rugi maka hubungan itu akan terganggu, putus, atau bahkan berubah menjadi permusuhan.
2. Teori Peran
Menurut teori ini, sebenarnya dalam pergaulan sosial itu sudah ada skenario yang disusun oleh masyarakat, yang mengatur apa dan bagaimana peran setiap orang dalam pergaulannya. Menurut teori ini, jika seseorang mematuhi skenario,maka hidupnya akan harmoni tetapi jika menyalahi skenario, maka ia akan dicemooh oleh penonton dan ditegur sutradara. Dalam era reformasi sekarang ini nampak sekali pemimpin yang menyalahi skenario sehingga sering didemo public.
3. Teori Permainan
Menurut teori ini, klassifikasi manusia itu hanya terbagi tiga, yaitu anak-anak, orang dewasa dan orang tua. Anak-anak itu manja, tidak ngerti tanggungjawab, dan jika permintaanya tidak segera dipenuhi ia akan nangis terguling-guling atau ngambek. Sedangkan orang dewasa, ia lugas dan sadar akan tanggungjawab, sadar akibat dan sadar resiko. Adapun orang tua, ia selalu memaklumi kesalahan orang lain dan menyayangi mereka. Tidak ada orang yang merasa aneh melihat anak kecil menangis terguling-guling ketika minta eskrim tidak dipenuhi, tetapi orang akan heran jika ada orang tua yang masih kekanak-kanakan. Suasana rumah tangga juga ditentukan oleh bagaimana kesesuaian orang dewasa dan orang tua dengan sikap dan perilaku yang semestinya ditunjukkan.
D. Hakikat Manusia.
Berarti berbicara mengenai apa manusia itu. Ada 4 aliran yang dikemukakan terhadap hakikat manusia.
a. Aliran serba dzat. Aliran ini menyatakan yang sungguh-sungguh ada . Misalnya: dzat materi, alam dan manusia.
b. Aliran serba ruh. Aliran ini berpendapat bahwa segala hakikat sesuatu yang ada di dunia ini adalah ruh. Ruh itu lebih berharga, lebih tinggi nilainya dari pada materi, ini adalah dasar dari aliran serba ruh.
c. Aliran dualisme Manusia itu pada hakikatnya terdiri dari 2 substansi yaitu jasmani dan rohani. Badan tidak berasal dari ruh dan ruh tidak berasal dari badan. Antara badan dan ruh terjadi sebab akibat yang mana keduanya saling mempengaruhi.
d. Aliran eksistensialisme. Aliran ini menganggap bahwa hakikat manusia itu merupakan eksistensi atau perwujudan sesungguhnya dari manusia. Intinya yaitu apa yang menguasai manusia secara menyeluruh.
Dari keempat aliran diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa hakikat manusia adalah manusia itu merupakan kaitan antara badan dan ruh. Badan dan ruh adalah substansi alam, sedangkan alam adalah makhluk dan keduanya adalah ciptaan Tuhan.
Hakekat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, diciptakan dalam bentuk paling sempurna. Manusia adalah makhluk spiritual yang akan menjalani fase-fase peristiwa kehidupan baik sebelum lahir, sekarang maupun setelah mati. Spiritual merupakan aspek non fisik yang mampu memberikan kekuatan manusia untuk lebih dari sekedar hidup.
Pada dasarnya ada tiga aspek pokok dalam diri manusia yaitu:
i. Fisik.
Aspek fisik merupakan segala hal yang dapat dirasakan oleh panca indra manusia.
ii. Mental.
Aspek mental yang membedakan manusia dengan dengan makhluk lain. Dengan adanya mental manusia dapat berfikir, mempertimbangkan dan mengambil keputusan untuk suatu permasalahan.
iii. Spiritual.
Aspek spiritual dapat diibaratkan sebagai navigator kehidupan. Dia yang akan memberikan warna dan arah dari kehidupan yang dijalani manusia.
E. Sifat Hakikat Manusia.
Sifat hakikat manusia diartikan sebagai ciri-ciri karakteristik, yang secara prinsipil ( jadi bukan hanya gradual ) membedakan manusia dari hewan. Meskipun antara manusia dan hewan banyak kemiripan terutama jika dilihat dari segi biologisnya. Bahkan beberapa filosof seperti Socrates menamakan manusia itu zoon politicon ( hewan yang bermasyarakat ) yaitu suka berkelompok mengadakan hubungan sosial, Max Scheller menggambarkan manusia sebagai Das Kranke tier ( Hewan yang sakit ) yang selalu gelisah dan bermasalah.
Wujud Sifat Hakikat Manusia. Wujud sifat hakikat manusia yang dikemukakan oleh paham eksistensialisme yaitu :
a. Kemampuan menyadari diri. Kaum Rasionalisme menunjuk kunci perbedaan manusia dengan hewan pada adanya kemampuan menyadari diri yang dimiliki oleh manusia. Berkat adanya kemampuan menyadari diri yang dimiliki manusia, maka manusia menyadari bahwa dirinya (akunya) memiliki ciri yang khas atau karakteristik diri. Hal ini yang menyebabkan manusia dapat membedakan dirinya dengan yang lain. Bahkan bukan hanya membedakan, lebih dari itu manusia bisa membuat jarak (distansi) dengan lingkungannya.
Kemampuan membuat jarak ini berarah ganda yaitu arah keluar dan arah kedalam. Dengan arah keluar, manusia memandang dan menjadikan lingkungan sebagai objek, selnajutnya manusia memanipulasi ke dalam lingkungan untuk memenuhi kebutuihannya. Puncak aktifitas yang mengarah keluar ini dipandang sebagai gejala egoisme. Dengan arak ke dalam, manusia memberi status kepada lingkungannya sebagai subjek yang berhadapan dengan manusia sebagai objek yang isinya adalah pengabdian, pengorbanan dan tenggang rasa. Gejala ini lazimnya dipandang oleh masyarakat sebagai sesuatu yang terpuji. Pengembangan arah keluar merupakan pembinaan aspek social, sedangkan pengembangan arah ke dalam berarti pembinaan aspek individualitas manusia.
b. Kemampuan Bereksistensi.
Manusia merupakan makhluk yang mempunyai kemampuan untuk menerobos dan mengatasi batas-batas yang membelenggu dirinya. Kemampuan menempatkan diri dan menerobos inilah yang disebut dengan kemampuan bereksistensi. Adanya kemampuan bereksistensi inilah pula yang membedakan manusia sebagai makhluk human dari hewan selaku makhluk infra human, di mana hewan menjadi onderdil dari lingkungan, sedangkan manusia menjadi manajer terhadap lingkungan.
c. Kata Hati.
Kata hati merupakan kemampuan membuat keputusan tentang yang baik/benar dan yang buruk/salah bagi manusia sebagai manusia. Dalam kaitannya dengan moral, kata hati merupakan petunjuk bagi moral/ perbuatan. Usaha untuk mengubah kata hati yang tumpul menjadi kata hati yang tajam adalah pendidikan kata hati ( gewetan forming). Realisasinya dapat ditempuh dengan melatih akal kecerdasan dan kepekaan emosi. Tujuannya agar orang memiliki keberanian moral yang didasari oleh kata hati yang tajam.
d. Moral.
Moral yang sinkron dengan kata hati yang tajam yaitu yang benar-benar baik bagi manusia sebagai manusia merupakan moral yang baik atau moral yang tinggi atau luhur. Sebaliknya perbuatan yang tidak sinkron dengan kata hati yang tajam ataupun merupakan realisasi dari kata hati yang tumpul disebut moral yang buruk, lazimnya disebut tidak bermoral.
e. Tanggung Jawab
Tanggung jawab dapat diartikan sebagai keberanian untuk menentukan bahwa sesuatu perbuatan sesuai dengan tuntutan kodrat manusia, dan bahwa hanya karena itu perbuatan tersebut dilakukan, sehingga sanksi apapun yang dituntutkan (oleh kata hati, oleh masyarakat, oleh agama-agama), diterima dengan penuh kesadaran dan kerelaan.
f. Rasa kebebasan.
Merdeka adalah rasa bebas (tidak merasa terikat oleh sesuatu), tetapi sesuai dengan tuntutan kodrat manusia. Kemerdekaan dalam arti yang sebenarnya memang berlangsung dalam keterikatan. Kemerdekaan berkaitan erat dengan kata hati dan moral.
g. Kewajiban dan Hak
Kewajiban dan hak adalah dua macam gejala yang timbul sebagai manifestasi dari manusia sebagai makhluk sosial. Yang satu ada hanya oleh karena adanya yang lain. Tak ada hak tanpa kewajiban. Jika seseorang mempunyai hak untuk menuntut sesuatu maka tentu ada pihak lain yang berkewajiban untuk memenuhi hak tersebut (yang pada saat itu belum dipenuhi), begitu sebaliknya.
h. Kemampuan menghayati Kebahagiaan.
Kebahagiaan adalah suatu istilah yang lahir dari kehidupan manusia. Kebahagiaan tidak cukup digambarkan hanya sebagai himpunan dari pengalaman-pengalaman yang menyenangkan saja, tetapi lebih dari itu, yaitu merupakan integrasi dari segenap kesenangan, kegembiraan, kepuasan, dan sejenisnya dengan pengalaman-pengalaman pahit dan penderitaan. Proses integrasi dari kesemuanya itu (yang menyenangkan maupun yang pahit) menghasilkan suatu bentuk penghayatan hidup yang disebut “bahagia”.
F. Manusia Utuh dan Tidah Utuh
 Manusia Utuh.
Pada hakikatnya seorang anak manusia tidak akan tumbuh dan berkembang dengan sendirinya, walaupun mempunyai sifat vegetatif dan hewani. Dalam mengembangkan dirinya ia membutuhkan lingkungan hidup berkelompok (Raka Joni, 1985;17). Dengan hidup berkelompok dengan manusia-manusia lainlah anak akan menjadi seperti yang diharapkan oleh kelompok atau masyarakat yaitu agar anak kelak menjadi manusia seutuhnya. Anak, secara keseluruhan pada hakikatnya merupakan suatu sistem. Bagian-bagian atau unsur-unsur yang membentuk sistem ini terorganisasikan dalam struktur dan terkoordinasikan dalam fungsi. Sesuai dengan konsep sistem, setiap unsur hanya mempunyai arti bila unsur tersebut berkaitan dengan unsur lain secara utuh.
 Manusia Yang Tidak Utuh.
Pengembangan yang tidak utuh terhadap dimensi hakikat manusia akan terjadi di dalam proses pengembangan jika ada unsur dimensi hakikat manusia yang terabaikan untuk di tangani. Tingkat keutuhan perkembangan dimensi hakikat manusia ditentukan oleh dua factor, yaitu kualitas dimensi hakikat manusia itu sendiri secara potensial dan kualitas pendidikan yang disediakan untuk memberikan pelayanan atas perkembangannya.
KESIMPULAN
Pada hakekatnya manusia adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, diciptakan dalam bentuk paling sempurna. Manusia adalah makhluk spiritual yang akan menjalani fase-fase peristiwa kehidupan baik sebelum lahir, sekarang maupun setelah mati. Spiritual merupakan aspek non fisik yang mampu memberikan kekuatan manusia untuk lebih dari sekedar hidup.
Jadi manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan sebagaimana juga makhluk-makhluk yang lain di muka bumi ini dan setiap makhluk yang dijadikan itu memiliki ciri-ciri tertentu yang membedakan ia dengan makhluk lainnya.
Manusia pada hakikatnya adalah makhluk utama dalam dunia alami, makhluk yang berkemauan bebas, makhluk yang sadar dan sadar diri, kreatif, idealis, serta makhluk moral.
Sifat hakikat manusia diartikan sebagai ciri-ciri karakteristik, yang secara prinsipil ( jadi bukan hanya gradual ) membedakan manusia dari hewan. Adapun wujud dari sifat hakikat manusia adalah sebagai berikut:
a) Kemampuan menyadari diri
b) Kemampuan bereksistensi
c) Kata hati
d) Moral
e) Tanggung jawab
f) Rasa kebebasan
g) Kewajiban dan Hak
h) Kemampuan menghayati kebahagiaan.
DAFTAR PUSTAKA

- Shaleh Abdul Rahman, Psikologi suatu pengantar, Kencana, Jakarta 2004.
- Diktat, Filsafat Pendidikan, Unimed, Medan 2009.
- Muhammad Yasir Nasution , Dr. Manusia Menurut Al-Ghazali, Raja Grafindo Persada, Jakarta 1998.
- Sunarto, H, Prof. Dr. Perkembangan Peserta Didik, Rineka Cipta, Jakarta 2006.
- Nanang Fattah, Dr. Landasan Manajemen Pendidikan, Remaja Rosda Karya, Bandung 2003.
- Usiono, M.A. Drs. Pengantar Filsafat Pendidikan, Hijri Pustaka Utama, Jakarta 2009.

SEJARAH KOTA MEDAN

SEJARAH KOTA MEDAN
Kampung Medan dan Tembakau Deli
Pada awal perkembangannya merupakan sebuah kampung kecil bernama “Medan Putri”. Perkembangan Kampung ”Medan Putri” tidak terlepas dari posisinya yang strategis karena terletak di pertemuan sungai Deli dan sungai Babura, tidak jauh dari jalan Puti Hijau sekarang. Kedua sungai tersebut pada zaman dahulu merupakan jalur lalu lintas perdagangan yang cukup ramai, sehingga dengan demikian Kampung ”Medan Putri” yang merupakan cikal bakal Kota Medan, cepat berkembang menjadi pelabuhan transit yang sangat penting. Semakin lama semakin banyak orang berdatangan ke kampung ini.
Isteri Guru Patimpus yang mendirikan kampung Medan melahirkan anaknya yang pertama seorang laki-laki dan dinamai si Kolok. Mata pencarian orang di Kampung Medan yang mereka namai dengan si Sepuluh dua Kuta adalah bertani menanam lada. Tidak lama kemudian lahirlah anak kedua Guru Patimpus dan anak inipun laki-laki juga yang dinamai si Kecik.
Pada zamannya, Guru Patimpus merupakan orang yang berfikiran maju. Hal ini terbukti dengan menyuruh anaknya berguru (menuntut ilmu) membaca Al-Qur’an kepada Datuk Kota Bangun dan kemudian memperdalam tentang agama Islam ke Aceh.
Keterangan yang menguatkan bahwa adanya Kampung Medan ini adalah keterangan H. Muhammad said yang dikutip melalui buku Deli In Woord en Beeld ditulis oleh N. Ten Cate. Keterangan tersebut mengatakan bahwa dahulu kala Kampung Medan ini merupakan benteng dan sisanya masih ada, yang terdiri dari dinding dua lapis berbentuk bundaran yang terdapat dipertemuan antara dua sungai, yakni sungai Deli dan sungai Babura. Rumah Administrateur terletak diseberang sungai dari kampung Medan. Kalau kita lihat bahwa letak dari Kampung Medan ini adalah di Wisma Benteng yang sekarang dan rumah Administrateur tersebut adalah kantor PTP IX Tembakau Deli yang sekarang ini.
Sekitar tahun 1612 setelah dua dasawarsa berdiri Kampung Medan, Sultan Iskandar Muda yang berkuasa di Aceh mengirim Panglimanya yang bernama Gocah Pahlawan yang bergelar Laksamana Kuda Bintan untuk menjadi pemimpin yang mewakili kerajaan Aceh di Tanah Deli.
Gocah Pahlawan membuka negeri baru di Sungai Lalang, Percut. Selaku Wali dan Wakil Sultan Aceh, serta kekuasaannya sehingga meliputi Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Medan Deli sekarang. Dia juga mendirikan kampung-kampungn Gunung Klarus, Sampali, Kota Bangun, Pulau Brayan, Kota Jawa, Kota Rengas Percut dan Sigara-gara.
Dengan tampilnya Gocah Pahlawan , mulailah berkembang Kerajaan Deli dan tahun 1632 Gocah Pahlawan kawin dengan putri Datuk Sunggal. Setelah terjadi perkawinan ini, raja-raja di Kampung Medan menyerah pada Gocah Pahlawan dan Gocah Pahlawan pun wafat pada tahun 1653 dan digantikan oleh puteranya Tuangku Panglima Perunggit.
Jhon Anderson seorang bangsawan Inggris melakukan kunjungan ke Kampung Medan tahun 1823 dan mencatat dalam bukunya Mission to the East Coast of Sumatera bahwa penduduk Kampung Medan pada waktu itu masih berjumlah 200 orang, tapi dia hanya melihat penduduk yang berdiam dipertemuan antara dua sungai tersebut. Anderson menyebutkan dalam bukunya ”Mission to the East Coast of Sumatera” (terbitan Edinburg 1826), bahwa sepanjang sungai Deli hingga ke dinding tembok mesjid Kampung Medan di bangun dengan batu-batu granit berbentuk bujur sangkar. Batu-batu ini diambil dari sebuah Candi Hindu Kuno di Jawa.
Pesatnya perkembangan Kampung ”Medan Putri”, juga tidak terlepas dari perkebunan tembakau yang sangat terkenal dengan tembakau Delinya, yang merupakan tembakau terbaik untuk pembungkus cerutu. Pada tahun 1863, Sultan Deli memberikan kepada Nienhuys Van der Falk dan Elliot dari Firma Van Keeuwen en Mainz & Co, tanah seluas 4.000 bahu (1 bahu = 0,74 ha) secara erfpacht 20 tahun di Tanjung Sepassi, dekat Labuhan. Contoh tembakau Deli. Maret 1864, contoh hasil panen dikirim ke Rotterdam di Belanda, untuk diuji kualitasnya. Ternyata daun tembakau tersebut sangat baik dan berkualitas tinggi untuk pembungkus cerutu.
Kemudian di tahun 1866, Jannsen, P.W. Clemen, Cremer dan Nienhuys mendirikan de Deli Maatscapij di Labuhan. Kemudian melakukan ekspansi perkebunan baru di daerah Martubung, Sunggal (1869), Sungai Beras dan Klumpang (1875), sehingga jumlahnya mencapai 22 perusahaan perkebunan pada tahun 1874. Mengingat kegiatan perdagangan tembakau yang sudah sangat luas dan berkembang, Nienhuys memindahkan kantor perusahaannya dari Labuhan ke Kampung “Medan Putri”. Dengan demikian, Kampung “Medan Putri” menjadi semakin ramai dan selanjutnya berkembang dengan nama yang lebih dikenal sebagai “Kota Medan”.

LEGENDA KOTA MEDAN
Menurut legenda di zaman dahulu kala di Kesultanan Deli lamanya kira-kira 10 Km dari Kampung Medan, yakni di Deli Tua pernah hidup seorang Putri yang sangat cantik dan karena kecantikannya diberi nama Putri Hijau. Kecantikan putri ini tersohor kemana-mana mulai dari Aceh sampai ke ujung Utara Pulau Jawa.
Sultan aceh jatuh cinta pada putri itu dan melamarnya untuk dijadikan permaisurinya. Lamaran Sultan Aceh itu ditolak oleh saudara kedua laki-laki Putri Hijau. Sultan Aceh sangat marah karena penolakan itu dianggapnya sebagai penghinaan terhadap dirinya. Maka pecahlah perang antara Kesultanan Aceh dengan Kesultanan Deli.
Menurut legenda yang tersebut diatas, dengan menggunakan kekuatan gaib seorang dari saudara Putri Hijau menjelma menjadi seekor ular naga dan seorang lagi menjadi sepucuk meriam yang tidak henti-hentinya menembaki tentara Aceh hingga akhir hayatnya.
Kesultanan Deli lama mengalami kekalahan dalam peperangan itu dan karena kecewa Putra Mahkota yang menjelma menjadi meriam itu meledak sebagian, bagian belakangnya terlontar ke Labuhan Deli dan bagian depannya kedataran tinggi Karo, kira-kira 5 km dari Kabanjahe.
Putri hijau ditawan dan dimasukkan dalam sebuah peti kaca yang dimuat ke dalam kapal untuk seterusnya dibawa ke Aceh. Ketika kapal sampai di Ujung Jambo Aye, Putri Hijau mohon diadakan satu upacara untuknya sebelum peti diturunkan dari kapal. Dalam permintaannya, harus diserahkan padanya sejumlah beras dan beribu-ribu telur dan permohonan tuan putri pun dikabulkan. Tetapi, baru saja upacara dimulai, tiba-tiba berhembuslah angin ribut yang maha dahsyat disusul gelombang-gelombang yang sangat tinggi.
Dari dalam laut muncullah abangnya yang telah menjelma menjadi ular naga itu dan dengan menggunakan rahangnya yang besar itu diambilnya peti tempat adiknya dikurung, lalu dibawanya masuk ke dalam laut.
Legenda ini sampai sekarang masih terkenal di kalangan masyarakat Deli dan juga dalam masyarakat Melayu di Malaysia.
Di Deli Tua masih terdapat reruntuhan Benteng dan Puri yang berasal dari zaman Putri Hijau, sedang sisa meriam penjelmaan abang Putri Hijau itu dapat dilihat di halaman Istana Maimun Medan.

Senin, 07 September 2009

PROSES SOSIAL

PROSES SOSIAL

A. Pengantar
Dahulu banyak sarjana sosiologi yang menyamakan perubahan sosial dengan proses sosial, karena ingin melepaskan diri dari titik berat pandangan para sarjana sosiologi klasik yang lebih menitik beratkan pada struktur masyarakat.
Dengan perkataan lain proses sosial diartikan sebagai pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan bersama, misalnya pengaruh mempengaruhi antara sosial dengan politik, politik dengan ekonomi, ekonomi dengan hukum dan seterusnya.

B. Ciri-Ciri Proses Sosial
a. Bentuk interaksi macam ini sesebut “proses” karena terdiri dari serentetan kegiatan yang saling menyambung dan berakhir pada suatu ujung yang merupakan hasil dari “perjalanan” itu,
b. Proses sosial yang mengandung dinamika, artinya di dalam proses tersebut terdapat berbagai keadaan nilai sosial yang sedang diproses, mulai dari nilai yang belum sempurna sampai situasi yang lebih mantap atau sebaliknya,
c. Proses sosial mengikuti pola tingkah laku tersendiri, orang yang terlibat dalam proses sosial (misalnya bersaing) tidak mengikuti pola sopan santun yang dituntut kedudukan dan peranan,
d. Interaksi yang disebut proses sosial tidak mengenal waktu dan tempat tertentu. Ia dapat muncul di setiap waktu pada setiap sector kegiatan manusia.
e. Fenomena proses sosial berada di bawah kontrol sosial yang ketat. Pengawasan sosial ini perlu dilakukan oleh masyarakat (negara) karena jika di luar kontrol proses sosial dapat menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang ada dalam proses sosial, sering juga pihak lain yang ada di luarnya.
f. Fenomena proses sosial bersifat universal, dapat terjadi dimana-mana, dan merupakan bagian dari kebudayaan manusia.

C. Jenis-Jenis Proses Sosial
Para ahli sosiologi mengklasifikasikan bentuk pokok proses social menjadi dua, yaitu:
1. Proses sosial yang bersifat menggabungkan (associative processes).
Proses sosial yang mengarah kepada penggabungan ditujukan demi terwujudnya nilai-nilai yang disebut kebijakan-kebijakan sosial seperti keadilan sosial, cinta kasih, kerukunan, solidaritas.
2. Proses social yang bersifat menceraikan (dissociative processes).
Proses sosial yang menceraikan mengarah kepada terciptanya nilai-nilai negatif atau asosial, seperti kebencian, permusuhan, egoisme, kesombongan, pertentangan, perpecahan dan sebagainya.

D. Bentuk-Bentuk Proses Sosial Yang Menyatukan (Asosiatif)
1. Akomodasi (Penyesuaian Diri)
a. Menurut Etimologi
Istila akomodasi berasal dari kata latin (accommodare) yang artinya menyesuaikan diri
b. Definisi
Akomodasi dapat didefenisikan sebagai suatu bentuk proses sosial yang di dalamnya dua atau lebih individu atau kelompok berusaha untuk tidak saling mengganggu dengan cara mencegah, mengurangi atau menghentikan ketegangan yang akan timbul atau yang sudah ada.
c. Ciri-Ciri Akomodasi
1. Akomodasi melibatkan setidaknya dua orang atau kelompok yang hidup dalam situasi tegang, yang menghalangi mereka saling bertemu dan mengadakan relasi apalagi kerjasama.
2. Untuk memasuki proses akomodasi, kedua belah pihak bersedia memberi dan menerima (give and take), artinya masing-masing mau mengadakan perubahan dalam pola bersikap dan bertingkah laku satu terhadap yang lain dengan menghapus, minimal mengurangi tuntutan-tuntutan yang mereka pertahankan.
3. Karena maksud utama akomodasi adalah tidak saling mengganggu, pada tingkat proses jenis ini belum dapat diharapkan kedua pihak yang terlibat menghasilkan sesuatu yang konkret dan berguna bagi masyarakat luas kecuali jarak sosial yang memendek dan ketegangan berkurang atau bahkan hilang.

2. Asimilasi
Asimilasi berasal dari kata latin assimilare yang artinya “menjadi sama”. Asimilasi dalam pengertian sosiologi adalah sebagai suatu bentuk proses social dimana dua atau lebih individu atau kelompok saling menerima pola kelakuan masing-masing sehingga akhirnya menjadi satu kelompok baru yang terpadu.
Faktor-faktor penghambat Asimilasi:
a. Unsur ras dan warna kulit yang jauh berbeda antara suku yang satu dengan yang lain,
b. Faktor psikologis,
c. Ikatan sosial yang ketat,
d. Perbedaan agama dan kepercayaan.
Faktor-faktor penunjang Asimilasi:
a. Perkawinan campur,
b. Pendidikan generasi muda non pribumi,
c. Peningkatan prestasi cultural tingkat nasional,
d. Perlakuan hukum yang sama.

3. Kerjasama
Kerjasama ialah suatu bentuk proses sosial dimana dua atau lebih perorangan atau kelompok mengadakan kegiatan bersama guna mencapai tujuan yang sama. Ciri-ciri kerjasama, yaitu :
a. Jumlah anggota kerjasama minimal dua orang,
b. Partisipasi pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama tidak selalu sama, baik kuantitatif maupun kualitatif,
c. Dalam kerjasama terdapat solidaritas yang berbeda.

E. Bentuk-Bentuk Proses Sosial Yang Memisahkan (Disosiatif)
1. Persaingan
Ialah suatu proses sosial, dimana beberapa orang atau kelompok orang berusaha mencapai tujuan yang sama dengan cara yang lebih cepat dan mutu yang lebih tinggi.
Beberapa fungsi positif persaingan, yaitu:
a. Persaingan merupakan pendorong yang positif bagi manusia dan masyarakat untuk terus menerus mencapai tahap-tahap kemajuan yang semakin tinggi,
b. Dengan persaingan, orang didorong untuk memusatkan perhatian dan pikiran, tenaga dan sarana untuk mencapai hasil yang lebih baik,
c. Semangat persaingan menggalangkan orang untuk membuat penemuan-penemuan baru yang mengungguli penemuan orang lain.
Beberapa akibat sampingan negatif persaingan :
a. Dalam persaingan pihak lemah tidak mendapat kesempatan hidup lagi,
b. Persaingan jika tidak dikontrol dapat menimbulkan bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.



2. Persaingan dalam Masyarakat Barat dan Masyarakat Timur
Masyarakat barat khususnya Amerika Serikat menilai asas persaingan lebih tinggi daripada asas kerjasama atau koperasi. Sedang masyarakat timur khususnya Indonesia lebih mengutamakan asas kerjasama daripada persaingan.
Perbedaan perkataan tersebut di atas karena :
1. Masyarakat Barat adalah masyarakat yang dinamis, bebas, dan terbuka terhadap inisiatif individu,
2. Masyarakt Timur termasuk Timur Tengah, lebih mengutamakan prinsip kerjasama karena menganut tiga gagasan dasar, yaitu
a. Ajaran Apathia
Yang artinya ”tidak terangsang” atau tidak menginginkan sesuatupun juga.
b. Terpadu dengan alam
Mengajarkan bahwa manusia adalah bagian dari alam semesta dan harus menyelaraskan hidupnya dengan hukum alam semesta itu, dengan segala hal secara pasti dan harmonis.
3. Ajaran Takdir
Manusia menerima takdir percaya bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia ini telah ditentukan dari semula oleh Allah Maha Pengatur.

PENYIMPANGAN SEKSUAL YANG TERJADI DI KALANGAN MASYARAKAT

PENYIMPANGAN SEKSUAL YANG TERJADI DI KALANGAN MASYARAKAT

BAB I
PENDAHULUAN
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya lah, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul PENYIMPANGAN SEKSUAL ini tepat pada waktunya.
Di dalam makalah ini, penulis akan mengangkat masalah mengenai masalah penyimpangan seksual yang terjadi di banyak kalangan masyarakat. Hal ini bukan saja disebabkan oleh banyaknya pria yang melakukan penyimpangan seksual kepada banyak wanita. Akan tetapi, terkadang hal tersebut terjadi karena wanita itu sendir. Banyak wanita yang “memancing” para lelaki untuk melakukan hal yang tidak senonoh kepada diri mereka.
BAB II
PEMBAHASAN
Sekarang ini, sering kita mendengar dan melihat dari TV ataupun di surat kabar, majalah ataupun tabloid-tabloid yang beredar di masyarakat luas ataupun disekitar kita yang memberitakan tentang penyimpangan seksual yang umumnya terjadi pada kaum perempuan. Berita tersebut sangatlah mengerikan, mengingat bahwa derajat, martabat bahkan harga diri wanita saat ini, semakin terpuruk. Sebagai seorang wanita, kita juga pasti akan merasa sedih jika mendengar berita ataupun kejadian seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, sodomi dan sejenisnya, seolah-olah wanita sekarang hanya dianggap sebagai boneka oleh banyak kalangan pria, yang apabila mereka suka, mereka akan membelinya dan memakainya. Sedangkan apabila mereka sudah bosan terhadap “boneka” itu, mereka akan membuangnya begitu saja. Seperti kata pribahasa “Seperti Kacang Lupa akan Kulitnya”.
Beberapa tahun terakhir ini, memang kasus-kasus atau kejadian-kejadian tersebut memang sudah ditangani oleh pihak yang berwajib, namun entah apa yang terjadi dan entah apa yang ada dipikiran para lelaki bejat yang melakukan pelecehan terhadap wanita, malah membuat kejadian ataupun peristiwa tersebut semakin marak terjadi dan semakin meluas di kalangan masyarakat. Mungkin dengan adanya pemberitaan di berbagai media elektronik maupun media cetak yang menyorot masalah tentang cara pelaksanaannya, maka orang-orang yang tidak memiliki akal pikiran dan hanya mengikuti hawa nafsu semata akan terangsang untuk meniru, bahkan mempraktekkan hal-hal apa yang telah mereka lihat dan dengar.
Selain itu, banyak juga para pedangang kaki lima yang berjualan casset video musik, akan tetapi ternyata mereka juga menawarkan dan menjual casset video porno kepada banyak lelaki, bahkan kepada anak yang masih di bawah umur, sebagai contoh adalah anak SD (Sekolah Dasar).
Seperti tahun 2007 yang lau, terdapat lebih dari 1.000 kasus yang sama terjadi yang menimpa para kaum perempuan, baik yang berada di wilayah pedesaan maupun perkotaan. Jumlah tersebut hanyalah jumlah atas kejadian yang terungkap. Akan tetapi kalau ditelusuri lebih dalam, maka lebih banyak lagi kejadian serupa yang terjadi.
Terkadang ini bukan saja salah dari para kaum lelaki sepenuhnya sebab melihat cara berpakaian dari kebanyakan para wanita sekarang sungguh sangat memalukan. Banyak para wanita yang mengikuti cara berpakaian budaya barat. Misalnya memakai pakaian yang ketat dan memperlihatkan bentuk tubuh mereka dan pakaian seperti cara berpakaian orang barat, sangatlah tidak cocok dengan iklim dan juga norma adat maupun norma agama di Negara kita ini. Menyadari atau tidak, sebenarnya mereka telah merendahkan martabat dan harga diri mereka sendiri sebagai seorang wanita. Coba bayangkan mereka sendiri saja sebagai wanita saja sudah tidak menghargai dirinya sendiri, konon lagi laki-laki yang melihat dirinya sedang mengenakan pakaian yang bisa dikatakan menunjukkan lekuk tubuhnya atau dapat dikatakan memakai pakaian yang ketat, yang dapat merangsang para lelaki untuk melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh orang yang sudah memiliki ikatan perkawinan atau dikatakan sebagai orang yang sudah menikah.
Dalam hal ini, walaubagaimanapun, hanya kaum wanitalah yang sangat dirugikan. Selain kehilangan kehormatannya sebagai seorang wanita, harga diri bahkan malu yang akan didapatnya dari banyak orang di sekitarnya dan itu sungguh sangat menyedihkan sekali.
Lalu bagaimana cara penanggulangan atas masalah ini dan akan bagaimana nasib para wanita kita sekarang agar penyimpangan seksual yang terjadi di kalangan masyarakat luas berkurang atau bahkan tidak akan pernah terjadi lagi, itu semua kembali ke wanita itu sendiri. Hal yang terpenting adalah menjaga sikap, menjaga diri dengan tidak mengenakan pakaian-pakaian yang tidak pantas untuk dikenakan, misalkan pakaian yang ketat dan transparan. Jangankan bagi wanita yang memakai pakaian ketat dan transparan, yang memakai pakaian yang longgar dan tidak transparan saja bisa mendapatkan perilaku yang tidak menyenangkan dari para lelaki. Jadi, mulailah segala sesuatu yang baik itu dari diri kita sendiri untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
BAB III
PENUTUP
Sekarang ini, sudah banyak kejadian akan penyimpangan seksual yang terjadi di kalangan masyarakat luas. Salah satunya adalah pelecehan seksual. Yang paling sangat disesalkan bahkan ada seorang lelaki yang tega menyetubuhi anak perempuan yang berada di bawah umur, contohnya saja menyetubuhi anak usia 5 tahun yang masih dikatakan belum mengetahui apa-apa tentang banyak hal. Dan yang paling menjijikkan, seorang ayah yang memperkosa anak perempuannya kandungnya sendiri.
Penyimpangan seksual terjadi bukan hanya karena nafsu seks yang ada pada para lelaki sangatlah besar, akan tetapi juga disebabkan karena wanita itu sendiri yang mengundang para lelaki untuk menyetubuhi mereka.
Penyebab yang dipaparkan bukanlah semata-mata untuk merendahkan kaum wanita, tetapi jadikanlah sebagai koreksi diri agar kejadian atas penyimpangan seksual ataupun sejenisnya tidak terjadi pada diri kita, keluarga, kerabat, teman dan juga para wanita di berbagai wilayah di dunia ini.

PENANAMAN MODAL ASING

PENANAMAN MODAL ASING
PENDAHULUAN
Apabila berbicara mengenai investor, maka kita akan mengetahui seberapa jauh keinginan mereka dalam menginveskan dananya untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan di suatu wilayah/kota. Adapun penanam modal itu bisa perseorangan atau lembaga, bisa pula modal dalam negeri maupun modal dari asing.
Dengan demikian, Pemda dan investor melakukan satu perjanjian dalam bentuk MOU (memorandum of understanding), yang bersifat bagi hasil (antara pemerintah dengan investor), atau dengan cara Pemda mengangsur ke investor dalam waktu yang telah disepakati.
Persoalan yang paling krusial adalah ketika investor menanamkan modalnya, ternyata dana itu didapat dari pinjaman pula, baik pinjam dari dalam negeri maupun dari asing. Dengan demaikian, pinjaman itu pasti membutuhkan pengembalian yang cepat juga. Sehingga dalam pemilihan lokasi yang akan dibangun, sudah tentu akan memilih lokasi-lokasi strategis yang diperkirakan bisa mempercepat proses sirkulasi keuangan.
Apabila para investor itu sudah menemukan lokasi, maka mereka melakukan satu pendekatan dengan Pemda untuk negoisasi guna mendapatkan izin lokasi maupun izin usaha. Yang menjadi persoalan utama adalah jika investor itu dengan berbagai cara berusaha mendapatkan izin tanpa memperhatikan peruntukan lahan yang sesuai.
Tidak bisa dipungkiri pemerintah sedang berusaha menarik investor-investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, terutama di sektor industri-industri padat karya. Salah satu tujuannya adalah untuk menanggulangi tingkat pengangguran yang semakin bertambah dari tahun ke tahun, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
Segala macam insentif coba ditawarkan, birokrasi yang berbelit dipermudah dengan pembenahan, kepastian hukum diperjelas, biaya-biaya tidak terlihat dipangkas dengan pengawasan ketat, UU yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, ekspor impor, perbankan dan lain-lain dibuat berimbang. Sampai disini terlihat Indonesia menjadi surga bagi investasi asing.
PEMBAHASAN
Dari banyak kasus memang ada beberapa keuntungan semu yang akan dinikmati oleh pemerintah, namun banyak juga yang akhirnya menjadi bumerang buat pemerintah sendiri.
Bukan rahasia lagi, investor biasanya datang ke Indonesia dengan modal ‘seadanya’ yang tentu didukung oleh ‘performance’ yang sangat meyakinkan. Modus operandinya, investor asing datang dengan membawa ‘proposal’ berupa order produksi untuk memasok perusahaan-perusahaan terkenal dunia. Selanjutnya mereka mendirikan pabrik dan mempekerjakan buruh-buruh dari ‘yayasan’ dengan upah murah dan status kontrak.
Sejauh ini semua terlihat berjalan normal dan wajar-wajar saja. Pengangguran terserap, pendapatan pajak didapat dan lain-lain. Tapi mari kita melihat dengan jeli perimbangan distribusi keuangan yang terjadi.
Pertama, bahan baku sudah pasti akan diimpor dari negara asal walaupun barang yang sama dapat dibuat di Indonesia lokal yang artinya sama saja mengalirkan kembali cadangan devisa keluar. Memang akhir-akhir ada beberapa perusahaan yang mulai menerapkan lokalisasi dengan tameng untuk ‘cost down’. Dari sisi kuantitas mereka ‘claim’ kalau produk mereka sudah menggunakan komponen lokal 50%. Namun dari sisi kualitas harga pokok tidak ada perubahan yang signifikan. Berkaitan dengan ‘cost down’ yang terjadi justru sangat ironis. Kita setuju bahwa semua bidang harus direduksi mulai dari listrik, telepon, manhour, harga bahan baku. Namun kenyataan di lapangan tidak ada ‘cost down’ untuk barang-barang impor dan sangat sulit untuk mendeteksi terjadinya ‘mark up’.
Kedua, pendukung operasional perusahaan selalu menggunakan perusahaan-perusahaan dari negara asal sebagai partner, mulai dari asuransi, bank, warehousing, ekspedisi, tenaga ahli dan lain-lain. Ini juga celah kecil yang jarang disadari tapi berpotensi mengalirkan kembali devisa keluar. Dengan alasan profesionalisme mereka akan bekerjasama dengan biaya yang tinggi, dimana untuk pelayanan yang sama, perusahaan lokal hanya menerapkan biaya 50% dari perusahaan asing tersebut. Kita sering mendengar, gaji 3 orang tenaga ahli dapat membayar seluruh gaji buruh pabrik.
Ketiga, setelah modal kembali investor biasanya mengajukan kredit pada perbankan lokal untuk melanjutkan proses produksinya. Selanjutnya proses kembali mengikuti alur operasional perusahaan. Bermodalkan kredit ekspor dari perbankan, pengusaha mengimpor bahan baku dari pemilik order. Pada tahap ini pemerintah masih membebaskan pajak dan baru akan mengutipnya saat produk akan diekspor. Pembeli segera membayar melalui bank negara asal yang ditunjuk. Setelah memperoleh kredit modal cukup besar dari lembaga perbankan lokal, mulailah pengusaha yang bersangkutan berulah. Dengan enteng mereka akan ‘pergi’ tanpa memikirkan efek yang akan ditinggalkan. Mereka seenaknya mengemplang kredit bank lokal dan hak normatif buruh. Sudah banyak contoh, kasus PT. Sony, PT. Aiwa, PT. Great River, PT. Dong Joe Indonesia, PT. Spotec hanya sebagian kecil yang terangkat. Korban berjatuhan terutama masyarakat sebagai pelaku mikro.
Sudah waktunya bagi pemerintah disamping memberikan kemudahan investasi harus meminta jaminan dari investor asing agar tidak terjadi investasi semu. Jaminan bisa berupa dana atau kontrak hukum yang mampu menahan investor agar mau menyelesaikan semua kewajibannya meski perusahaan bangkrut. Jika pemerintah tidak berani bertindak tegas, sampai kapan pun Indonesia akan menjadi surga bagi kejahatan korporasi multinasional.

Pengertian
Investasi adalah mengeluarkan sejumlah uang atau menyimpan uang pada sesuatu dengan harapan suatu saat mendapat keuntungan financial. INVESTASI dalam Kamus Bahasa Indonesia oleh Wojowasito, artinya penanaman modal. Investor adalah orang atau lembaga yang menanamkan modalnya. Dalam Undang-Undang (UU) RI 25/2007 tentang Penanaman Modal, pada ketentuan umum disebutkan;
1. penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
3. penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal asing.
Beberapa tujuan dari penanaman modal adalah;
1. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,
2. menciptakan lapangan kerja,
3. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan,
4. mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, dan
5. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah (Pemda), sesuai dengan tugas dan fungsinya, sangat berkepentingan dengan upaya penanaman modal tersebut. Hal itu lebih dikarenakan sebagai upaya untuk menumbuhkembangkan iklim usaha di wilayahnya, sehingga perekonomian menjadi meningkat; begitu juga pembangunan di segala bidang akan berkembang.
Penanaman modal asing maksudnya adalah membawa dana modal ke suatu Negara dan menggunakan dana ini untuk mendirikan perusahaan. Dalam kegiatan penanaman modal asing, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu dengan mendirikan anak perusahaan, kemudian mendirikan perusahaan patungan (joint venture), pemberian hak memproduksi (memberi lisensi).
Anak perusahaan
Penanaman modal asing ke suatu Negara dapat dibedakan dalam beberapa bentuk. Yang paling penting adalah mendirikan suatu anak perusahaan yang menjalankan kegiatan yang sama dengan di perusahaan induk. Dalam perusahaan Jasa, anak perusahaan seperti ini contohnya adalah Citibank, Standard Chartered, dan HSBC. Sedangkan untuk perusahaan manufaktur contohnya adalah beberapa perusahaan yang memproduksi mobil seperti Mitsubishi. Contoh lainnya adalah perusahaan yang menghasilkan barang elektronik seperti Matsushita, JVC, dan Motorola.
Perusahaan patungan
Bentuk lain dari penanaman modal asing adalah mendirikan perusahaan patungan atau joint venture. Pada dasarnya perusahaan patungan adalah suatu perusahaan yang didirikan melalui kerja sama antara perusahaan asing dan perusahaan dalam negeri. Apabila perusahaan induk mendirikan anak perusahaan, seluruh sahamnya dimiliki oleh perusahaan induk. Dengan demikian modal yang digunakan disediakan perusahaan induk dan pengelolaan perusahaan dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh perusahaan induk.
Dengan demikian perusahaan patungan pada dasarnya merupakan gabungan dua perusahaan, asing dan domestik, yang menjalankan kegiatan untuk menghasilkan suatu barang atau jasa tertentu.

Pemberian hak memproduksi (memberi lisensi)
Memberikan hak memproduksi oleh perusahaan asing ternama kepada perusahaan dalam negeri merupakan cara lain untuk suatu perusahaan asing beroperasi di suatu negara.
Syarat PMA pada hakikatnya mengacu kepada UU Republik Indonesia tentang Penanaman Modal (UU Tahun 2007-pen). Sedangkan pendirian, tetap mengacu pada UU PT yang baru (UU No. 40/2007-pen).
PERSYARATAN PERMOHONAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA).
1. Permohonan Penanaman Modal baru dalam rangka PMA dapat diajukan oleh :
o Warga Negara Asing dan/atau
o Badan Hukum Asing dan/atau
o Perusahaan PMA dan/atau
o Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing dan /atau perusahaan PMA bersama dengan Warga Negara Indonesia dan/atau badan Hukum Indonesia (dalam bentuk joint Venture).
2. Permohonan Penanaman Modal Baru dalam rangka PMA dapat diajukan kepada:
o Meninves/Kepala BKPM; atau
o Kepala Perwakilan RI setempat; atau
o Ketua BKPMD setempat
3. Dalam hal permohonan baru yang berlokasi di 2 (dua) propinsi atau lebih diajukan kepada Meninves/Kepala BKPMD.
4. Permohonan Penanaman Modal Baru Tersebut diajukan 2 (dua) rangkap dengan menggunakan formulir model I/PMA.
5. Bagi permohonan yang memenuhi persyaratan maka meninves kepala BKPM atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat atau Ketua BKPMD setempat selambat-lambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar akan menerbitkan surat persetujuan penanaman modal asing (SP. PMA).
6. Jangka waktu PMA 30 Tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri, maka harus diurus Izin Lokasi, UU gangguan (HO)nya, Surat Izin Usaha Industri. Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak bea masuk atas mesin-mesin tersebut.
Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus Izin lagi di BKPM, yaitu; Masterlist dan APIS. Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, yang bersangkutan harus mengurus surat bebas bea masuknya pada KPP PT PMA, yang disebut “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan ijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI). Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan Izin Usaha Tetap (IUT) pada BKPM.
Saham asing harus tetap dibatasi, yang terpenting adalah siapapun subyek pihak asing, tetap berpijak pada 2 (dua) hal;
1. pihak asing perorangan atau bertindak secara pribadi,
2. pihak asing dari Perusahaan Asing.
Namun, kedua hal tersebut, harus membuat PT baru dengan tunduk pada hukum positif di Indonesia.
Syarat-syaratnya seorang investor dari luar negeri yang ingin menanamkan modalnya yang kemudian berstatus sebagai investor asing, adalah;
1. Passport bagi pihak asing, termasuk visa (izin tinggal), serta penjamin di Indonesia dan alamat tinggal di Indonesia;
2. Mengisi blanko/formulir dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal);
3. Mengisi KITAS, dll, di Dinas Tenaga Kerja (pengaturan tersendiri, termasuk biaya yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja);
4. Legalitas perusahaan asing (jika pihak asing bertindak sebagai wakil perusahaan asing –harus Direkturnya);
5. Modal dasar (dalam bentuk mata uang internasional; US $), dan jika rupiah, harus dikonversikan;
6. Selebihnya, sama dengan syarat-syarat untuk pendirian PT.
Ada 750 Perusahaan Modal Asing yang tidak membayar pajak selama lima tahun, yang mayoritasnya adalah perusahaan dari sektor tekstil dan migas atau pertambangan (dugaaan paling banyak). Alasannya perusahaan mengalami kerugian. Padahal perusahaan itu bagus.” kata Menteri Keuangan.
Menurut anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI, kenyataan itu menunjukkan kerja aparat pajak yang tidak benar. Sebab hal itu kemungkinan akibat adanya kongkalikong antara wajib pajak (WP) dan aparat.
“Penjelasan Menteri Keuangan menunjukkan bahwa penghindaran pajak gampang sekali. Dengan self accesment tanpa verifikasi dan lebih detail, “kata Dradjad. Menurutnya sangat tidak mungkin jika perusahaan asing selama lima tahun merugi, tapi mampu bertahan di Indonesia. Karena itu, pemerintah harus segera memverifikasi dan investigasi.
Aspek-aspek hukum dalam hal Penanaman Modal Asing (PMA)
Yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing dalam Pasal 1 Ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah : Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007, untuk penanaman modal asing (PMA), dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Mengenai pendirian dan pengesahan badan usaha Penanaman Modal Asing yang berbentuk Perseroan Terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Bahwa terkait dengan PMA, di dalam Penjelasan Pasal 8 Ayat 2 Huruf a UU No. 40 tahun 2007 tentang PT bahwa pada saat mendirikan Perseroan diperlukan kejelasan mengenai kewarganegaraan pendiri. WNA atau badan hukum asing diberikan kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan sepanjang UU yang mengatur bidang usaha Perseroan tersebut memungkinkan.
Bagi perusahaan penanam modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan terpadu satu pintu dilakukan dengan tujuan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan perizinan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal.
Untuk menanamkan modal di Indonesia, investor asing harus terlebih dahulu meneliti Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berisi sektor usaha yang tertutup sama sekali terhadap semua bentuk penanaman modal, hanya tertutup untuk Penanaman Modal Asing, dan yang masih terbuka dengan persyaratan tertentu. Sebagaimana diatur dalam Perpres No. 76/2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal dan Perpres No. 77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal. Selain dari yang terdaftar, semua sektor terbuka untuk investor asing dengan kepemilikan hingga 100 %. Persetujuan Penanaman Modal Asing akan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.
Fasilitas yang diberikan kepada Penanaman Modal adalah :
1. Fasilitas Perpajakan dan pungutan lain
2. Fasilitas Perizinan, mengenai :
a. Hak atas tanah,
- Hak Guna Usaha, diberikan dengan jumlah 95 tahun (diperpanjang selama 60 tahun ditambah dengan diperbaharui selama 35 tahun).
- Hak Guna Bangunan, diberikan dengan jumlah 80 tahun (diperpanjang selama 50 tahun + diperbaharui selama 30 tahun).
- Hak Pakai, diberikan dengan jumlah 70 tahun (diperpanjang selama 45 tahun + diperbaharui selama 25 tahun).
b. Fasilitas pelayanan keimigrasian
c. Fasilitas perizinan impor
Adapun bentuk kerjasama usaha lain yang dimungkinkan dapat dilakukan dalam rangka kegiatan penanaman modal asing diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Joint Venture; adalah suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing dengan modal nasional berdasarkan suatu perjanjian/kontrak.
2. Joint Enterprise; adalah suatu kerjasama antara penanaman modal asing dengan penanaman modal dalam negeri dengan membentuk suatu perusahaan atau badan hukum yang baru.
3. Kontrak Karya; adalah suatu bentuk usaha kerjasama antara penanaman modal asing dengan modal nasional terjadi apabila penanam modal asing membentuk badan hukum Indonesia dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerjasama dengan suatu badan hukum yang mempergunakan modal nasional.
4. Kontrak Production Sharing; adalah perjanjian kerjasama kredit antara modal asing dengan pihak Indonesia yang memberikan kewajiban kepada pihak Indonesia untuk mengekspor hasilnya kepada Negara pemberi kredit.
Melalui Dewan Stabilitas Ekonomi di Indonesia pada tanggal 22 Januari 1974 diwajibkan PMA dalam bentuk Joint Venture, dimana dalam kebijaksanaan tersebut ditentukan sebagai berikut:
1. Penanaman modal asing di Indonesia harus berbentuk Joint Venture dengan modal nasional
2. Partner asing harus memenuhi ketentuan pengangkatan tenaga kerja kepada karyawan-karyawan Indonesia
3. Partisipasi pengusaha pribumi Indonesia baik dalam penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri harus bertambah besar
Berdasarkan Kebijaksanaan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM melalui SK Nomor 15 Tahun 1994 sebagai penjabaran dari PP No. 20 Tahun 1994 yang menyatakan bahwa untuk investasi di sektor publik, suatu penanaman modal asing wajib melakukan kerjasama atau usaha patungan (Joint Venture). Umumnya perusahaan patungan dimulai dengan suatu perjanjian patungan (Joint Venture Agreement) yang dibuat antara para pemegang saham menjelang perusahaan patungan itu berdiri, dengan memperhatikan aspek tanggung jawab para pihak, adanya efisiensi dalam operasi usaha, adanya keuntungan yang nyata, adanya hubungan yang adil diantara para pihak. Bahwa dalam rancangan suatu Perjanjian Joint Venture, substansi perjanjiannya harus dibuat secara lengkap dan akurat, jangan sampai terjadi kekosongan hukum karena sangat merugikan pihak lokal/Indonesia dimana pihak asing selalu mencari-cari kelemahan pihak lokal/Indonesia.
Sebelum investor mengajukan permohonan penanaman modal asing harus mempelajari Daftar Negative Investasi, yaitu suatu daftar yang berisi keterangan tentang bidang-bidang usaha yang tertutup dan yang masih terbuka bagi investor asing (Keppres No. 76 Tahun 2007 dan Keppres No. 77 tahun 2007).
Kemudian diterbitkan Surat Persetujuan Penanaman Modal (SP.PMA). Pihak Investor asing dan pihak Indonesia membuat Joint Venture dalam rangka membentuk badan hukum Indonesia. Kemudian membuat suatu akta pendirian atau anggaran dasar secara notariil yang dibuat sesuai standar peraturan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT.
Menurut ketentuan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 33 dan Pasal 34 mengatur mengenai sanksi dalam penyelenggaraan penanaman modal meliputi :
1. Sanksi Batal Demi Hukum
2. Sanksi Pembatalan Kontrak Kerja Sama
3. Sanksi Administratif
4. Sanksi Pidana
PENUTUP
Peningkatan peran institusi untuk mendorong PMA. Pemerintah perlu mempunyai komitmen untuk menstimulasi masuknya aliran PMA. Juga peran dari institusi lain seperti LSM Institusi untuk menghubungkan antara PMA dengan lingkungan; kemiskinan dan ketidakmerataan. Peningkatan peran perusahaan PMA untuk transfer teknologi dan peran lain seperti serikat pekerja.
Diperlukan langkah-langkah untuk lebih mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap dan lebih menjamin kelangsungan penanaman modal asing dan pemerintah harus melaksanakannya dengan sebaik mungkin dalam rangka lebih mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya. Maksudnya, perlu dilakukan penyempurnaan kembali ketentuan pemilikan saham dan perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam PP No. 50 tahun 1993.