Senin, 07 September 2009

PROSES SOSIAL

PROSES SOSIAL

A. Pengantar
Dahulu banyak sarjana sosiologi yang menyamakan perubahan sosial dengan proses sosial, karena ingin melepaskan diri dari titik berat pandangan para sarjana sosiologi klasik yang lebih menitik beratkan pada struktur masyarakat.
Dengan perkataan lain proses sosial diartikan sebagai pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan bersama, misalnya pengaruh mempengaruhi antara sosial dengan politik, politik dengan ekonomi, ekonomi dengan hukum dan seterusnya.

B. Ciri-Ciri Proses Sosial
a. Bentuk interaksi macam ini sesebut “proses” karena terdiri dari serentetan kegiatan yang saling menyambung dan berakhir pada suatu ujung yang merupakan hasil dari “perjalanan” itu,
b. Proses sosial yang mengandung dinamika, artinya di dalam proses tersebut terdapat berbagai keadaan nilai sosial yang sedang diproses, mulai dari nilai yang belum sempurna sampai situasi yang lebih mantap atau sebaliknya,
c. Proses sosial mengikuti pola tingkah laku tersendiri, orang yang terlibat dalam proses sosial (misalnya bersaing) tidak mengikuti pola sopan santun yang dituntut kedudukan dan peranan,
d. Interaksi yang disebut proses sosial tidak mengenal waktu dan tempat tertentu. Ia dapat muncul di setiap waktu pada setiap sector kegiatan manusia.
e. Fenomena proses sosial berada di bawah kontrol sosial yang ketat. Pengawasan sosial ini perlu dilakukan oleh masyarakat (negara) karena jika di luar kontrol proses sosial dapat menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang ada dalam proses sosial, sering juga pihak lain yang ada di luarnya.
f. Fenomena proses sosial bersifat universal, dapat terjadi dimana-mana, dan merupakan bagian dari kebudayaan manusia.

C. Jenis-Jenis Proses Sosial
Para ahli sosiologi mengklasifikasikan bentuk pokok proses social menjadi dua, yaitu:
1. Proses sosial yang bersifat menggabungkan (associative processes).
Proses sosial yang mengarah kepada penggabungan ditujukan demi terwujudnya nilai-nilai yang disebut kebijakan-kebijakan sosial seperti keadilan sosial, cinta kasih, kerukunan, solidaritas.
2. Proses social yang bersifat menceraikan (dissociative processes).
Proses sosial yang menceraikan mengarah kepada terciptanya nilai-nilai negatif atau asosial, seperti kebencian, permusuhan, egoisme, kesombongan, pertentangan, perpecahan dan sebagainya.

D. Bentuk-Bentuk Proses Sosial Yang Menyatukan (Asosiatif)
1. Akomodasi (Penyesuaian Diri)
a. Menurut Etimologi
Istila akomodasi berasal dari kata latin (accommodare) yang artinya menyesuaikan diri
b. Definisi
Akomodasi dapat didefenisikan sebagai suatu bentuk proses sosial yang di dalamnya dua atau lebih individu atau kelompok berusaha untuk tidak saling mengganggu dengan cara mencegah, mengurangi atau menghentikan ketegangan yang akan timbul atau yang sudah ada.
c. Ciri-Ciri Akomodasi
1. Akomodasi melibatkan setidaknya dua orang atau kelompok yang hidup dalam situasi tegang, yang menghalangi mereka saling bertemu dan mengadakan relasi apalagi kerjasama.
2. Untuk memasuki proses akomodasi, kedua belah pihak bersedia memberi dan menerima (give and take), artinya masing-masing mau mengadakan perubahan dalam pola bersikap dan bertingkah laku satu terhadap yang lain dengan menghapus, minimal mengurangi tuntutan-tuntutan yang mereka pertahankan.
3. Karena maksud utama akomodasi adalah tidak saling mengganggu, pada tingkat proses jenis ini belum dapat diharapkan kedua pihak yang terlibat menghasilkan sesuatu yang konkret dan berguna bagi masyarakat luas kecuali jarak sosial yang memendek dan ketegangan berkurang atau bahkan hilang.

2. Asimilasi
Asimilasi berasal dari kata latin assimilare yang artinya “menjadi sama”. Asimilasi dalam pengertian sosiologi adalah sebagai suatu bentuk proses social dimana dua atau lebih individu atau kelompok saling menerima pola kelakuan masing-masing sehingga akhirnya menjadi satu kelompok baru yang terpadu.
Faktor-faktor penghambat Asimilasi:
a. Unsur ras dan warna kulit yang jauh berbeda antara suku yang satu dengan yang lain,
b. Faktor psikologis,
c. Ikatan sosial yang ketat,
d. Perbedaan agama dan kepercayaan.
Faktor-faktor penunjang Asimilasi:
a. Perkawinan campur,
b. Pendidikan generasi muda non pribumi,
c. Peningkatan prestasi cultural tingkat nasional,
d. Perlakuan hukum yang sama.

3. Kerjasama
Kerjasama ialah suatu bentuk proses sosial dimana dua atau lebih perorangan atau kelompok mengadakan kegiatan bersama guna mencapai tujuan yang sama. Ciri-ciri kerjasama, yaitu :
a. Jumlah anggota kerjasama minimal dua orang,
b. Partisipasi pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama tidak selalu sama, baik kuantitatif maupun kualitatif,
c. Dalam kerjasama terdapat solidaritas yang berbeda.

E. Bentuk-Bentuk Proses Sosial Yang Memisahkan (Disosiatif)
1. Persaingan
Ialah suatu proses sosial, dimana beberapa orang atau kelompok orang berusaha mencapai tujuan yang sama dengan cara yang lebih cepat dan mutu yang lebih tinggi.
Beberapa fungsi positif persaingan, yaitu:
a. Persaingan merupakan pendorong yang positif bagi manusia dan masyarakat untuk terus menerus mencapai tahap-tahap kemajuan yang semakin tinggi,
b. Dengan persaingan, orang didorong untuk memusatkan perhatian dan pikiran, tenaga dan sarana untuk mencapai hasil yang lebih baik,
c. Semangat persaingan menggalangkan orang untuk membuat penemuan-penemuan baru yang mengungguli penemuan orang lain.
Beberapa akibat sampingan negatif persaingan :
a. Dalam persaingan pihak lemah tidak mendapat kesempatan hidup lagi,
b. Persaingan jika tidak dikontrol dapat menimbulkan bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.



2. Persaingan dalam Masyarakat Barat dan Masyarakat Timur
Masyarakat barat khususnya Amerika Serikat menilai asas persaingan lebih tinggi daripada asas kerjasama atau koperasi. Sedang masyarakat timur khususnya Indonesia lebih mengutamakan asas kerjasama daripada persaingan.
Perbedaan perkataan tersebut di atas karena :
1. Masyarakat Barat adalah masyarakat yang dinamis, bebas, dan terbuka terhadap inisiatif individu,
2. Masyarakt Timur termasuk Timur Tengah, lebih mengutamakan prinsip kerjasama karena menganut tiga gagasan dasar, yaitu
a. Ajaran Apathia
Yang artinya ”tidak terangsang” atau tidak menginginkan sesuatupun juga.
b. Terpadu dengan alam
Mengajarkan bahwa manusia adalah bagian dari alam semesta dan harus menyelaraskan hidupnya dengan hukum alam semesta itu, dengan segala hal secara pasti dan harmonis.
3. Ajaran Takdir
Manusia menerima takdir percaya bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia ini telah ditentukan dari semula oleh Allah Maha Pengatur.

PENYIMPANGAN SEKSUAL YANG TERJADI DI KALANGAN MASYARAKAT

PENYIMPANGAN SEKSUAL YANG TERJADI DI KALANGAN MASYARAKAT

BAB I
PENDAHULUAN
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya lah, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul PENYIMPANGAN SEKSUAL ini tepat pada waktunya.
Di dalam makalah ini, penulis akan mengangkat masalah mengenai masalah penyimpangan seksual yang terjadi di banyak kalangan masyarakat. Hal ini bukan saja disebabkan oleh banyaknya pria yang melakukan penyimpangan seksual kepada banyak wanita. Akan tetapi, terkadang hal tersebut terjadi karena wanita itu sendir. Banyak wanita yang “memancing” para lelaki untuk melakukan hal yang tidak senonoh kepada diri mereka.
BAB II
PEMBAHASAN
Sekarang ini, sering kita mendengar dan melihat dari TV ataupun di surat kabar, majalah ataupun tabloid-tabloid yang beredar di masyarakat luas ataupun disekitar kita yang memberitakan tentang penyimpangan seksual yang umumnya terjadi pada kaum perempuan. Berita tersebut sangatlah mengerikan, mengingat bahwa derajat, martabat bahkan harga diri wanita saat ini, semakin terpuruk. Sebagai seorang wanita, kita juga pasti akan merasa sedih jika mendengar berita ataupun kejadian seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, sodomi dan sejenisnya, seolah-olah wanita sekarang hanya dianggap sebagai boneka oleh banyak kalangan pria, yang apabila mereka suka, mereka akan membelinya dan memakainya. Sedangkan apabila mereka sudah bosan terhadap “boneka” itu, mereka akan membuangnya begitu saja. Seperti kata pribahasa “Seperti Kacang Lupa akan Kulitnya”.
Beberapa tahun terakhir ini, memang kasus-kasus atau kejadian-kejadian tersebut memang sudah ditangani oleh pihak yang berwajib, namun entah apa yang terjadi dan entah apa yang ada dipikiran para lelaki bejat yang melakukan pelecehan terhadap wanita, malah membuat kejadian ataupun peristiwa tersebut semakin marak terjadi dan semakin meluas di kalangan masyarakat. Mungkin dengan adanya pemberitaan di berbagai media elektronik maupun media cetak yang menyorot masalah tentang cara pelaksanaannya, maka orang-orang yang tidak memiliki akal pikiran dan hanya mengikuti hawa nafsu semata akan terangsang untuk meniru, bahkan mempraktekkan hal-hal apa yang telah mereka lihat dan dengar.
Selain itu, banyak juga para pedangang kaki lima yang berjualan casset video musik, akan tetapi ternyata mereka juga menawarkan dan menjual casset video porno kepada banyak lelaki, bahkan kepada anak yang masih di bawah umur, sebagai contoh adalah anak SD (Sekolah Dasar).
Seperti tahun 2007 yang lau, terdapat lebih dari 1.000 kasus yang sama terjadi yang menimpa para kaum perempuan, baik yang berada di wilayah pedesaan maupun perkotaan. Jumlah tersebut hanyalah jumlah atas kejadian yang terungkap. Akan tetapi kalau ditelusuri lebih dalam, maka lebih banyak lagi kejadian serupa yang terjadi.
Terkadang ini bukan saja salah dari para kaum lelaki sepenuhnya sebab melihat cara berpakaian dari kebanyakan para wanita sekarang sungguh sangat memalukan. Banyak para wanita yang mengikuti cara berpakaian budaya barat. Misalnya memakai pakaian yang ketat dan memperlihatkan bentuk tubuh mereka dan pakaian seperti cara berpakaian orang barat, sangatlah tidak cocok dengan iklim dan juga norma adat maupun norma agama di Negara kita ini. Menyadari atau tidak, sebenarnya mereka telah merendahkan martabat dan harga diri mereka sendiri sebagai seorang wanita. Coba bayangkan mereka sendiri saja sebagai wanita saja sudah tidak menghargai dirinya sendiri, konon lagi laki-laki yang melihat dirinya sedang mengenakan pakaian yang bisa dikatakan menunjukkan lekuk tubuhnya atau dapat dikatakan memakai pakaian yang ketat, yang dapat merangsang para lelaki untuk melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh orang yang sudah memiliki ikatan perkawinan atau dikatakan sebagai orang yang sudah menikah.
Dalam hal ini, walaubagaimanapun, hanya kaum wanitalah yang sangat dirugikan. Selain kehilangan kehormatannya sebagai seorang wanita, harga diri bahkan malu yang akan didapatnya dari banyak orang di sekitarnya dan itu sungguh sangat menyedihkan sekali.
Lalu bagaimana cara penanggulangan atas masalah ini dan akan bagaimana nasib para wanita kita sekarang agar penyimpangan seksual yang terjadi di kalangan masyarakat luas berkurang atau bahkan tidak akan pernah terjadi lagi, itu semua kembali ke wanita itu sendiri. Hal yang terpenting adalah menjaga sikap, menjaga diri dengan tidak mengenakan pakaian-pakaian yang tidak pantas untuk dikenakan, misalkan pakaian yang ketat dan transparan. Jangankan bagi wanita yang memakai pakaian ketat dan transparan, yang memakai pakaian yang longgar dan tidak transparan saja bisa mendapatkan perilaku yang tidak menyenangkan dari para lelaki. Jadi, mulailah segala sesuatu yang baik itu dari diri kita sendiri untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
BAB III
PENUTUP
Sekarang ini, sudah banyak kejadian akan penyimpangan seksual yang terjadi di kalangan masyarakat luas. Salah satunya adalah pelecehan seksual. Yang paling sangat disesalkan bahkan ada seorang lelaki yang tega menyetubuhi anak perempuan yang berada di bawah umur, contohnya saja menyetubuhi anak usia 5 tahun yang masih dikatakan belum mengetahui apa-apa tentang banyak hal. Dan yang paling menjijikkan, seorang ayah yang memperkosa anak perempuannya kandungnya sendiri.
Penyimpangan seksual terjadi bukan hanya karena nafsu seks yang ada pada para lelaki sangatlah besar, akan tetapi juga disebabkan karena wanita itu sendiri yang mengundang para lelaki untuk menyetubuhi mereka.
Penyebab yang dipaparkan bukanlah semata-mata untuk merendahkan kaum wanita, tetapi jadikanlah sebagai koreksi diri agar kejadian atas penyimpangan seksual ataupun sejenisnya tidak terjadi pada diri kita, keluarga, kerabat, teman dan juga para wanita di berbagai wilayah di dunia ini.

PENANAMAN MODAL ASING

PENANAMAN MODAL ASING
PENDAHULUAN
Apabila berbicara mengenai investor, maka kita akan mengetahui seberapa jauh keinginan mereka dalam menginveskan dananya untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan di suatu wilayah/kota. Adapun penanam modal itu bisa perseorangan atau lembaga, bisa pula modal dalam negeri maupun modal dari asing.
Dengan demikian, Pemda dan investor melakukan satu perjanjian dalam bentuk MOU (memorandum of understanding), yang bersifat bagi hasil (antara pemerintah dengan investor), atau dengan cara Pemda mengangsur ke investor dalam waktu yang telah disepakati.
Persoalan yang paling krusial adalah ketika investor menanamkan modalnya, ternyata dana itu didapat dari pinjaman pula, baik pinjam dari dalam negeri maupun dari asing. Dengan demaikian, pinjaman itu pasti membutuhkan pengembalian yang cepat juga. Sehingga dalam pemilihan lokasi yang akan dibangun, sudah tentu akan memilih lokasi-lokasi strategis yang diperkirakan bisa mempercepat proses sirkulasi keuangan.
Apabila para investor itu sudah menemukan lokasi, maka mereka melakukan satu pendekatan dengan Pemda untuk negoisasi guna mendapatkan izin lokasi maupun izin usaha. Yang menjadi persoalan utama adalah jika investor itu dengan berbagai cara berusaha mendapatkan izin tanpa memperhatikan peruntukan lahan yang sesuai.
Tidak bisa dipungkiri pemerintah sedang berusaha menarik investor-investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, terutama di sektor industri-industri padat karya. Salah satu tujuannya adalah untuk menanggulangi tingkat pengangguran yang semakin bertambah dari tahun ke tahun, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
Segala macam insentif coba ditawarkan, birokrasi yang berbelit dipermudah dengan pembenahan, kepastian hukum diperjelas, biaya-biaya tidak terlihat dipangkas dengan pengawasan ketat, UU yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, ekspor impor, perbankan dan lain-lain dibuat berimbang. Sampai disini terlihat Indonesia menjadi surga bagi investasi asing.
PEMBAHASAN
Dari banyak kasus memang ada beberapa keuntungan semu yang akan dinikmati oleh pemerintah, namun banyak juga yang akhirnya menjadi bumerang buat pemerintah sendiri.
Bukan rahasia lagi, investor biasanya datang ke Indonesia dengan modal ‘seadanya’ yang tentu didukung oleh ‘performance’ yang sangat meyakinkan. Modus operandinya, investor asing datang dengan membawa ‘proposal’ berupa order produksi untuk memasok perusahaan-perusahaan terkenal dunia. Selanjutnya mereka mendirikan pabrik dan mempekerjakan buruh-buruh dari ‘yayasan’ dengan upah murah dan status kontrak.
Sejauh ini semua terlihat berjalan normal dan wajar-wajar saja. Pengangguran terserap, pendapatan pajak didapat dan lain-lain. Tapi mari kita melihat dengan jeli perimbangan distribusi keuangan yang terjadi.
Pertama, bahan baku sudah pasti akan diimpor dari negara asal walaupun barang yang sama dapat dibuat di Indonesia lokal yang artinya sama saja mengalirkan kembali cadangan devisa keluar. Memang akhir-akhir ada beberapa perusahaan yang mulai menerapkan lokalisasi dengan tameng untuk ‘cost down’. Dari sisi kuantitas mereka ‘claim’ kalau produk mereka sudah menggunakan komponen lokal 50%. Namun dari sisi kualitas harga pokok tidak ada perubahan yang signifikan. Berkaitan dengan ‘cost down’ yang terjadi justru sangat ironis. Kita setuju bahwa semua bidang harus direduksi mulai dari listrik, telepon, manhour, harga bahan baku. Namun kenyataan di lapangan tidak ada ‘cost down’ untuk barang-barang impor dan sangat sulit untuk mendeteksi terjadinya ‘mark up’.
Kedua, pendukung operasional perusahaan selalu menggunakan perusahaan-perusahaan dari negara asal sebagai partner, mulai dari asuransi, bank, warehousing, ekspedisi, tenaga ahli dan lain-lain. Ini juga celah kecil yang jarang disadari tapi berpotensi mengalirkan kembali devisa keluar. Dengan alasan profesionalisme mereka akan bekerjasama dengan biaya yang tinggi, dimana untuk pelayanan yang sama, perusahaan lokal hanya menerapkan biaya 50% dari perusahaan asing tersebut. Kita sering mendengar, gaji 3 orang tenaga ahli dapat membayar seluruh gaji buruh pabrik.
Ketiga, setelah modal kembali investor biasanya mengajukan kredit pada perbankan lokal untuk melanjutkan proses produksinya. Selanjutnya proses kembali mengikuti alur operasional perusahaan. Bermodalkan kredit ekspor dari perbankan, pengusaha mengimpor bahan baku dari pemilik order. Pada tahap ini pemerintah masih membebaskan pajak dan baru akan mengutipnya saat produk akan diekspor. Pembeli segera membayar melalui bank negara asal yang ditunjuk. Setelah memperoleh kredit modal cukup besar dari lembaga perbankan lokal, mulailah pengusaha yang bersangkutan berulah. Dengan enteng mereka akan ‘pergi’ tanpa memikirkan efek yang akan ditinggalkan. Mereka seenaknya mengemplang kredit bank lokal dan hak normatif buruh. Sudah banyak contoh, kasus PT. Sony, PT. Aiwa, PT. Great River, PT. Dong Joe Indonesia, PT. Spotec hanya sebagian kecil yang terangkat. Korban berjatuhan terutama masyarakat sebagai pelaku mikro.
Sudah waktunya bagi pemerintah disamping memberikan kemudahan investasi harus meminta jaminan dari investor asing agar tidak terjadi investasi semu. Jaminan bisa berupa dana atau kontrak hukum yang mampu menahan investor agar mau menyelesaikan semua kewajibannya meski perusahaan bangkrut. Jika pemerintah tidak berani bertindak tegas, sampai kapan pun Indonesia akan menjadi surga bagi kejahatan korporasi multinasional.

Pengertian
Investasi adalah mengeluarkan sejumlah uang atau menyimpan uang pada sesuatu dengan harapan suatu saat mendapat keuntungan financial. INVESTASI dalam Kamus Bahasa Indonesia oleh Wojowasito, artinya penanaman modal. Investor adalah orang atau lembaga yang menanamkan modalnya. Dalam Undang-Undang (UU) RI 25/2007 tentang Penanaman Modal, pada ketentuan umum disebutkan;
1. penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
3. penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal asing.
Beberapa tujuan dari penanaman modal adalah;
1. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,
2. menciptakan lapangan kerja,
3. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan,
4. mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, dan
5. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah (Pemda), sesuai dengan tugas dan fungsinya, sangat berkepentingan dengan upaya penanaman modal tersebut. Hal itu lebih dikarenakan sebagai upaya untuk menumbuhkembangkan iklim usaha di wilayahnya, sehingga perekonomian menjadi meningkat; begitu juga pembangunan di segala bidang akan berkembang.
Penanaman modal asing maksudnya adalah membawa dana modal ke suatu Negara dan menggunakan dana ini untuk mendirikan perusahaan. Dalam kegiatan penanaman modal asing, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu dengan mendirikan anak perusahaan, kemudian mendirikan perusahaan patungan (joint venture), pemberian hak memproduksi (memberi lisensi).
Anak perusahaan
Penanaman modal asing ke suatu Negara dapat dibedakan dalam beberapa bentuk. Yang paling penting adalah mendirikan suatu anak perusahaan yang menjalankan kegiatan yang sama dengan di perusahaan induk. Dalam perusahaan Jasa, anak perusahaan seperti ini contohnya adalah Citibank, Standard Chartered, dan HSBC. Sedangkan untuk perusahaan manufaktur contohnya adalah beberapa perusahaan yang memproduksi mobil seperti Mitsubishi. Contoh lainnya adalah perusahaan yang menghasilkan barang elektronik seperti Matsushita, JVC, dan Motorola.
Perusahaan patungan
Bentuk lain dari penanaman modal asing adalah mendirikan perusahaan patungan atau joint venture. Pada dasarnya perusahaan patungan adalah suatu perusahaan yang didirikan melalui kerja sama antara perusahaan asing dan perusahaan dalam negeri. Apabila perusahaan induk mendirikan anak perusahaan, seluruh sahamnya dimiliki oleh perusahaan induk. Dengan demikian modal yang digunakan disediakan perusahaan induk dan pengelolaan perusahaan dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh perusahaan induk.
Dengan demikian perusahaan patungan pada dasarnya merupakan gabungan dua perusahaan, asing dan domestik, yang menjalankan kegiatan untuk menghasilkan suatu barang atau jasa tertentu.

Pemberian hak memproduksi (memberi lisensi)
Memberikan hak memproduksi oleh perusahaan asing ternama kepada perusahaan dalam negeri merupakan cara lain untuk suatu perusahaan asing beroperasi di suatu negara.
Syarat PMA pada hakikatnya mengacu kepada UU Republik Indonesia tentang Penanaman Modal (UU Tahun 2007-pen). Sedangkan pendirian, tetap mengacu pada UU PT yang baru (UU No. 40/2007-pen).
PERSYARATAN PERMOHONAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA).
1. Permohonan Penanaman Modal baru dalam rangka PMA dapat diajukan oleh :
o Warga Negara Asing dan/atau
o Badan Hukum Asing dan/atau
o Perusahaan PMA dan/atau
o Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing dan /atau perusahaan PMA bersama dengan Warga Negara Indonesia dan/atau badan Hukum Indonesia (dalam bentuk joint Venture).
2. Permohonan Penanaman Modal Baru dalam rangka PMA dapat diajukan kepada:
o Meninves/Kepala BKPM; atau
o Kepala Perwakilan RI setempat; atau
o Ketua BKPMD setempat
3. Dalam hal permohonan baru yang berlokasi di 2 (dua) propinsi atau lebih diajukan kepada Meninves/Kepala BKPMD.
4. Permohonan Penanaman Modal Baru Tersebut diajukan 2 (dua) rangkap dengan menggunakan formulir model I/PMA.
5. Bagi permohonan yang memenuhi persyaratan maka meninves kepala BKPM atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat atau Ketua BKPMD setempat selambat-lambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar akan menerbitkan surat persetujuan penanaman modal asing (SP. PMA).
6. Jangka waktu PMA 30 Tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri, maka harus diurus Izin Lokasi, UU gangguan (HO)nya, Surat Izin Usaha Industri. Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak bea masuk atas mesin-mesin tersebut.
Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus Izin lagi di BKPM, yaitu; Masterlist dan APIS. Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, yang bersangkutan harus mengurus surat bebas bea masuknya pada KPP PT PMA, yang disebut “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan ijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI). Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan Izin Usaha Tetap (IUT) pada BKPM.
Saham asing harus tetap dibatasi, yang terpenting adalah siapapun subyek pihak asing, tetap berpijak pada 2 (dua) hal;
1. pihak asing perorangan atau bertindak secara pribadi,
2. pihak asing dari Perusahaan Asing.
Namun, kedua hal tersebut, harus membuat PT baru dengan tunduk pada hukum positif di Indonesia.
Syarat-syaratnya seorang investor dari luar negeri yang ingin menanamkan modalnya yang kemudian berstatus sebagai investor asing, adalah;
1. Passport bagi pihak asing, termasuk visa (izin tinggal), serta penjamin di Indonesia dan alamat tinggal di Indonesia;
2. Mengisi blanko/formulir dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal);
3. Mengisi KITAS, dll, di Dinas Tenaga Kerja (pengaturan tersendiri, termasuk biaya yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja);
4. Legalitas perusahaan asing (jika pihak asing bertindak sebagai wakil perusahaan asing –harus Direkturnya);
5. Modal dasar (dalam bentuk mata uang internasional; US $), dan jika rupiah, harus dikonversikan;
6. Selebihnya, sama dengan syarat-syarat untuk pendirian PT.
Ada 750 Perusahaan Modal Asing yang tidak membayar pajak selama lima tahun, yang mayoritasnya adalah perusahaan dari sektor tekstil dan migas atau pertambangan (dugaaan paling banyak). Alasannya perusahaan mengalami kerugian. Padahal perusahaan itu bagus.” kata Menteri Keuangan.
Menurut anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI, kenyataan itu menunjukkan kerja aparat pajak yang tidak benar. Sebab hal itu kemungkinan akibat adanya kongkalikong antara wajib pajak (WP) dan aparat.
“Penjelasan Menteri Keuangan menunjukkan bahwa penghindaran pajak gampang sekali. Dengan self accesment tanpa verifikasi dan lebih detail, “kata Dradjad. Menurutnya sangat tidak mungkin jika perusahaan asing selama lima tahun merugi, tapi mampu bertahan di Indonesia. Karena itu, pemerintah harus segera memverifikasi dan investigasi.
Aspek-aspek hukum dalam hal Penanaman Modal Asing (PMA)
Yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing dalam Pasal 1 Ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah : Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007, untuk penanaman modal asing (PMA), dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Mengenai pendirian dan pengesahan badan usaha Penanaman Modal Asing yang berbentuk Perseroan Terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Bahwa terkait dengan PMA, di dalam Penjelasan Pasal 8 Ayat 2 Huruf a UU No. 40 tahun 2007 tentang PT bahwa pada saat mendirikan Perseroan diperlukan kejelasan mengenai kewarganegaraan pendiri. WNA atau badan hukum asing diberikan kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan sepanjang UU yang mengatur bidang usaha Perseroan tersebut memungkinkan.
Bagi perusahaan penanam modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan terpadu satu pintu dilakukan dengan tujuan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan perizinan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal.
Untuk menanamkan modal di Indonesia, investor asing harus terlebih dahulu meneliti Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berisi sektor usaha yang tertutup sama sekali terhadap semua bentuk penanaman modal, hanya tertutup untuk Penanaman Modal Asing, dan yang masih terbuka dengan persyaratan tertentu. Sebagaimana diatur dalam Perpres No. 76/2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal dan Perpres No. 77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal. Selain dari yang terdaftar, semua sektor terbuka untuk investor asing dengan kepemilikan hingga 100 %. Persetujuan Penanaman Modal Asing akan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.
Fasilitas yang diberikan kepada Penanaman Modal adalah :
1. Fasilitas Perpajakan dan pungutan lain
2. Fasilitas Perizinan, mengenai :
a. Hak atas tanah,
- Hak Guna Usaha, diberikan dengan jumlah 95 tahun (diperpanjang selama 60 tahun ditambah dengan diperbaharui selama 35 tahun).
- Hak Guna Bangunan, diberikan dengan jumlah 80 tahun (diperpanjang selama 50 tahun + diperbaharui selama 30 tahun).
- Hak Pakai, diberikan dengan jumlah 70 tahun (diperpanjang selama 45 tahun + diperbaharui selama 25 tahun).
b. Fasilitas pelayanan keimigrasian
c. Fasilitas perizinan impor
Adapun bentuk kerjasama usaha lain yang dimungkinkan dapat dilakukan dalam rangka kegiatan penanaman modal asing diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Joint Venture; adalah suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing dengan modal nasional berdasarkan suatu perjanjian/kontrak.
2. Joint Enterprise; adalah suatu kerjasama antara penanaman modal asing dengan penanaman modal dalam negeri dengan membentuk suatu perusahaan atau badan hukum yang baru.
3. Kontrak Karya; adalah suatu bentuk usaha kerjasama antara penanaman modal asing dengan modal nasional terjadi apabila penanam modal asing membentuk badan hukum Indonesia dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerjasama dengan suatu badan hukum yang mempergunakan modal nasional.
4. Kontrak Production Sharing; adalah perjanjian kerjasama kredit antara modal asing dengan pihak Indonesia yang memberikan kewajiban kepada pihak Indonesia untuk mengekspor hasilnya kepada Negara pemberi kredit.
Melalui Dewan Stabilitas Ekonomi di Indonesia pada tanggal 22 Januari 1974 diwajibkan PMA dalam bentuk Joint Venture, dimana dalam kebijaksanaan tersebut ditentukan sebagai berikut:
1. Penanaman modal asing di Indonesia harus berbentuk Joint Venture dengan modal nasional
2. Partner asing harus memenuhi ketentuan pengangkatan tenaga kerja kepada karyawan-karyawan Indonesia
3. Partisipasi pengusaha pribumi Indonesia baik dalam penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri harus bertambah besar
Berdasarkan Kebijaksanaan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM melalui SK Nomor 15 Tahun 1994 sebagai penjabaran dari PP No. 20 Tahun 1994 yang menyatakan bahwa untuk investasi di sektor publik, suatu penanaman modal asing wajib melakukan kerjasama atau usaha patungan (Joint Venture). Umumnya perusahaan patungan dimulai dengan suatu perjanjian patungan (Joint Venture Agreement) yang dibuat antara para pemegang saham menjelang perusahaan patungan itu berdiri, dengan memperhatikan aspek tanggung jawab para pihak, adanya efisiensi dalam operasi usaha, adanya keuntungan yang nyata, adanya hubungan yang adil diantara para pihak. Bahwa dalam rancangan suatu Perjanjian Joint Venture, substansi perjanjiannya harus dibuat secara lengkap dan akurat, jangan sampai terjadi kekosongan hukum karena sangat merugikan pihak lokal/Indonesia dimana pihak asing selalu mencari-cari kelemahan pihak lokal/Indonesia.
Sebelum investor mengajukan permohonan penanaman modal asing harus mempelajari Daftar Negative Investasi, yaitu suatu daftar yang berisi keterangan tentang bidang-bidang usaha yang tertutup dan yang masih terbuka bagi investor asing (Keppres No. 76 Tahun 2007 dan Keppres No. 77 tahun 2007).
Kemudian diterbitkan Surat Persetujuan Penanaman Modal (SP.PMA). Pihak Investor asing dan pihak Indonesia membuat Joint Venture dalam rangka membentuk badan hukum Indonesia. Kemudian membuat suatu akta pendirian atau anggaran dasar secara notariil yang dibuat sesuai standar peraturan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT.
Menurut ketentuan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 33 dan Pasal 34 mengatur mengenai sanksi dalam penyelenggaraan penanaman modal meliputi :
1. Sanksi Batal Demi Hukum
2. Sanksi Pembatalan Kontrak Kerja Sama
3. Sanksi Administratif
4. Sanksi Pidana
PENUTUP
Peningkatan peran institusi untuk mendorong PMA. Pemerintah perlu mempunyai komitmen untuk menstimulasi masuknya aliran PMA. Juga peran dari institusi lain seperti LSM Institusi untuk menghubungkan antara PMA dengan lingkungan; kemiskinan dan ketidakmerataan. Peningkatan peran perusahaan PMA untuk transfer teknologi dan peran lain seperti serikat pekerja.
Diperlukan langkah-langkah untuk lebih mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap dan lebih menjamin kelangsungan penanaman modal asing dan pemerintah harus melaksanakannya dengan sebaik mungkin dalam rangka lebih mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya. Maksudnya, perlu dilakukan penyempurnaan kembali ketentuan pemilikan saham dan perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam PP No. 50 tahun 1993.

KEPAILITAN

KEPAILITAN
PENDAHULUAN
Dalam UU Kepailitan, tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan kepailitan tetapi hanya menyebutkan bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.
Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa kepailitan berarti suatu keadaan debitur berhenti membayar, baik karena keadaan tidak mampu membayar atau karena deadaan tidak mau membayar. Debitur sebagai pihak yang dinyatakan pailit akan kehilangan hak penguasaan atas harta bendanya dan akan diserahkan penguasaannya kepada kurator dengan pengawasan seorang hakim pengadilan yang ditunjuk.
Sejak krisis ekonomi tahun 1997, jumlah perusahaan dan perorangan yang tidak mampu (atau tidak mau) membayar utang bukan main banyaknya. Statistiknya pasti tidak jelas. Bayangkan, ada ratusan bank yang dilikuidasi, dibekukan, dan diambil-alih oleh pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dengan ribuan debitor (perusahaan ataupun perorangan) korban krisis atau mereka yang sengaja "merusak" perusahaan agar tak membayar utang. Harus dihitung juga ribuan debitor bank-bank pemerintah yang bangkrut karena komite kredit bank-bank sengaja atau ditekan oleh pimpinan bank dan penguasa untuk meluluskan kredit yang tidak feasible. Pada dasarnya, BUMN seperti ini secara teknis bisa digolongkan sebagai bangkrut. Masih ada sejumlah perusahaan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal yang bangkrut karena kondisi investasi yang tidak kondusif. Jumlah itu belum termasuk setumpuk perusahaan dan perorangan yang tidak lagi mampu membayar pajak atau yang gagal melakukan restrukturisasi di bawah program Prakarsa Jakarta. Jika ditotal, sudah puluhan ribu kasus pailit yang seharusnya didaftarkan ke pengadilan-pengadilan niaga di seluruh Indonesia.
Dalam makalah ini, penulis akan memaparkan mengenai apa itu pailit, tujuan kepailitan, syarat kepailitan, mudahnya proses pailit, akibat hukum pernyataan kepailitan, siapa yang mempailitkan siapa.
PEMBAHASAN
APA ITU PAILIT
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.
Dalam hal seorang debitur hanya mempunyai satu kreditur dan debitur tidak membayar utangnya dengan suka rela, maka kreditur akan menggugat debitur secara perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang dan seluruh harta debitur menjadi sumber pelunasan utangnya kepada kreditor tersebut. Hasil bersih eksekusi harta debitur dipakai untuk membayar kreditor tersebut. Sebaliknya dalam hal debitur mempunyai banyak kreditur dan harta kekayaan debitur tidak cukup untuk membayar lunas semua kreditur, maka para kreditur akan berlomba dengan segala cara, baik yang halal maupun yang tidak, untuk mendapatkan pelunasan tagihannya terlebih dahulu.
Kreditur yang datang belakangan mungkin sudah tidak dapat lagi pembayaran karena harta debitur sudah habis. Hal ini sangat tidak adil dan merugikan. Menurut Kartini Muljadi, hal inilah yang menjadi maksud dan tujuan dari Undang-Undang Kepailitan, yaitu untuk menghindari terjadinya keadaan seperti yang dipaparkan di atas
Dari sudut sejarah hukum, UU Kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar. Dalam perkembangannya kemudian, UU Kepailitan juga bertujuan untuk melindungi debitur dengan memberikan cara untuk menyelesaikan utangnya tanpa membayar secara penuh, sehingga usahanya dapat bangkit kembali tanpa beban utang.
Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissement en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348 Faillissementsverordening.
Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan negeri.
Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia, banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya disingkat PKPU.
Pada tanggal 20 April 1998 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas UU tentang Kepailitan yang kemudian telah disetujui oleh DPR menjadi UU, yaitu UU No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU tentang Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 135).
UU No. 4 tahun 1998 tersebut bukanlah mengganti peraturan kepailitan yang berlaku, yaitu Faillissements Verordening Staatsblad tahun 1905 No. 217 juncto Staatblads tahun 1906 No. 308, tetapi sekedar mengubah dan menambah.
Dengan diundangkannya Perpu No. 1 tahun 1998 tersebut, yang kemudian disahkan oleh DPR dengan mengundangkan UU No. 4 tahun 1998 tersebut, maka tiba-tiba Peraturan Kepailitan (Faillissements Verordening S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No. 348) yang praktis sejak lama sudah tidak beroperasi lagi, menjadi hidup kembali. Sejak itu, pengajuan permohonan-permohonan pernyataan pailit mulai mengalir ke Pengadilan Niaga dan bermunculanlah berbagai putusan pengadilan mengenai perkara kepailitan.
Sistem yang dipergunakan dalam perubahan UU Kepailitan adalah tidak melakukan perubahan secara total, tetapi hanya mengubah pasal-pasal tertentu yang perlu diubah dan menambah berbagai ketentuan baru ke dalam undang-undang yang sudah ada. Pokok-pokok penyempurnaan tersebut meliputi antara lain:
Pertama, penyempurnaan di sekitar syarat-syarat dan prosedur permintaan pernyataan kepailitan. Termasuk didalamnya, pemberian kerangka waktu yang pasti bagi pengambilan putusan pernyataan pailit.
Kedua, penyempurnaan pengaturan yang bersifat penambahan ketentuan tentang tindakan sementara yang dapat diambil oleh pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya oleh kreditur atas kekayaan debitur sebelum adanya putusa pernyataan pailit.
Ketiga, peneguhan fungsi kurator dan penyempurnaan yang memungkinkan pemberian jasa-jasa tersebut di samping institusi yang selama ini telah dikenal, yaitu Balai Harta Peninggalan.
Keempat, penegasan upaya hukum yang dapat diambil terhadap putusan pernyataan kepailitan. Dalam UU Kepailitan hasil revisi dikatakan bahwa untuk setiap putusan pernyataan pailit, upaya hukum yang dapat diajukan hanyalah kasasi ke Mahkamah Agung.
Kelima, dalam rangka kelancaran proses kepailitan dan pengamanan berbagai kepentingan secara adil, dalam rangka penyempurnaan ini juga ditegaskan adanya mekanisme penangguhan pelaksanaan hak kreditur dengan hak preferens, yang memegang hak tanggungan, hipotik, gadai atau agunan lainnya.
Keenam, penyempurnaan dilakukan pula terhadap ketentuan tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana diatur dalam Bab Kedua UU Kepailitan sebagaimana telah diubah.
Ketujuh, penegasan dan pembentukan peradilan khusus yang akan menyelesaikan masalah kepailitan secara umum. Lembaga ini disebut dengan pengadilan niaga, dengan hakim-hakim yang juga akan bertugas secara khusus.
TUJUAN KEPAILITAN
Tujuan utama kepailitan adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.
Lembaga kepailitan pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar. Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:
Pertama, kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.
Kedua, kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.
Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata merupakan perwujudan adanya jaminan kepastian pembayaran atas transaksi-transaksi yang telah diadakan oleh debitur terhadap kreditur-krediturnya dengan kedudukan yang proporsional. Adapun hubungan kedua pasal tersebut adalah: bahwa kekayaan debitur (pasal 1131) merupakan jaminan bersama bagi semua krediturnya (pasal 1132) secara proporsional, kecuali kreditur dengan hak mendahului (hak Preferens).
SYARAT KEPAILITAN
Dalam UU Kepailitan, persyaratan untuk dapat dipailitkan sungguh sangat sederhana. Pasal 1 ayat (1) UUK, menentukan bahwa yang dapat dipailitkan adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.
Dari paparan di atas, maka telah jelas, bahwa untuk bisa dinyatakan pailit, debitur harus telah memenuhi dua syarat yaitu:
1. Memiliki minimal dua kreditur;
2. Tidak membayar minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Kreditur yang tidak dibayar tersebut, kemudian dapat dan sah secara hukum untuk mempailitkan kreditur, tanpa melihat jumlah piutangnya.
BEGITU MUDAH DIPAILITKAN
Undang-Undang Kepailitan kita, sekali lagi memang sangat mempermudah proses kepailitan. Sebagai contoh, Pasal 6 ayat (3) UUK menentukan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) telah terpenuhi. Bunyi pasal 1 ayat (1) tentang pernyataan pailit, yaitu; “Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitur), baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.”
Bunyi pasal di atas dengan tegas menyatakan bahwa Hakim harus mengabulkan, bukan dapat mengabulkan, jika telah terbukti secara sederhana. Yang dimaksud terbukti secara sederhana adalah kreditur dapat membuktikan bahwa debitur berutang kepadanya, dan belum dibayarkan oleh debitur kepadanya padahal telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kemudian kreditur tersebut dapat membuktikan di depan pengadilan, bahwa debitur mempunyai kreditur lain selain dirinya. Jika menurut hakim apa yang disampaikan kreditur atau kuasanya benar, tanpa melihat besar kecilnya jumlah tagihan kreditur, maka hakim harus mengabulkan permohonan kepailitan yang diajukan oleh kreditur tersebut.
AKIBAT HUKUM PERNYATAAN PAILIT
Pernyataan pailit, mengakibatkan debitur demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukkan dalam kepailitan, terhitung sejak pernyataan putusan kepailitan.
Dengan ditiadakannya hak debitur secara hukum untuk mengurus kekayaannya, maka oleh UU Kepailitan ditetapkan bahwa terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Kurator tersebut ditunjuk bersamaan dengan Hakim Pengawas pada saat putusan pernyataan pailit dibacakan.
Dengan demikian jelaslah, bahwa akibat hukum bagi debitur setelah dinyatakan pailit adalah bahwa ia tidak boleh lagi mengurus harta kekayaannya yang dinyatakan pailit, dan selanjutnya yang akan mengurus harta kekayaan atau perusahaan debitur pailit tersebut adalah Kurator.
Untuk menjaga dan mengawasi tugas seorang kurator, pengadilan menunjuk seorang hakim pengawas, yang mengawasi perjalan proses kepailitan (pengurusan dan pemberesan harta pailit).
SIAPA YANG MEMPAILITKAN SIAPA
Setiap kreditur (perorangan atau perusahaan) berhak mempailitkan debiturnya (perorangan atau perusahaan) jika telah memenuhi syarat yang diatur dalam UUK, sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Dikecualikan oleh Undang-Undang Kepailitan adalah Bank dan Perusahaan Efek. Bank hanya bisa dimohonkan pailitkan oleh Bank Indonesia, sedangkan perusahaan efek hanya bisa dipailitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Bank dan Perusahaan Efek hanya bisa dipailitkan oleh instansi tertentu, hal ini didasarkan pada satu alasan bahwa kedua institusi tersebut melibatkan banyak uang masyarakat, sehingga jika setiap kreditur bisa mempailitkan, hal tersebut akan mengganggu jaminan kepastian bagi para nasabah dan pemegang saham.
Jika kita melihat kasus Prudential dan Manulife, maka telah nyata bagi semua kalangan, bahwa perusahaan asuransi pun melibatkan uang masyarakat banyak, sehingga seharusnya UUK mengatur bahwa Perusahaan Asuransi pun harus hanya bisa dipailitkan oleh instansi tertentu, dalam hal ini Departemen Keuangan.
Kejaksaaan juga dapat mengajukan permohonan pailit yang permohonannya didasarkan untuk kepentingan umum.
PENUTUP
Fenomena ekonomi dunia pada masa kini, membuat negara-negara termasuk Indonesia, dituntut untuk mengikuti kecenderungan globalisasi ekonomi, yang mengarah pada penduniaan dalam arti peringkasan atau perapatan dunia (compression of the world) dalam bidang ekonomi.
Pengalaman itu dapat dipahami dari kejadian satu emiten dimohonkan pailit oleh kreditor, dimana investor dari emiten tersebut melakukan gugatan kepada emiten itu, oleh karena investor tidak pernah tahu sebelumnya mengenai masalah kejadian permohonan kepailitan itu.
Oleh karena itu apabila sebuah perusahaan pailit, maka banyak pihak yang sangat dirugikan. Dari pihak internal, yaitu karyawan perusahaan, sedangkan dari pihak eksternal, yaitu para pemegang saham (investor), dan juga masyarakat.

MERGER

MERGER
PENDAHULUAN
Dalam perkembangannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa mengikutsertakan peran perusahaan lain. Pembentukan organisasi baru dapat dilakasanakan baik dengan ataupun tanpa melebur organisasi yang sudah lama.
Merger, konsolidasi, akuisisi adalah hal yang sangat umum dilakukan agar perusahaan dapat memenangkan persaingan, serta terus tumbuh dan berkembang. Pembahasan berikut adalah mengenai merger
Merger merupakan salah satu pilihan terbaik untuk memperkuat fondasi bisnis, jika merger tersebut dapat memberikan sinergi. Sutan Remy Syahdeini memberikan definisi merger atau penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua perusahaan atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu perusahaan dan melikuidasi perusahaan-perusahaan lainnya.
PEMBAHASAN
Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
• Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, merger perusahaan sepatu, merger perusahaan kapas. Contoh PT “A” yang mengusahakan kapas, bergabung dengan PT “B” yang mengusahakan pemintalan, bergabung dengan PT “C” yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian, tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi, dimana PT “B” akan mempergunakan produk PT “B” dan seterusnya.
• Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil. Contoh: PT. A, PT. B, PT. C bergabung, lalu PT B yang menjadi induk perusahaan.
• Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Hazel J.Johnson (1995) menyatakan, prasyarat yang harus dianalisis terlebih dahulu dari kedua perusahaan yang akan melakukan merger adalah:
1. Kondisi keuangan masing-masing perusahaan, merger sesama perusahaan sehat atau karena collapse
2. Kecukupan modal
3. Manajemen, baik sebelum atau sesudah merger
4. Apakah merger dapat memberi manfaat bagi pengguna jasa perusahaan tersebut.
Johnson lebih lanjut menyatakan setiap lembaga yang akan melakukan merger, pada umumnya mempunyai beberapa isu penting yang relevan untuk dianalisis sebelum merger dilakukan, antara lain:
• Kapan waktu yang tepat untuk melakukan merger?
• Bagaimana mengidentifikasi kecocokan pasangan (partner) untuk merger?
• Bagaimana mengkomunikasikan dengan baik atas rencana merger ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar niat merger mempunyai dampak yang positif di pasar?
• Bagaimana melakukan cara, yang akan dilakukan untuk konsolidasi diantara Bank yang merger?
Joseph F. Sinkey (1983), menjelaskan motivasi yang mendorong perusahaan untuk melakukan merger, antara lain:
a. Untuk mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala usaha yang hemat,
b. Guna meningkatkan pangsa pasar,
c. Menghilangkan tidak efisien melalui operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik,
d. Kesempatan menggabungkan sumber daya ataupun pasar yang dimiliki masing-masing perusahaan.
Ronnie H. Rusli (1992:30) mengemukakan lima macam alasan suatu perusahaan melakukan merger, yaitu:
1. Keinginan untuk mengurangi kompetisi antar perusahaan atau ingin memonopoli salah satu bidang usaha,
2. Untuk memanfaatkan kekuatan pasar yang belum sepenuhnya terbentuk,
3. Untuk mencapai skala ekonomi tertentu sehingga dapat menjadi lowest cost producer,
4. Untuk memperoleh sumber bahan baku yang murah (dari hulu ke hilir),
5. Untuk mendapatkan akses pasar atau dana yang relatif murah karena kapasitas utang yang semakin besar serta kemampuan, baik dalam hal teknologi maupun manajerial.
Selain itu masih terdapat beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya diversifikasi, menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi (bootstrapping of earning per share) karena adanya pengumuman akan merger bagi perusahaan publik.
Membuat proyeksi keberhasilan merger penting dilaksanakan, sebelum merger dilakukan secara legal. Tahapan diawali dengan due diligence (uji tuntas) atas perusahaan yang akan dikonsolidasikan. Penilaian dilakukan atas sinergi yang akan diperoleh, dilihat dari sinergi operasional dan evaluasi finansial.
Sinergi operasional, umumnya dengan membandingkan sumber daya masing-masing perusahaan, antara lain: Visi Misi dan tujuan perusahaan, perencanaan strategik, Sumber Daya Manusia, jaringan, pangsa pasar, Informasi Teknologi yang digunakan, dan budaya kerja masing-masing perusahaan.
Evaluasi finansial, didasarkan atas: analisis laporan keuangan perusahaan, berupa neraca dan laba rugi, baik yang berupa on atau off balance sheet, serta fee based income. Metoda yang digunakan bermacam-macam, salah satunya menitik beratkan pada cash flow, sebagai berikut:
1. Analisis proyeksi arus kas dengan menggunakan diskon faktor sesuai biaya dana perusahaan (Discounted cash flow approach)
2. Analisis yang didasakan atas ratio harga saham dengan pendapatan (Price Earning Ratio) dibandingkan dengan nilai P/E dari perusahaan sejenis
3. Penilaian atas dasar nilai buku,yang beberapa pos dari neraca disesuaikan dengan perkiraan risiko yang mungkin ada sehingga mengurangi nilai buku (Adjusted book value)
Banyak perusahaan yang mengalami kegagalan saat dilakukan merger, disebabkan, antara lain:
1. Harga yang ditetapkan saat dilakukan merger terlalu tinggi akibat analisis sebelumnya tidak akurat
2. Sumber pembiayaan merger berasal dari pinjaman berbiaya tinggi
3. Asumsi yang salah dengan mengharapkan booming market, yang ternyata terjadi sebaliknya
4. Tergesa-gesa, sebelum dilakukan uji tuntas dengan baik
5. Perbedaan kedua perusahaan terlalu besar
6. Budaya kerja tak dapat disatukan
7. Krisis manajerial karena ingin mempertahankan semua manajemen yang ada di kedua perusahaan
Setiap tindakan yang dilakukan di Negara hukum haruslah mempunyai dasar hukumnya. Apalagi tindakan hukum berupa merger perusahaan yang begitu penting
kedudukannya dalam bidang hukum perusahaan tersebut. Secara yuridis, yang
merupakan dasar hukum bagi tindakan merger tersebut adalah sebagai berikut:3
1. Dasar Hukum Utama (UUPT dan PP);
2. Dasar Hukum Kontraktual;
3. Dasar Hukum Status Perusahaan (Pasar Modal, PMA, BUMN);
4. Dasar Hukum Konsekuensi Merger;
5. Dasar Hukum Pembidangan Usaha.
Syarat-syarat merger dari perusahaan menurut PP no. 27, tersebut terdapat dalam Pasal 4 yang berbunyi:
1. penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan degan memperhatikan: (a). kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, dan karyawan perseroan yang bersangkutan; (b). kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha,
2. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga saham yang wajar,
3. Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan rapat umum pemegang
saham mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapat menggunakan haknya agar saham yang dimiliknya dibeli dengan harga yang wajar sesuai,
4. Pelaksanaan hak tidak menghentikan proses pelaksanaan penggabungan.
Perencanaan sangat penting.
Sebelum melakukan merger atau penggabungan, perencanaan yang sangat penting yang harus dilakukan oleh perusahaan adalah;
Pre- Deal
Pada fase ini, masalah karyawan yang strategis dan taktis harus selesai dianalisa sebelum mengumumkan perjanjian maupun memulai proses due diligence. Masalah karyawan bukan hanya mengenai biaya dan kebijakan, tapi juga mengenai pemutusan hubungan kerja (masal) yang mungkin terjadi, pembauran budaya korporat, sosialisasi kepada serikat pekerja dari tiap perusahaan, serta masalah-masalah manusia lainnya.
Doing the Deal
Fase ini memiliki tempo, tekanan dan permintaan waktu yang luar biasa besar. Sukses dari suatu integrasi dibentuk disini. Sebuah proses yang komprehensif dan terencana dengan baik, sangat penting untuk mencapai tujuan integrasi jangka panjang.
Post-Deal
Ini adalah fase saat HR dan fungsi-fungsi lainnya menyerahkan tujuan dari merger itu sendiri. Sebuah rencana komprehensif dan terencana dengan baik sangat penting untuk menjaga fokus pada pembentukan nilai dan penyelesaian tugas.
Kelemahan post merger control adalah apabila terjadi pembatalan padahal proses merger dan akuisi sudah selesai dilakukan. Ini tidak hanya merugikan perusahaan yang bersangkutan dan kepastian iklim investasi di Indonesia, tetapi juga pada akhirnya konsumen ikut dirugikan. Sebagai contoh dalam kasus kepemilikan saham Indosat dan Telkom oleh perusahaan yang tergabung dalam Temasek Group. Apabila nanti pengadilan memenangkan KPPU bahwa kepemilikan silang Temasek di Telkom dan Indosat mengakibatkan price leadership dalam penentuan tarif berarti konsumen telah dirugikan karena tarif yang kemahalan. Hal ini dapat dihindari jika merger dan akuisisi diawasi dalam sistem pre-merger control.
Keuntungan merger adalah pengelola bisa melakukan efisiensi pengelolaan keuangan perusahaan.

PENUTUP
1. Merger hanya akan dilakukan jika nilai dari perusahaan hasil merger lebih besar dibanding dengan jumlah nilai masing-masing perusahaan.
V merger > V a + V b
V merger = nilai (value) perusahaan hasil merger
V a = nilai perusahaan a sebelum merger
V b = nilai perusahaan b sebelum merger
2. Walaupun hasil analisis menunjukkan bahwa hasil merger akan lebih baik, namun tetap memerlukan waktu penyesuaian, terutama untuk menyatukan budaya kerja dari kedua perusahaan.

KEMISKINAN SEBAGAI KETERBATASAN

KEMISKINAN SEBAGAI KETERBATASAN

I. PENDAHULUAN
Makalah ini akan membahas mengenai upaya-upaya pengentasan kemiskinan yang pernah dilakukan, bagaimana bentuk-bentuknya, dan akhir keberhasilannya. Tentu saja harus diakui bahwa makalah ini bukan hasil dari studi yang mendetail mengenai keberhasilan atau kegagalan dari suatu bentuk upaya pengentasan kemiskinan yang pernah dilakukan, tetapi makalah ini lebih berisi pikiran kasar yang coba dikemukakan berkaitan dengan kenyataan bahwa sampai saat ini bagaimanapun masalah kemiskinan belum bisa diatasi.
Kemiskinan adalah suatu fakta yang dapat kita temui dengan mudah di sekitar kita. Tidak perlu kita mengadakan suatu penelitian yang serius dan mendetail untuk dapat menggambarkan apa itu kemiskinan. Di Indonesia sekarang ini, kemiskinan dan orang-orang miskin menjadi pemandangan yang paling dominan sejauh mata kita memandang. Apabila penulis berjalan di sekitar wilayah lingkungan tempat tinggal penulis, yaitu daerah Kelurahan Sei Agul, maka dengan mudah penulis dapat menangkap realitas kemiskinan di sepanjang jalan yang hanya memakan waktu lebih kurang 20 sampai 30 menit.
Ketika berjalan ke daerah perempatan lampu merah daerah Glugur Kota, maka kita sudah disuguhi dengan nyanyian dari para pengamen jalanan dan makanan kecil oleh para pedagang asongan. Selain itu, juga akan terdapat pula para pengemis dan gelandangan yang beraksi meminta belas kasihan berupa uang receh saat lampu merah kepada pengendara sepeda motor, mobil maupun angkutan kota. Di daerah persimpangan Sekata juga banyak tukang becak yang sedang menunggu penumpang yang turun dari angkutan kota. Begitu memasuki daerah Sekata maka dapat kita temukan para pemulung yang akan mencari barang-barang bekas ke perumahan penduduk sekitar dan ada pula yang akan menyusuri sungai sampai batas yang tertentu untuk memungut barang bekas yang hanyut terbawa arus sungai.
Semua kenyataan ini kemudian menyadarkan kita bahwa ternyata ada banyak sekali orang miskin yang ada di daerah sekitar kita. Kemiskinan bukan lagi suatu konsep/istilah abstrak yang kita dengar dalam siaran-siaran televise yang kenyataan kongkretnya tidak pernah kita lihat, tetapi kemiskinan kemudaian tiba-tiba menjadi realitas pahit yang seketika itu berada di hadapan kita. Kemiskinan itu kita tangkap sebagai kepahitan yang riel dalam diri orang-orang miskin seperti; para pengamen, pedagang asongan dan kaki lima, para tukang becak dan orang-orang yang kita jumpai di sepanjang perjalanan 20 sampai 30 menit itu.
Pengamatan selama lebih kurang 20 sampai 30 menit tersebut sudah memberikan gambaran yang begitu besar mengenai realitas kemiskinan di sekitar lingkungan penulis. Dan apabila penulis melakukan pengamatan yang seksama dan teliti dalam jangka waktu yang panjang dan terus-menerus, tentu akan menangkap realitas kemiskinan yang jauh lebih besar lagi.
Kemiskinan bukanlah realitas yang sederhana yang bisa diatasi dengan cara-cara mudah dan sederhana pula. Namun demikian, kita semua optimis bahwa kemiskinan bukan pula suatu masalah yang tidak bisa diatasi sama sekali.
Upaya untuk mengatasi kemiskinan sudah dilakukan oleh banyak pihak yang dapat dikategorikan memiliki perekonomian yang tinggi. Salah satu contohnya adalah saudara kandung dari penulis dan beberapa pemuda-pemudi yang bertempat tinggal di sekitar rumah penulis, mendapatkan pekerjaan dari orang yang juga bertempat tinggal di sekitar rumah penulis, yang merupakan pemilik usaha dagang perikanan yang berdomisili di daerah Belawan. Banyak dari penduduk Indonesia yang sangat mudah jatuh ke dalam jurang kemiskinan oleh fakta-fakta seperti; sakit dan kemudian tidak bisa bekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), bencana alam dan lainnya.

II. PEMBAHASAN

Definisi menurut ilmu sosial
Ilmu-ilmu sosial membedakan antara kemiskinan mutlak dan kemiskinan relatif, tetapi pada umumnya kedua hal ini saling berkaitan. Yang dimaksud dengan kemiskinan mutlak adalah suatu keadaan dimana kebutuhan-kebutuhan pokok yang primer seperti pangan, sandang, papan, kesehatan (air bersih, sanitasi), kerja yang layak dan pendidikan dasar tak terpenuhi, apalagi kebutuhan-kebutuhan sekunder seperti misalnya partisipasi, rekreasi atau lingkungan hidup yang menyenangkan. Kemiskinan mutlak ini merupakan keadaan kekurangan secara fisik yang dalam bentuk ekstrimnya bisa menimbulkan kematian. Kekurangan pangan dapat menyebabkan kelaparan yang akhirnya menimbulkan penyakit busung lapar misalnya dan akhirnya membawa orang miskin itu kepada kematian. Hal yang sama bisa terjadi jika orang tidak punya sandang atau papan yang cukup dan memadai untuk menunjang kehidupannya. Kemiskinan mutlak ini menyebabkan orang tidak bisa tumbuh dan mengembangkan seluruh potensinya secara maksimal. Misalnya saja seorang pengamen yang sering kali saya temui dalam perjalanan 20 sampai 30 menit dalam perjalanan menuju kampus, ada cukup banyak dari para pengamen itu yang suaranya memang sungguh bagus daripada teman saya yang tamatan dari Sekolah Menengah Musik.
Saya berpikir, kalau mereka memiliki cukup uang untuk melatih suara mereka dalam sekolah-sekolah musik yang berkualitas, mungkin mereka akan menjadi penyanyi bagus dan terkenal. Tetapi kenyataannya mereka tidak memiliki uang sebagai sarana untuk mengembangkan potensi yang ada di dalam dirinya itu, sehingga ia hanya mentok sebagai pengamen jalanan saja.
Hal yang sama juga bisa terjadi pada potensi-potensi lain dari seorang anak manusia yang miskin. Bakat seni, otak yang brilian, kemampuan motorik yang baik dan laiinnya hanya menjadi potensi terpendam yang selamanya terpendam. Potensi-potensi yang diakruniakan oleh Tuhan untuk membekali kehidupannya tidak bisa ia gunakan sampai ia kembali lagi kepada-Nya dalam kematian. Saya membayangkan betapa maju dan indahnya dunia ini seandainya semua manusia dapat mengembangkan seluruh potensi yang ada di dalam diri mereka. Selain itu, kemiskinan mutlak juga membuat seseorang tidak dapat menggapai cita-citanya. Saya percaya bahwa tidak ada satu orang pun di dunia ini yang tidak mempunyai cita-cita dan mimpi.
Sedangkan yang kedua, kemiskinan relatif menyangkut pembagian pendapatan nasional dan berarti ada perbedaan yang mencolok antara berbagai lapisan atau kelas dalam masyarakat. Jadi, kemiskinan relatif harus diatasi, karena kemiskinan relatif biasanya berkaitan dengan masalah ketidakadilan dan ketidakmerataan pendapatan nasional. Dalam konteks Indonesia secara khusus, kebanyakan orang yang miskin relatif biasanya juga miskin mutlak. Oleh sebab itu, masalah yang paling urgen untuk dipikirkan dan diatasi dalam konteks Indonesia adalah kemiskinan mutlak.

Analisis penyebab kemiskinan
Apakah kemiskinan suatu takdir? Kalau memang kemiskinan adalah suatu takdir, berarti memang sudah ketetapan Allah SWT bahwa di dunia ini harus ada orang yang miskin, maka penyebab kemiskinan adalah jelas, Allah! Dan kalau sudah demikian tidak ada usaha apa pun yang bisa kita lakukan untuk menyingkirkan kemiskinan dari kehidupan manusia karena memang Allah menghendaki keberadaannya. Dan seluruh usaha manusia untuk mengentaskan orang-orang miskin dari keadaannya yang miskin itu akan sia-sia.
Biasanya ada dua faktor (pendekatan) yang dipakai untuk memahami penyebab terjadinya kemiskinan, yaitu faktor individual dan faktor struktural. Yang dimaksud sebagai faktor individual adalah bahwa kemiskinan seseorang tidak lain disebabkan oleh orang itu sendiri, misalnya saja kemalasan dan kebodohan. Dibandingkan dengan orang jepang atau orang Barat, orang Indonesia dinilai lebih santai (malas) dalam bekerja. Itulah sebabnya Negara-negara barat dan Jepang jauh lebih kaya dan maju, sedangkan Indonesia tetap menjadi Negara yang miskin dan tertinggal.
Kalau kita kembali melihat para pedagang asongan dalam perjalanan 20 sampai 30 menit di atas, sebagian dari mereka ternyata tidak bisa digolongkan sebagai orang-orang yang malas dan kurang bekerja keras.
Mereka memiliki jam kerja yang jauh lebih panjang daripada pekerja formal, dan kalau melihat bagaimana mereka selalu mengejar dan turun-naik dari satu angkutan kota ke angkutan kota lainnya, mereka bukanlah termasuk orang yang bekerja dengan setengah hati. Sehingga pertanyaannya kemudian adalah “mengapa orang yang begitu rajin dan sungguh-sungguh dalam bekerja tetap saja menjadi orang yang miskin?” Tampaknya faktor kemalasan tidak bisa menjadi jawaban lagi di sini. Oleh sebab itu, kita harus mulai mencari faktor-faktor penyebab lainnya.
Lalu kita menemukan kebodohan. Ternyata orang itu tidak berpendidikan sehingga ia tidak bisa mengembangkan usahanya. Lalu kita bertanya mengapa orang itu tidak berpendidikan? Mengapa dia tidak sekolah? Mengapa biaya sekolah mahal? Dan mengapa sekolah A seakan-akan hanya diperuntukkan bagi anak-anak dari golongan A saja, karena anak-anak dari golongan B walaupun pintar tetap tidak bisa masuk ke sana? Kalau kita sudah sampai pada pertanyaan-pertanyaan seperti ini, maka kita merasa bahwa pendekatan individual ternyata sama sekali tidak memadai untuk menerangkan penyebab kemiskinan. Oleh karena iu, pendekatan struktural akan sangat menarik perhatian kita.
Dalam pendekatan struktural, penyebab kemiskinan terutama disebabkan oleh struktur masyarakat dan Negara, yaitu meliputi masalah sosial, budaya dan politik. Seringkali struktur masyarakat kita terbentuk sebagai suatu struktur yang menguntungkan sedikit orang tetapi merugikan banyak orang lainnya. Ini adalah suatu struktur yang tidak adil di Indonesia khususnya, struktur yang tidak adil ini atau bisa kita sebut sebagai ketidakadilan sosial yang berdiri hamper di semua lembaga-lembaga kemasyarakatan. Sehingga ketidakadilan itu bagaikan udara yang mau tidak mau harus kita hirup setiap hari. Dari perspektif ini kita bisa memahami mengapa pedagang asongan itu tidak dapat keluar dari kemiskinannya.
Ternyata ketidakmampuannya dalam mengembangkan usahanya bukanlah semata-mata karena kesalahannya sendiri karena ia bodoh dan tak berpendidikan. Tetapi jauh lebih dalam dari itu, yang sebenarnya menyebabkan ia tidak berpendidikan dan bodoh adalah struktur masyarakat yang tidak adil dan pemerintah yang tidak peduli. Seharusnya masalah pendidikan adalah tanggungjawab pemerintah, tidak memiliki uang bukan alasan bagi seseorang tidak bisa menikmati pendidikan. Perintah seharusnya menciptakan suatu sistem pendidikan yang memungkinkan orang yang paling miskin pun bisa menikmati pendidikan sampai ke jenjang yang paling tinggi. Bukannya malah melanggengkang diskriminasi yang membatasi kaum miskin untuk menikmati pendidikan yang sangat dibutuhkan dan diinginkan.
Kembali pada pedagang asongan tadi, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa kemiskinan ternyata tidak semata-mata disebabkan oleh faktor individual melainkan terutama sebenarnya oleh faktor struktural. Dan faktor struktural ini begitu besar mengambil peran dalam penciptaan kemiskinan, karena ia meliputi semua orang yang ada di dalamnya. Faktor ini berada di luar diri individu sehingga dalam banyak hal tida bisa dikendalikan oleh individu tersebut, tetapi sangat mempengaruhi individu tersebut.

Jadi, apa itu kemiskinan dan bagaimana mengatasinya?
“Apa itu kemiskinan?” adalah sangat penting untuk kita jawab, karena dari jawaban kita itulah kemudian kita dapat merumuskan metode-metode dan program-program untuk mengatasinya. Jawaban kita terhadap pertanyaan itu merupakan identifikasi kita terhadap persoalan dan esensi kemiskinan, yang mana hal itu akan menjadi penentu tepat tidaknya program dan metode yang kita pakai untuk mengatasinya. Apa itu kemiskinan? Ada dua pandangan yang saat ini dianut oleh para pecinta keadilan yang memperjuangkan penghapusan kemiskinan, yaitu yang pertama pemahaman kemiskinan sebagai kekurangan dan yang kedua pemahaman kemiskinan sebagai keterbatasan.
Kemiskinan sebagai kekurangan adalah suatu pemahaman yang memandang orang miskin adalah orang yang sepenuhnya memiliki berbagai kekurangan. Dalam pemahaman ini, letak kemiskinan tukang becak adalah terletak pada ketidakmampuannya dalam memenuhi kebutuhan pokoknya seperti sandang, pangan, dan papan bagi keluarganya. Demikian juga dilihat kemiskinan para pedagang asongan, pengamen, dan pengemis yang kita bicarakan di atas. Pemahaman mengenai kemiskinan yang seperti ini akan memunculkan program pengentasan kemiskinan yang hanya berorientasi pada membantu orang-orang miskin tersebut dalam memenuhi kekurangan-kekurangan mereka. Salah satu program pengentasan kemiskinan yang pernah dilakukan oleh Kepala Lingkungan Sei Agul adalah dengan cara memberikan bantuan sembako kepada warga yang dikatakan berada pada ekonomi lemah.
“Kemiskinan dalam pengertian konvensional pada umumnya (income) komunitas yang berada di bawah satu garis kemiskinan tertentu. Oleh karena itu, sering sekali upaya pengentasan kemiskinan hanya bertumpu pada upaya peningkata pendapatan komunitas tersebut. pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa pendekatan permasalahan kemiskinan dari segi pendapatan saja tidak mampu memecahkan permasalahan komunitas. Karena permasalahan kemiskinan komunitas bukan hanya masalah ekonomi namun meliputi berbagai masalah lainnya. Kemiskinan dalam berbagai bidang ini disebut dengan “kemiskinan plural.”
Pemahaman yang kedua adalah kemiskinan sebagai keterbatasan. Dalam pemahaman ini kemiskinan dilihat sebagai halangan, rintangan, atau penindasan yang menyebabkan seseorang tidak bisa melakukan atau bergerak dengan leluasa mencapai apa yang ia inginkan. Kemiskinan adalah pengalaman ketidakberdayaan dan ketergantungan.
Seperti yang telah dicontohkan dalam pokok kemiskinan mutlak, kemiskinan menyebakan seseorang tidak bisa mengembangkan potensi yang ada di dalam dirinya atau menggapai cita-citanya. Kemiskinan benar-benar berupa batu besar yang menghalangi langkah maju seseorang. Kemiskinan seperti ini terutama berada dalam bentuk struktur yang tidak adil. Ketidaberdayaan dan ketergantungan dengan sistem dan struktur yang tidak adil itu membuat kita selalu dirugikan (paling tidak kita tidak mendapat keuntungan seperti yang bisa didapat oleh orang-orang yang diuntungkan oleh sistem yang tidak adil itu) dalam setiap apa yang kita usahakan. Namun demikian kita tidak bisa melawan atau bertindak seakan-akan struktur itu tidak ada. Tidak ada ruang yang tidak ditempatinya, tidak ada tempat dimana kita bisa benar-benar bebas dari pengaruh dari kekuasaannya. Mau tidak mau kita harus hidup dan melakukan segala aktifitas kita di bawah pengaruh struktur tersebut. karena struktur itu ternyata tidak menguntungkan kita dan bahkan cenderung selalu menghalangi kita untuk maju, maka struktur itu sendiri bagi orang-orang miskin yang dirugikan adalah suatu keterbatasan. Dalam struktur ini orang-orang miskin tidak mempunyai akses/jalan pintas menuju tempat lebih tinggi karena jalan yang disediakan oleh struktur itu sangat sulit, berat dan terjal, kalau bisa dikatakan bahwa jalan-jalan itu sebenarnya memang dibuat buntu sama sekali.
Usaha pengentasan kemiskinan telah dilakukan dengan pembagian sembako, BLT (Bantuan Langsung Tunai), perubahan berbagai peraturan yang tidak berpihak kepada orang miskin, dan juga program-program peningkatan pendidikan seperti peningkatan kesejahteraan guru, peningkatan fasilitas pendidikan dan beasiswa. Bahkan lebih dari itu mengenai masalah pendidikan pemerintah telah menetapkan wajib belajar enam tahun yang kemudian ditingkatkan lagi menjadi wajib belajar sembilan tahun.
Sampai di sini pertanyaan yang sudah muncul dalam pendahuluan muncul kembali; mengapa semua usaha itu sepertinya belum berbuah apa-apa? Mengapa di Indonesia masih sangat banyak orang yang hidup dalam kemiskinan? Masalahnya ada pada skala prioritas. Saat ini usaha-usaha pengentasan kemiskinan dilakukan dengan banyak macam cara dan program tetapi semuanya tidak maksimal.
Selain itu, program-program yang dibuat kebanyakan lebih bersifat sementara dan tidak berorientasi pada usaha pemutusan lingkaran setan kemiskinan.

Minggu, 06 September 2009

TITIK PULANG POKOK

BREAK EVENT POINT (BEP)

BAB I
PENDAHULUAN
Tujuan perusahaan pada umumnya adalah untuk memperoleh laba dan besar kecilnya laba yang dapat dicapai akan merupakan ukuran kesuksesan manajemen dalam mengelola perusahaannya. Untuk dapat mencapai laba yang besar (dalam perencanaan maupun realisasinya) management dapat melakukan berbagai langkah, misalnya:
a. menekan biaya produksi maupun biaya operasi serendah mungkin,
b. menentukan harga jual sedemikian rupa sesuai dengan laba yang dikehendaki,
c. meningkatkan volume penjualan sebesar mungkin.
Tetapi perlu diingat dan diperhatikan bahwa ketiga langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara terpisah karena ketiga langkah tersebut mempunyai hubungan yang erat dan saling berkaitan. Biaya akan menentukan harga jual, harga jual akan mempengaruhi volume penjualan, volume penjualan akan mempengaruhi volume produksi dan volume produksi akan langsung mempengaruhi biaya yang selanjutnya akan berpengaruh kepada laba atau rugi akan suatu kegiatan perusahaan.

BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian BREAK EVENT POINT
Pengertian Break Event Point adalah suatu kondisi dimana total pendapatan sama besarnya dengan total biaya sehingga perusahaan tidak memperoleh keuntungan dan tidak menderita kerugian atau sebagai titik dimana total margin kontribusi sama dengan total biaya tetap.
Break Event Point biasanya disebut juga sebagai titik pulang pokok atau titik impas. Sedangkan pengertina dari analisis Break Event Point sendiri yaitu suatu cara untuk mengetahui volume penjualan minimum agar suatu usaha tidak menderita rugi tetapi juga tidak memperoleh laba (dengan kata lain labanya sama dengan nol).
Analisis Break Event Point bertujuan menemukan satu titik baik dalam unit maupun rupiah yang menunjukkan biaya sama dengan pendapatan. Dengan mengetahui titik tersebut, berarti belum diperoleh keuntungan atau dengan kata lain tidak untung dan tidak rugi. Sasaran analisis Break Event Point tidak lain mengetahui pada tingkat volume berapa titik impas berada.

2. Perhitungan Analisis Break Event Point
Titik impas sebagai titik dimana total pendapatan sama dengan total biaya atau sebagai titik dimana total margin kontribusi sama dengan total biaya tetap. Titik impas ini selanjutnya dapat dihitung dengan menggunakan 4 (tiga) pendekatan atau metode, yaitu:
1) Metode Persamaan,
Titik impas dengan metode ini dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:




Karena laba pada titik impas sama dengan nol maka faktor laba dalam persamaan tersebut dapat diabaikan. Perhatikan contoh berikut!
x = jumlah radio terjual
20.000 = harga jual per unit
12.000 = biaya variabel per unit
100.000.000 = total biaya tetap
Dengan demikian titik impas dalam unit dapat dihitung sebagai berikut:
20.000x = 12.000x + 100.000.000 + 0
20.000x – 12.000x = 100.000.000 + 0
8.000x = 100.000.000 + 0
x = 100.000.000/8.000
x = 12.500 unit
Selanjutnya titik impas dalam rupiah dapat dihitung dengan mengalikan 12.500 unit (impas dalam unit) dengan Rp20.000 (harga jual per unit produk) = Rp250.000.000,-.

2) Metode Margin Kontribusi,
Metode ini merupakan penyingkatan dari rumus metode persamaan dalam menghitung titik impas yaitu;




Maka, impas dalam unit bila dilihat dari contoh pada metode persamaan adalah:
Impas dalam unit = 100.000.000 : 8.000
= 12.500 unit
Keterangan; Margin Kontribusi per unit (8.000) = 20.000 – 12.000
dan Impas dalam rupiah = 100.000.000 : 40%
= Rp250.000.000,-
Keterangan; Rasio Margin Kontribusi (40%) = (100.000.000/250.000.000)x100%
3) Metode Grafik,
Analisis titi impas selain menggunakan dua metode di atas, analisis impas juga dapat dibuat dengan menggunakan grafik. Grafik untuk perhitungan titik impas dalam rupiah dan unit penjualan berdasarkan contoh pada metode margin kontribusi dapat dibuat sebagai berikut:






















4) Pendekatan Activity-Based Costing
Dengan pendekatan activity-based costing, biaya per unitnya perlu dirinci lebih lanjut menurut perilaku biaya dalam hubungannya dengan berbagai tipe aktivitas.

Misal: biaya variabel Rp12.000 per unit dan biaya tetap Rp100.000.000,-. Jika kedua biaya tersebut dirinci, akan terlihat seperti berikut:
Jenis Biaya Jumlah Cost Driver Cost Driver Biaya per unit
Unit level activity costs
Biaya bahan baku Rp 6.000
Biaya tenaga kerja langsung Rp 5.000
Biaya overhead pabrik variabel Rp 500
Biaya pemasaran variabel Rp 500
unit yang dijual Rp 12.000

Batch-related activity costs 20 jam setup Rp 1.000.000
Product-sustaining activity costs 1.000 jam rekayasa Rp 30.000
Facility-sustaining activity costs Rp 50.000.000


Biaya tetap yang dijadikan pembilang dalam rumus penghitungan impas dirinci sebagai berikut:
Batch-related activity costs 20 x Rp1.000.000 Rp20.000.000,-
Product-sustaining activity costs 1.000 x Rp30.000 Rp30.000.000,-
Facility-sustaining activity costs Rp50.000.000,-
Biaya tetap dengan pendekatan activity-based costing Rp100.000.000,-
Impas = (facility-sustaining activity costs + product-sustaining activity cost + batch-related activity cost) / (harga jual per unit – unit level activity costs per unit)
= (Rp50.000.000 + (20 x Rp1.000.000) + (1.000 x Rp30.000)) / (Rp20.000 – Rp12.000)
= 12.500 unit
Dari beberapa perhitungan pendekatan di atas, hasil yang diperoleh adalah sama.

3. Anggapan-Anggapan dan Keterbatasan Break Event Point
Anggapan merupakan suatu konsep dasar atau dasar pemikiran yang harus diterapkan walaupun anggapan-anggapan tersebut mungkin tidak sesuai dengan kenyataan. Dengan demikian, semakin banyak anggapan yang digunakan akan banyak pula kelemahan yang terdapat pada analisis tersebut.
Konsep atau anggapan dasar yang digunakan dalam analisa Break Event Point adalah sebagai berikut:
a. bahwa biaya harus dapat dipisahkan atau diklasifikasikan menjadi dua yaitu biaya tetap dan biaya variabilitas biaya dapat diterapkan dengan tepat.
b. Bahwa biaya tetap secara total akan selalu konstan sampai tingkat kapasitas penuh. Biaya tetap merupakan biaya yang selalu akan terjadi walaupun perusahaan berhenti operasi.
c. Bahwa biaya variabel akan berubah secara proporsional (sebanding) dengan perubahan volume penjualan dan adanya sinkronisasi antara produksi dan penjualan.
d. Harga jual per satuan barang tidak akan berubah berapapun jumlah satuan barang yang dijual atau tidak ada perubahan harga secara umum.
e. Bahwa hanya ada satu macam barang yang diproduksi atau dijual atau jika lebih dari satu macam maka kombinasi atau komposisi penjualannya (sales mix) akan tetap konstan.

4. Margin of Safety (Margin Keamanan)
Analisis impas memberikan informasi mengenai berapa jumlah volume penjualan minimum agar perusahaan tidak menderita rugi. Jika impas dihubungkan dengan angka pendapatan penjualan yang dianggarkan atau pendapatan penjualan tertentu, akan diperoleh informasi berapa volume penjualan yang dianggarkan atau pendapatan penjualan tertentu boleh turun agar perusahaan tidak menderita rugi.
Margin of safety atau margin keamanan merupakan kelebihan penjualan yang dianggarkan atau realisasi di atas volume penjualan pada Break Event Point. Hasil perhitungannya menunjukkan jumlah seberapa besar penjualan dapat turun sehingga sampai pada Break Event Point. Perhitungannya dapat dinyatakan dalam satuan unit, satuan uang, dan presentase.
Margin of safety dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Sebagai contoh, PT. SMR menjual 17.500 unit radio @ Rp20.000,- dengan titik impasnya 12.500 unit. Dengan menggunakan rumus, maka margin keamanan selanjutnya dapat dihitung dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Penjualan (17.500 x Rp20.000,-) = Rp350.000.000,- …… a
Titik impas, pada 12.500 unit = Rp250.000.000,-
Margin keamanan dalam rupiah = Rp100.000.000,- ....... b
Margin keamanan dalam % = 28,57% ………………b/a
Margin keamanan dalam unit (b/Rp20.000) = 5.000 unit

5. Akibat Perubahan Berbagai Faktor
Salah satu aspek yang penting dalam analisa Break Event Point bahwa adanya perubahan dalam satu faktor atau lebih yang mempengaruhi analisa, dapat diadakan penilaian atau evaluasi. Faktor-faktor yang dapat berubah dalam hubungannya dengan analisa Break Event Point antara lain biaya tetap, biaya variabel, harga jual maupun komposisi penjualan (sales mix).
a. Perubahan Biaya Tetap
Perubahan jumlah biaya tetap akan mengakibatkan perubahan jumlah biaya secara keseluruhan pada berbagai tingkat penjualan akan berubah pula, dengan perubahan jumlah biaya maka besarnya penjualan pada tingkat Break Event Point akan berubah pula.
Sebagai contoh, Perusahaan Nurani mempunyai data biaya tetap sebesar Rp 18.000.000,-; biaya variable Rp26.000.000,- dan penjualan sebesar Rp50.000.000,- dapat menekan besarnya biaya tetap sebesar 10%. Maka tingkat Break Event Point yang baru dapat dihitung sebagai berikut:
Break Event Point = Biaya tetap x 90%_____
1 – (Biaya variable:penjualan)
= Rp18.000.000,- x 90%______
1 – (Rp26.000.000,-:Rp50.000.000,-)
= Rp 33.750.000,- atau 135.000 satuan.

b. Kenaikan Biaya Variabel
Dengan adanya kenaikan biaya variabel maka jumlah biaya juga akan berubah begitu pula besarnya penjualan pada tingkat Break Event Point juga akan berubah. Management perusahaan dalam usahanya untuk meningkatkan penghasilan (penjualan) yang akhirnya diharapkan untuk menaikkan keuntungan dapat dilakukan dengan menaikkan harga jual. Tetapi harus diperhatikan dan perlu diadakan penelitian pasar akibat adanya kenaikan harga jual tersebut, sebab dengan adanya kenaikan harga jual dapat mengakibatkan penurunan volume penjualan yang akhirnya juga mengakibatkan perubahan besarnya Break Event Point.
Berdasarkan contoh yang ada pada perubahan biaya tetap, biaya variable akan naik sebesar 10% dengan demikian tingkat Break Event Point yang baru adalah:
Break Event Point = biaya tetap__________
1 – ((biaya variable x 110%):penjualan
= Rp18.000.000,-______________
1 – ((Rp26.000.000,-x110%):Rp50.000.000,-)
= Rp42.056.075,- atau 168.225 satuan.

c. Perubahan Komposisi Penjualan
Analisa Break Event Point atau analisa biaya, volume dan laba yang diuraikan di muka selalu diterapkan untuk satu macam barang atau dengan anggapan bahwa perusahaan hanya memproduksi dan menjual satu macam barang atau secara total. Apabila komposisinya berubah maka Break Event Point-nya secara total akan berubah pula.
Untuk lebih jelas, lihatlah contoh berikut ini:
Barang A Barang B Total

Unit yang dijual 100.000 satuan 200.000 satuan 300.000 satuan
Hasil Penjualan Rp 40,000,000 Rp 50,000,000 Rp 90,000,000
Biaya Tetap Rp 10,000,000 Rp 20,000,000 Rp 30,000,000
Biaya Variabel Rp 29,000,000 Rp 25,000,000 Rp 54,000,000
Laba Rp 1,000,000 Rp 5,000,000 Rp 6,000,000

Dari data di atas, dapat diketahui, bahwa:
Komposisi produksi A:B = 1:2 yaitu 100.000:200.000
Komposisi penjualan A:B = 4:5 yaitu Rp40.000.000,- : Rp50.000.000,-
Break Event Point Total = Rp30.000.000,-_________
1 – (Rp54.000.000,- : Rp90.000.000,-)
= Rp75.000.000,-
Break Event Point A = Rp10.000.000,-________
1 – (Rp29.000.000,-:Rp40.000.000,-)
= Rp36.363.363,36
Break Event Point B = Rp20.000.000,-________
1 – (Rp25.000.000,-:Rp50.000.000,-)
= Rp40.000.000,-
Untuk menentukan besarnya penjualan masing-masing barang agar secara total diperoleh Break Event Point maka dapat digunakan dengan komposisinya sebagai berikut:
Komposisi penjualan = 4 : 5
Penjualan barang A = 4/9 x Rp75.000.000,- = Rp33.333.333,33
Penjualan barang B = 5/9 x Rp75.000.000,- = Rp41.666.666,67.
Kuantitas penjualan masing-masing barang:
Komposisi produksi = 1 : 2
Kwantitas barang A = Rp33.333.333,33 : 400 = 83.333,33 satuan
Kwantitas barang B = Rp41.666.666,67 : 250 = 166.666,67 satuan
Komposisi tetap 1 : 2 yaitu 83.333,33 : 166.666,67.

6. Kegunaan Analisa Break Event Point bagi Manajemen
Hubungan antara biaya, volume dan laba dipengaruhi oleh lima faktor atau suatu kombinasi faktor-faktor berikut ini: 1) harga jual per satuan, 2) volume penjualan, 3) komposisi produk yang dijual, 4) biaya variabel per satuan, dan 5) total biaya tetap. Agar perencanaan laba perusahaan dapat efektif, manajemen harus dapat memperkirakan dampak perubahan masing-masing faktor tersebut terhadap laba bersih, impas, dan return of investment perusahaan.
Pembuatan anggaran pendapatan dan biaya dan penyajian informasi tersebut dalam grafik laba dan volume merupakan alat yang efektif dalam menyajikan informasi bagi manajemen untuk keperluan perencanaan laba jangka pendek. Hal ini memungkinkan manajemen memperkirakan pengaruh kegiatan atau usaha-usaha yang akan dilaksanakan dan pengaruh perubahan kondisi pasar terhadap laba, sehingga manajemen dapat memilih berbagai macam usul kegiatan yang memberikan kontribusi terbesar terhadap pencapaian laba di masa yang akan datang.
Hasil analisa Break Event Point memberikan gambaran tentang hubungan antara biaya, volume dan laba juga akan dapat memb antu atau memberikan informasi maupun pedoman kepada manajement dalam memecahkan masalah-masalah lain yang dihadapi, misalnya masalah penambahan atau penggantian fasilitas pabrik atau investasi dalam aktiva tetap lainnya: apakah pebnambahan/penggantian aktiva tetap ini memungkinkan ditinjau dari segi ekonomi atau apakah dengan penambahan/penggantian aktiva tetap akan menguntungkan bagi perusahaan.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menghadapi masalah-masalah ini adalah:
• manajemen mempertimbangkan untuk menambah investasinya dalam aktiva tetap dengan cara memodernisir mesin-mesin yang sekarang dimiliki.
• menentukan tingkat penjualan yang harus dicapai perusahaan untuk memperoleh keuntungan tertentu atau minimal sama dengan keadaan sekarang.
• Menentukan kemungkinan-kemungkinan yang dapat dicapai dalam dua keadaan tersebut.
Kegunaan lain dari analisa Break Event Point bagi manajemen adalah bantuannya dalam pengambilan keputusan menutup usaha atau tidak (dapat memberikan informasi kapan sebaiknya usaha tersebut dihentikan saja).


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Pengertian Break Event Point adalah suatu kondisi dimana total pendapatan sama besarnya dengan total biaya sehingga perusahaan tidak memperoleh keuntungan dan tidak menderita kerugian atau sebagai titik dimana total margin kontribusi sama dengan total biaya tetap.
Ada 4 metode yang dapat digunakan dalam menghitung analisis Break Event Point, yaitu: metode persamaan, metode margin kontribusi, metode grafik dan metode pendekatan activity-based costing.
Analisis impas menghasilkan informasi volume penjualan yang menghasilkan laba sama dengan nol.

DAFTAR PUSTAKA

Mulyadi. 2006. AKUNTANSI MANAJEMEN. Salemba 4: Jakarta.

Munawir. 2004. ANALISA LAPORAN KEUANGAN. Liberti: Yogyakarta.

Samryn. 2001. AKUNTANSI MANAJERIAL. Grafindo: Jakarta.